BAGIAN 1
(PESAN GURU SEDUNIA
UNTUK PROFESIONALISASI)
Pesan Guru Sedunia
Secara Organisatoris,Guru indonesia menjadi bagian
dari Guru Sedunia.Karena itu ,Uraian berikut ini sangat bermakna untuk membedah
harapan kita menghadirkan Guru-guru Indonesia
yang profesional diruang kelas
dalam rangka menyiapkan generasi muda yang bermutu pada masa depan.Merekalah
yang akan menjadi generasi yang siap
bersaing pada Era Globalisasi yaitu isu-isu yang berkaitan dengan hasil kongres Dunia kelima
yang dilaksanakan di Hotel Estrel,Berlin,dari Tanggal 22 sampai dengan 26 Juli
2007.
Kongres
ini diikuti lebih dari 1.686 peserta mewakili 331 Organisasi guru dari
mancanegara,dengan keanggotaan lebih dari 30 juta Orang.Tema Kongres adalah “Educator – Joining Together for Quality
Education and Social Justice”.Tema
ini terdiri dari empat Sub.Tema .Pertama ,Pendidik
– Semua orang terlibat dalam menentukan perbaikan Mutu pendidikan ,terutama
Afiliasi Education International (EI)
dengan semua anggotanya.Kedua,joining together-merefleksi pada partisipasi
semua anggota dalam unitas pendidikan dan kebutuhan untuk bekerjasama antar
organisasi afiliasi dalam solidaritas untuk mencapai tujuan pendidikan.Ketiga,Penyediaan Pendidikan berkualitas
bagi semua adalah salah satu tujuan kebijakan
pimpinan EL dan Organisasi Afiliasinya,Ke empat,Mencapai keadilan sosial bagi semua kunci tujuan
kebijakan EL.
Kegiatan
Kongres terdiri dari dua fase,yaitu (1) Kegiatan Prakongres,dan (2) Kegiatan
Kongres,Kegiatan PraKongres dilaksanakan pada Tanggal 20 dan 21 Juli 2007,yang
membahas masalah-masalah relevan.
Guru Pahlawan Setiap Hari
Acara Kongres ini dibuka oleh Horst
Kohler,Presiden Republik Federal Jerman.Pada kesempatan itu Horst Kohler
mengamanatkan beberapa hal.Pertama,Pendidikan merupakan Hhak Asasi Manusia
.Kedua, Pendidikan harus mampu membekali siswa agar mandiri dan dapat menjalani
kehidupan masa depan secara baik.Ketiga,Di seluruh Dunia,lebih dari 80 juta
anak usia sekolah sama sekali belum mengenyam pendidikan.Keempat,sejalan dengan
tujuan Pembangunan Milenium,pada tahun 2016,semua anak usia sekolah harus dipenuhi hak-haknya untuk memasuki
bangku sekolah.Kelima,inisiatif untuk mencapai tujuan itu mengharuskan
keterlibatan Guru secara penuh untuk mewujudkannya.Keenam,Setiap hari Guru
adalah pahlawan karena keterlibatan Guru secara penuhlah yang
memungkinkan anak didik menjadi manusia masa depan yang mampu menjalani
kehidupan secara baik.
Pada kesempatan Pembukaan ini juga
,Sekretaris Genderal Organisasi Guru Jerman (BWI Ggeneral Secretary).Presiden
Education Internasional juga ikut
memberikan kata sambutan.Pesan-pesan esensial yang mereka sampaikan pada
kesempatan ini ada beberapa hal .Pertama,Anggota Education International dan
semua pihak harus berjuang bersama untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi
semua.Kedua,anak-anak usia sekolah harus terhindarkan dari praktik-praktik perburuhan yang tidak
manusiawi.Ketiga,tugas anak adalah
belajar bukan menjadi buruh atau pekerja untuk menambah
penghasilan.Keempat,kontruksi seekolah harus dibangun sebaik mungkin sehingga memenuhi persyaratan kerja yang
manusiawi,dan menjadi lingkungan kerja yang baik,Kelima,Penggunaan bahan
bangunan ,seperti semen asbes harus seggera dihilangkan ,karena sangat membahayakan
.Keenam,kita bersama harus menciptakan kondisi sekolah yang aman,dengan
menjauhkan praktik-praktik penggunaan
material yang membahayakan .
Ketujuh,kebutuhan
akan pendidikan publik yang disadari harus selayaknya penyediaan barang-barang komsumsi
publik.Kedelapan,Praktik-prakttik privatisasi pendidikan hanya akan
menguntungkan segelintir orang kaya.Kesembilan,pendidikan merupakan investasi
masa depan ,bukan pemborosan sumber-sumber publik.
Resolusi Kongres
Resolusi
Kongres adalah produk pemikiran untutk menentukan kebijakan atau membuat
Keputusan mengenai isu-isu yang muncul,Khususnya di Bidang Pendidikan dan
Keguruan secara Internasional.Resolusi merupakan Ekspresi Formal atas pendapat
atau keinginan yang disepakati bersama oleh anggota.Resolusi juga bermakna
sebagai Deklarasi pendapat yang
menjadi rencana tindakan.Resolusi memuat
kebijakan baru atau mengembangkan kebijakan yang ada secara kekinian.Resolusi
memuat pendapat atau situasi kekinian atau situasi yang sedang berlangsung yang
akan menjadi dasar tindakan.
Resolusi kongres merupakan
kesepakatan bersama semua peserta kongre El.Resolusi ini ditujukan sebagai
acuan dasar anggota organisasi dan badan-badan eksternal untuk menyusun
tindakan nyata.Resolusi kongres V Education internasional di Berlin untuk
sebagian besar tidak terlepas dari
resolusi konres sebelumnya.Rumusan Resolusi dibuat sesederhana munkin sehingga
dapat dipahami oleh semua anggota dan organisasi – organisasi eksternal yang
berafiliasi dan berkepentingan.
Prioritas Implementasi resolusi
kongres El menjadi tanggung jawab utama Executive Board,sebagai acuan kerja
pasca kongres .Pada aspek tertentu ,resolusi ini dipandang sangat mendesak
implementasinya dan menjadi prioritas
.Namun demikian,Dewan Eksekutif harus mengujinya pada skala yang lebih
luas setelah kongres ,termasuk
mengaitkannya dengan isu – isu internasional
yang berkembang secara kekinian
sesuai dengan perjalanan waktu ,untuk menentukan tingkat prioritas baik jangka pendek maupun jangka menengah.
Dilihat dari dimensi waktu,sebagian
dari implementasi resolusi ini ,sangat munkin berada di luar kendali El.Skema
waktu implementasi resolusi akan
dituanggkan kedalam agenda dan program
pemerintahan secara internasional dan organisasi atau lembaga-lembaga
nonpemerintah.
Beberapa agenda utama dari resolusi yang akan menjadi prioritas El.,antara lain
mempromosikan kesamaan dan keadilan
sosial dalam keranka pendidikan untuk
semua .Dewan Eksekutif dapat
menentukan prioritas implementasi dari
aspek-aspek resolusi yang relevan dari
waktu ke waktu ,pada konteks pembangunan internasional.Walau bagaimanapun
prioritas harus dimulai oleh sekretariat El untuk menimplementasikan kebijakan
El dan resolusi yang relevan sejalan dengan fenomena kontekstual yang
muncul.
Ringkasan
Resolusi
1.
Peran Strategis Guru dan Tenaga
kependidikan
2.
Gender dan kesetaraan imbalan Guru
Wanita dan Pria
3.
Staf
Pengajar Perguruan Tinggi
4.
Joining Together untuk membangun Gerakan
organisasi yang efektif
5.
Pendidikan berkualitas,kini dan ke depan
6.
Pendidikan vokasional dan Pelatihan
7.
Manajemen Sistem Pendidikan
8.
Keadilan sosial : Bersatu untuk keadilan
sosial yangg lebih besar
9.
Status Guru
10.
Pelatihan Guru.
BAGIAN
2
(
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN GURU)
Siapa
Guru itu ?
Guru
merupakan Pendidik profesional dengan Tugas utama mendidik,mengajar,membimbing,mengarahkan,melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.Tugas utama
itu akan efektif jika Guru memiliki derajat Profesionalitas tertentu yang
tercermin dari Kompetensi,kemahiran,kecakapan,atau keterampilan yang memenuhi
standar mutu dan norma etik tertentu.
Secara Definisi sebutan Guru tidak
termuat dalam UU.No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas).Didalam UU.No.20 Tahun 2003,kata Guru dimasukkan kedalam Genus Pendidik.Sesungguhnya Guru dan Pendidik
Merupakan dua hal yang berbeda.Kata Pendidik
(Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata Educator (Bahasa Inggris).Di dalam Kamus Webster kata Educator berarti educationist atau
educationalist yang padanannya dalam bahasa indonesia adalah Pendidik,spesialis di bidang
pendidikan atau ahli pendidikan.Kata Guru
(Bahasa Indonesia) merupakan padanan
dari kata Teacher (Bahasa Inggris).
Di
dalam Kamus Webster kata Teacher
bermakna sebagai “ The Person who teach,especially in school atau Guru adalah
seseorang yang mengajar khususnya di Sekolah.
Secara
Formal,untuk menjadi Profesional Guru
disyaratkan memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat
pendidik. Guru-guru yang memenuhi kualifikasi kiteria profesional inilah yyang
akan mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien
untuk mewujudkan Proses Pendidikan dan
pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan Nasional yakni Berkembangnya
Potensi Peserta didik agar Menjadi manusia yang beriman dan bertakwa,berakhlak
mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri,serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggungg jawab.
Pengembangan Guru dan Fokusnya.
Kegiatan
Pembinaan dan Pengembangan Guru menuju derajat profesional ideal,termasuk dalam
kerangka mengelolah kelas untuk pembelajaran yang efektif,dilakukan atas dasar
prakarsa pemerintah,pemerintah daerah,penyelenggara Satuan pendidikan,asosiasi
guru ,guru secara pribadi dan lain-lain.Secara umum kegiatan itu dimaksudkan
untuk merangsang ,memelihara dan meningkatkan kompetensi Guru dan memecahkan
masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan
mutu hasil belajar siswa.Pembinaan dan Pengembangan profesional guru atas prakarsa
institusi ,seperti Pendidikan dan pelatihan ,workshop,magang,studi banding dan lain-lain adalah penting.Namun
yang tidak kalah pentingnya adalah
prakarsa personal Guru untuk menjalani proses Profesionalisasi.Kegiatan PPPG
idealnya dilaksanakan secara sistematis denan menempuh tahapan-tahapan
tertentu,seperti analasis kebutuhan,perumusan tujuan dan sasaran,mendesain
program,implementasi dari deliveri
program,dan evaluasi program.Ini berarti keiatan Pembinaan dan kemampuan
profesional uru secara berkelanjutan harus dilaksanakan atas perencanaan ,
pengorganisasian,pelaksanaan dan evaluasi yang sistematis.
Seperti telah dijelaskan pada bagian sebelumya,PPPG
meliputi Pembinaan Kompetensi Padagogik,
Kompetensi Kepribadian,Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional.Pembinaan
dan Pengembangan Profesi Guru dimaksud melalui jabatan fungsional.Dengan
demikian fokus PPPG terkait dengan empat
kompetensi utama yyyang harus dimilikinya.
1. Pendidikan dan Pelatihan
a. In-house training (IHT)
b. Program
Magang
c. Kemitraan
Sekolah
d. Belajar
Jarak Jauh
e. Pelatihan
berjenjang dan Pelatihan khusus
f. Kursus
Singkat di Perguruan tinggi atau Lembaga Pendidikan lainnya.
g. Pembinaan
internal dari Sekolah
h. Pendidikan
Lanjut.
2.
Kegiatan
Selain Pendidikan dan Pelatihan
a. Diskusi
masalah-masalah pendidikan
b. Seminar
c. Workshop
d. Penelitian
e. Penulisan
buku/bahan ajar
f. Pembuatan
karya Teknologi/karya seni.
BAGIAN
3
(PENGEMBANGAN
DIRI MENUJU GURU PROFESIONAL)
Makna Pengembangan-Diri
Guru
Profesional melakukan aktivitas pengembangan diri yangg cerdas dan kontiniu.Dia
menyyadari bahwa tanpa tumbuh secara profesional akan ditelan oleh sejarah
peradaban Pendidikan,Ilmu Pengetahuan,dan Teknologi.uru madani memilikirasa
kuriositas ekstra tinggi,menjadi pembelajar sejati,dan haus akan informasi baru
yang bermanfaat baginya dalam menjalankan tugas-tugas profesional.Idealnya,baik
secara individu maupun kelembagaan,kegiatan pembinaan dan pengembangan
profesional guru berlangsung secara kontiniu.
Definisi Pengembangan-Diri
Pengembangan
diri adalah penyemaian potensi diri sendiri.Pengembangan diri,ibarat bibit yang
perlu disemaikan dulu baru bisa ditanam.Guru selayaknya manusia
kebanyakan,memiliki potensi dasar untuk dikembangkan dan lebih utama mengembangkan diri seperti Potensi
fisik,intelektual,emosional,empati,spiritual,moral,kata hati dan lain-lain.
Penembangan
diri terkait erat dengan perbaikan diri bahkan secara konotatif sangat mungkin
bermakna sama.Perbaikan diri diawali dengan
pengenalan diri siapa diri sendiri yang sesungguhnya.
Otak Tidak Penuh
Otak
bukan laksana gentong atau ember kosong,yang ada batas maksimum volumenya.Guru
dan semua Orang tidak akan pernah sampai pada usaha memenuhi otaknya,sehingga
proses belajar dianggap memiliki batas-batas yang normal.
Pengembangan
diri harus menjadi proses yang tiada henti ,sepanjang hayat,dan tidak mengenal
ruang dan waktu yang rijid.Selalu ada Ruang dan Waktu bagi semua orang
,termasuk Guru untuk belajar,Meningkatkan keterampilan,memformulasi pengalaman
menjadi pengetahuan, menginovasi diri untuk pembelajaran yang
efektif,mendongkrak empati,mematangkan moralitas,dan mendewasakan aspek
psikologis.
Orbit Pengembangan-Diri
Manusia hidup pada orbit persepsial
tertentu.Namun demikian,Orbit persepsial manusia berbeda satu dengan yang
lainnya.Dalam Skema Pengembangan diri,manusia dibedakan menjadi tiga kategori.Pertama,manusia yang berada pada orbit
regresif,yaitu yang memandang masa lalu selalu lebih baik dari masa
sekarang.Mutu pendidikan pada masa
lampau ,gaya guru masa lampau mengajar,Perilaku umum masa lampau dan
pola hidup di masa lampau selalu diagungkan ,dianggap jauh lebih baik.Kedua,manusia yang memandang bahwa belum
saatnya melakukan perubahan,bahkan lebih ekstrim lagi menganggap bahwa
perubahan itu tidak diperlukan ,karena kondisi sekarang sudah sangat baik.Ketiga,manusia berada pada orbit
progresif,yaitu orang-orang yang selalu berusaha melakukan pembaruan untuk
mencapai tujuan yang lebih baik.Kelompok ketiga ini berpikir maju.Namun
demikian ,tidak berarti tanpa menimba
kearifan masa lampau dan suasana masa kini.
Tips Pengembangan-Diri
Pendidikan adalah Mesin besar untuk pengembangan personal.Pada
tataran Individual ,mesin besar penggeraknya adalah Proses untuk menjadikan Proses belajar,
sebagai bagian dari proses pendidikan,untuk tumbuh secara tanpa batas.Setiap
hari guru harus memperkuat volume silinder mesin dirinya untuk belajar.
Pengembangan-Diri adalah Mengambil
tanggung jawab pribadi untuk belajar dan mengembangkan diri sendiri melalui Proses Asessmen,Refleksi,dan
mengambil tindakan. Pertama,untuk secara
kontiniu melakukan pemutakhiran
arah karir masa depan.
Strategi Individual Guru
Di
Dunia Pendidikan dan Pembelajaran,Banyak Guru yang sudah berkali-kali mengikuti pelatihan,tidak ada satu karya
tulispun yang dihasilkannya.Banyak juga yang sudah menjalani penataran
metodologi penelitian ,termasuk penelitian tindakan kelas,tidak ada satu
penelitian pun dihasilkannya.Banyyak juga diantara mereka yang telah mengikuti
program penataran ,tampilannya di Ruang kelas bahkan juga penguasaan materi
nyaris tidak berubah.
Guru dan Orang-orang profesional
memilih aktivitas kesehariannya untuk meningkatkan mutu pribadi pada area-area
kunci secara intelektual,fisikal,rasional,emosional dan Spiritual.Berikut ini
disajikan tawaran untuk meningkatkan mutu diri sendiri bagi Guru menurut John
C.Maxwell.
1. Jangan
Takut berbuat kesalahan
2. Mengubah
kehidupan dengan cara mengubah sesuatu yang dikerjakan keseharian.
3. Merumuskan
harapan yang realistik bagi perbaikan diri
4. Perubahhan
yang kontiniu untuk perbaikan yang kontiniu
5. Motivasi
Penggerak utama,kebiasaan menjaga perjalanannya
6. Jangan
selalu menuntut hasil segera
7. Fokus
8.
Alokasikan 80 persen waktu kerja
berbasis pada kekuatan anda.
Membantu Diri Sendiri
Membantu diri sendiri,setidaknya secara
potensial sangat menguntungkan.Praktiknya pun ,banyak orang menikmati
keuntungan,kebahagian,kesejahteraan yang dihasilkan dengan cara membantu
diri sendiri.Orang yang tidak mampu
membantu dirinya sendiri,sangat bergantung pada Orang lain,tidak akan menjadi
orang yang bermartabat.Sebagai tenaga Profesional,Guru pun harus mengambil
banyak manfaat dari Persahabatan,Dukungan emosional,Pengetahuan berbasis
pengalaman,Identitas,Peran-peran yang bermakna,dan rasa memiliki.Basis untuk
membantu diri sendiri adalah kepercaan diri ,informasi yang secara publik bisa didapat atau kelompok-kelompok pendukung
dimana orang dengan masalah-masalah yang mirip bergabung bersama.
Empat Tahap
Pengembangan-Diri
Upaya
Pengembangan-Diri tidak instan.Perlu tindakan bertahap dan kontiniu bagi
seseorang untuk mengoptimasi pengembangan dirinya.Menurut Andrie Wongso dalam www.andriewongso.com
tahap-tahap pengembangan diri terdiri
dari empat tahap.Pertama, Mengenali diri sendiri,Kedua,memposisikan
diri.Ketiga,mendobrak diri.Keempat,aktualisasi diri.
Keberhasilan
mengenali diri sendiri akan memudahkan tindakan diri.Kenali dirimu ,kemudian
berkaryalah.Setelah menganalisisdiri dengan saksama,kemudian kita mampu
menemukan kekuatan personal kita seperti kreativitas,semangat berinovasi
,ketajaman analisis,kemampuan menemukan peluang,penerimaan terhadap hal-hal
baru ,semangat belajar yang tinggi ,serta
cita-cita atau tujuan-tujuan pribadi yang mulia.Tetapi disisi lain ,mungkin
saja kita merasa memiliki kelemahan,seperti kurang disiplin ,tidak fokus,kurang
konsisten,tidak berani mencoba atau tidak berani mengambil resiko.
Dengan mengenal diri sendiri .seseorang
akan memposisikan dirinya ,sehingga dalam bekerja tidak “lebih besar pasak
dari pada tiang”atau bekerja “ibarat
pungguk merindukan bulan”.Tentu saja guru tidak boleh pasrah pada keadaan
,ketika dia mengetahui bahwa sejawatnya
secara relatif lebih baik dibanding dengan dirinya.Kelemahan daya
tangkap,misalnya dapat diatasi dengan memperpanjang waktu belajar.Teori Belajar
tuntas memesankan ,seorang siswa akan dapat
menguasai materi pelajaran,jika dia mau dan ada waktu.Kesulitan
guru dalam “memahamkan“ materi pembelajaran kepada
siswa ,dapat diatasi dengan kemauan
.ketekunan dan kesediaan mengalokasikan waktu untuk itu .Kekuatan fisik yang kurang bagus dapat
ditanggulangi dengan kesabaran dan ketekunan untuk mengalokasikan waktu kerja
lebih lama.
Guru
tidak boleh membiarkan diri larut dalam
keadaan . Lakukanlah aksi mendobrak diri sendiri untuk membuat kejutan,
Aktualisasikanlah rencana menjadi pelaksanaan. Terjemahkan alam pikiran bawah
sadar untuk melahirkan tindakan-tindakan besar demi prestasi di bidang
pendidikan dan Pembelajaran.
Aktivitas Pengembangan – Diri
Pengembangan-Diri secara kontiniu
merupakan ciri manusia normal,lagi sukses.Manusia yang mampu mengukir prestasi belajar memiliki kemauan
mengembangkan diri yang luar biasa.Pengembangan diri merupakan proses pembaruan
dan produknya memiliki Nilai kebaruan.Oleh Stephen R.Coveyy dalam The 7 Habits of Highly Effective People (1993)
proses ini disebut sebagai konsep asah gergaji. Menurut Covey pembaruan
mencakup empat dimensi yaitu : Pembaruan
Fisik ,Spiritual,Mental dan Sosial atau Emosional.
Pembaruan
fisik dapat dilakukan dengan melalui olahraga,asupan nutrisi dan upaya
pengelolaan stres.Pembaruan spiritual dapat diraih melalui penjelasan tentang nilai dan komitmen
,melakukan studi atau kajian dan berkontemplasi atau berdzikir.Dimensi mental
dapat diperbarui melalui kegiatan membaca ,melakukan visualisasi,berdiskusi
secara terbuka,koreksi diri,membuat perncanaan dan menulis.Sedangkan dimensi
sosial atau emosional diasah melalui pemberian pelayanan ,bersikap empati
dan melakukan sinergi dan menumbuhkan
rasa aman dalam diri
BAGIAN
4
(PROFESIONALISASI
DAN ETIKA PROFESI GURU)
Profesi Panggilan Jiwa
Sebelum
era sekarang,telah lama profesi Guru dicandra oleh masyarakat sebagai “Profesi
Kelas Dua”.Memangg,pada dasarnya pilihan seseorang untuk menjadi Guru adalah
“Panggilan Jiwa” untuk memberikan pengabdian pada sesama manusia dengan
mendidik,mengajar,membimbing,dan melatih yang diwujudkan melalui proses belajar
mengajar serta pemberian bimbingan dan pengarahan siswanya agar mencapai
kedewasaan masing-masing.Dalam kenyyataannyya menjadi Guru tidak cukup sekadar untuk memenuhi panggilan jiwa,tetapi
juga memerlukan seperangkat keterampilan dan kemampuan khusus dalam bentuk
menguasai Kompetensi Guru,sesuai dengan kualifikasi jenis dan jenjang
pendidikan jalur sekolah tempatnya bekerja.
Suharsimi
Arikunto mengatakan bahwa secara garis besarnyya Kompetensi Guru dapat
dibedakan menjadi tiga bagian,yaitu : Kompetensi Personal,Kompetensi Sosial dan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi Personal atau
Kepribadian Guru adalah kemampuan Guru untuk memiliki
sikap / kepribadian yang ditampilkan dalam perilaku yang baik dan
terpuji,sehingga dapat menimbulkan rasa percaya diri dan dapat menjadikan panutan
atau teladan bagi orang lain terutama bai siswanya.
Conny
R. Semiawan Mengemukakan bahwa Kompetensi Guru
memiliki tiga kriteria yang
terdiri dari :
1. Knowledge Criteria,yakni
kemampuan Intelektual yang dimiliki oleh Seorang Guru meliputi Penguasaan
materi pelajaran ,pengetahuan mengenai cara mengajar ,pengetahuan mengenai belajar dan tingkah
laku individu,pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan,Pengetahuan
tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2. Perfomance Criteria,adalah
kemampuan Guru yang berkaitan dengan
berbagai keterampilan dan perilaku,yang
meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai,menggunakan alat
bantu pengajaran,bergaul dan berkomunikasi dengan siswa, dan keterampilan
menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3. Product Criteria,yakni
kemampuan guru dalam mengukur kemampuan
dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.
Dengan demikian jelas bahwa profesi Guru merupakan
sebuah profesi yang hanya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien oleh
seseorang yang dipersiapkan untuk
menuasai kompetensi Guru melalui pendidikan dan / pelatihan khusus.Oleh karena
Pendayaan profesi Guru secara formal
dilakukan dilingkungan pendidikan formal
termasuk madrasah yang bersifat berjenjang dan berbeda jenisnya,maka Guru harus
memenuhi persyyaratan atau kualifikasi
atau kompetensi sesuai jenis dan
jenjang sekolah tempatnya bekerja.
Untuk
itu jabatan Guru sebagai profesi seharusnya mendapatkan perlindungan hukum untuk menjamin agar pelaksanaannya tidak merugikan berbagai pihak yang membutuhkan jasa
profesional,dengan memberikan penghargaan finansial dan non finansial yang
layak bagi sebuah profesi.
Penghargaan itu layak diberikan pada
Profesi Guru dengan sistem Gaji khusus karena berbeda dengan profesi
lainnya,yang ada di masyyarakat.Perbedaan itu antaralain :
a. Profesi
Guru memerlukan dua jenis
keahlian,terdiri dari keahlian dalam bidang pembelajaran dan keahlian dalam
bidang studi yang diajarkan.Sedang Profesi lain hanya memerlukan satu jenis
keahlian.
b. Profesi guru dilaksanakan selama jam kerja dan diluar
jam kerja,karena Guru harus menyusun perencanaan mengajar,,melaksanakan proses
belajar - mengajar,menilai pekerjaan
rumah dan hasil evaluasi
belajar,membimbing siswa,melayani orangg tua / wali siswa di jam sekolah
dan di rumah ,berkunjung pada orang tua siswa untuk melaksanakan kerjasama
dalam membantu siswa yang bermasalah.
c. Profesi
Guru berkenaan dengan siswa sebagai manusia yang dapat merancang tindakan yang merugikan guru apabila merasa
diperlakukan tidak wajar ,meskipun sebenarnya guru telah melakukan tindakan
kependidikan yang benar.Berbeda denggan profesi yang mengelolah benda karena
tidak akan mengeluh atau memprotes jika
diperlakukan salah.
d. Profesi
Guru menyangkut masa depan bangsa ,sehingga jika dilaksanakan secara
keliru
akan menghasiikan lulusan sebagai SDM yang tidak berkualitas.Untuk itu
pelaksanaan profesi guru sesuai dengan kompetensinya secara prima .tidak
mungkin dilakukan Guru apabila harus mencari penghasilan tambahan.
e. Untuk
menjadi Guru yang profesional guru harus terus berusaha mengembangkan diri
sesuai dengan perkembangan ilmu penggetahuan dan teknologi di bidangnya dan di
bidang pendidikan,yang tidak mungkin
dilakukannya apabila penghasilannya
tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya.
f. Profesi
Guru dibutuhkan oleh masyarakat dari yang bermukim di kota-kota besar sampai ke
pelosok desa yang terpencil dan terasing .Berbeda dengan profesi lainnya yang
bidang kerjanya hanya dibutuhkan di kota-kota.
g. Profesi
Guru adalah teladan bagi siswa yang memerlukan
penampilan berwibawa yang tidak mungkin dilakukannya apabila tidak ditunjang dengan penhasilan
yang memadai.
Kompetensi Sosial
adalah Kemampuan Guru yang berhubungan dengan partisipasi sosialnya dalam
kehidupan sehari-hari di Masyarakat,baik di
Tempat kerja maupun di tempat tinggalnya.Misalnya kemampuan
berkomunikasi dengan siswanya,sesama teman Guru,Kepala Sekolah,Orang
tua,Pegawai tata usahha dan lain-lain,baik secara formal maupun informal .Kompetensi ini termasuk juga kemampuan berkomunikasi dan
berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan di lingkungan sekitarnya. Kompetensi Profesional adalah kemampuan
yang terfokus pada pelaksanaan proses belajar-mengajar dan yang terkait dengan
hasil belajar siswa.
Pendekatan Karakteristik
Lebih
dari itu ,jika pendidikan merupakan salah satu instrumen utama pengembangan
SDM,berarti tenaga kependidikan ,terutama guru,memiliki tanggung jawab untuk
mengemban tugas itu .Siapa saja yang menyandang profesi sebagai tenaga
kependidikan ,dia harus secara kontinyu menjalani profesionalisasi.Namun
demikian,masalah esensial yang dihadapi
dalam pengelolaan tenaga kependidikan
di Indonesia saat ini ,tidak semata-mata terletak pada bagaimana
menghasilkan tenaga kependidikan yang bermutu melalui lembaga pendidikan tenaga
kependidikan (LPTK) melainkan sejauh mana profesi itu dapat diakui oleh negara
yang diakui oleh neggara sebagai profesi yang sesungguhnya. Menurut R.D.
Lansbury dalam Professionals and
Management (1978) dalam konteks profesionalisasi istilah profesi dapat
dijelaskan dengan tiga pendekatan (approach ) yaitu pendekatan karakteristik,pendekatan institusional,dan pendekatan
legalistik.
Pendekatan
Karakteristik memandang bahwa Profesi
mempunyai seperangkat elemen inti yang membedakannya dengan pekerjaan
lainnyya.Seorang penyandang Profesi dapat disebut Profesional manakala
elemen-elemen inti itu sudah menjadi bagian integral dari
kehidupannya.Hasil Studi beberapa ahli mengenai sifat-sifat atau
karakteristik-karakteristik profesi itu menghasilkan kesimpulan seperti berikut
ini :
a.
Kemampuan
intelektual yang diperoleh melalui Pendidikan
b.
Memilih
Pengetahuan Spesialisasi
c.
MemilikI
Pengetahuan Praktis yyang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien
d.
Memiliki
teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable
e.
Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara
mandiri atau self organization
f.
Mementingkan
Kepentingan orang lain (altruism)
g.
Memiliki
Kode Etik
h.
Memiliki
sanksi dan tanggung jawab komunita
i.
Mempunyai
sistem upah
j.
Budaya
Profesional
Pendekatan Legalistik
Pendekatan Institusional memandang
Profesi dari segi proses intitusional atau perkembangan asosiasional.Maksudnya
kemajuan suatu pekerjaan ke arah pencapaian status ideal suatu profesi dilihhat
atas dasar tahap-tahap yang harus dilalui untuk melahirkan proses pelembagaan
suatu pekerjaan menuju profesi yang sesungguhnya.H.L Wilensky (1976)
mengemukakan lima langkah untuk memprofesionalkan suatu pekerjaan.
a. Memunculkan
Suatu pekerjaan yang penuh waktu atau full time,bukan pekerjaan sambilan.Sebutan
Full-time mengandung makna bahwa penyandang profesi menjadikan suatu pekerjaan tertentu sebagai
pekerjaan utamanya.Tidak berarti tidak ada kesempatan baginya untuk melakukan
usaha kerja lain sebagai pekerjaan tambahan yang menghasilkan penghasilan
tambagan pula. Menetapkan Sekolah tempat menjalani proses pendidikan atau
pelatihan.
b. Menetapkan
sekolah tempat menjalani proses pendidikan atau pelatihan.Jenis profesi
tertentu hanya dihasilkan oleh lembaga pendidikan yyang tertentu pula.Misalnya,hakim,jaksa
dan pengacara dihasilkan oleh fakultas hukum ;dokter dihasilkan oleh fakultas
kedokteran ,biolog dihasilkan oleh Fakultas Biologi,dan sebagainya.
c. Mendirikan
Asosiasi Profesi.Bentuk asosiasi itu bisa macam-macam .Seperti Persatuan Guru
(PGRI),Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) dan sebagainya.
d. Melakukan
agitasi secara politis untuk memperjuangkan adanya perlindungan hukum terhadap
asosiasi atau perhimpunan tersebut.PGRI misalnya mempunyai Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) yang pendiriannya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan
terhadap Guru Sayangnya,saat ini LBH PGRI namanya tidak pernah terdengar lagi.
e. Mengadopsi
secara formal kode etik yang ditetapkan.Kode etik merupakan norma-norma yang
menjadi acuan seorang penyandang pekerjaan profesional dalam bekerja.
Sedikit berbeda dengan Wilensky,T.Caplow (197 )
mengemukakan lima tahap memprofesionalkan suatu pekerjaan,
a) Menetapkan
perkumpulan profesi.Perkumpulan profesi merupakan organisasi yang
keanggotaannya terdiri dari orang-orang yang seprofesi atau seminat.
b) Mengubah
dan menetapkan pekerjaan itu menjadi suatu kebutuhan . kebutuhan yang dimaksudkan disini adalah bahwa
pekerjaan itu dibutuhkan oleh masyarakat ,umumnya dalam bentuk jasa atau
layanan khusus yang bersifat khas .
c) Menetapkan
dengan dan mengembangkan kode etik.Kode etik ini merupakan norma-norma yang menjadi acuan perilaku .Kode etik itu
bersifat mengikat bagi penyandang profesi ,dalam makna bahwa pelanggaran kode
etik ini berarti mereduksi martabat profesinya.
d) Melancarkan
agitasi untuk memperoleh dukungan masyarakat.Dukungan disini bermakna
pengakuan.tidak jarang pula suatu organisasi atau kelompok profesi mempunyai
kekuatan khusus yang diperhitungkan oleh masyarakat,penguasa,dunia kerja dan
lain-lain.
e) Secara
bersama mengembangkan fasilitas latihan yang merupan wahana bai penyandang
profesi untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya menuju sosok profesi yang
sesungguhnya.
Tahap-tahap
untuk memprofesionalkan suatu pekerjaan diatas,tidak mutlak dilakukan secara
rijid.Artinya,tidak mutlak harus”menetapkan pekerjaan terlebih” dahulu
,melainkan dapat diawali dengan mendirikan sekolah-sekolah atau universitas
sebagai wahana pendidikan.
Pendekatan
Legalistik yaitu pendekatan yang menekankan adanya pengakuan atas suatu profesi
oleh negara atau pemerintah.Suatu pekerjaan dapat disebut profesi jika
dilindungi oleh undang-undang atau produk hukum yang ditetapkan oleh
pemerintahan suatu negara.Menurut M. Friedman ( 1976) pengakuan atas suatu pekerjaan menjadi suatu profesi sungguhan
dapat ditempuh melalui tiga tahap,yaitu :
a.
Registrasi (registration) adalah suatu
aktivitas ,dimana jika seseorang yang ingin melakukan pekerjaan profesional, terlebih dahulu rencananya harus
diregistrasikan pada kantor registrasi dan dipertimbangkan secara saksama.
b.
Sertifikasi (certification) mengandung
makna,jika hasil penelitian atas persyaratan pendaftaran yang diajukan oleh calon penyandang profesi dipandang
memenuhi persyaratan,kepadanya diberikan
pengakuan oleh negara atas
kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya.Bentuk pengakuan
tersebut adalah pemberian sertifikat
kepada penyandang profesi tertentu,yang didalamnya memuat penjelasan tentang
kemampuan dan keterampilan yang dimiliki
oleh pemegangnya,berikut kewenangannya.
c.
Lisensi (licensing) mengandung
makna,bahwa atas dasar sertifikat yang dimiliki oleh seseorang ,barulah orang
tersebut memperoleh izin atau lisensi dari negara untuk mempraktikkan
pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya,misalnya memberikan pelayanan
konsultatif atau tritmen kepada klien.
Efektivitas proses pembelajaran di kelas
dan di luar kelas sangat ditentukan oleh
kompetensi guru,disamping faktor lain.seperti anak didik ,lingkungan dan
fasilitas .Mereka tidak hanya memerankan fungsi sebagai subjek yang mentransfer
pengetahuan kepada anak didik,melainkan juga melakukan tugas-tugas sebagai
fasilitator ,motivator dan dinamisator dalam PBM,baik di dalam maupun di luar
kelas.Dengan memperhatikan kondisi guru sebagai penyandang profesi profesional yang masih terpuruk sekarang ini,maka sangat
mendesak diperlukan pengaturan pemberian
perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar dan kewajiban
Guru dalam
bentuk UUG.
Perbedaan
Guru dan Dosen
Lebih dari Sepuluh Tahun UU.No.14 Tahun 200 tentang Guru dibuat,kata “guru”cenderung makin
tenggelam.Bahkan secara “Definisi” sebutan Guru tidak termuat dalam UU.No.23
Tahun 2003 Sisdiknas.Dengan demikian secara definisi pula UU.No.23 Tahun
2003 kurang memberi apresiasi kepada
Guru .Di dalam UU.No.23 Tahun 2003 kata “guru” dimasukkan kedalam genus
“Pendidik”
Upaya untuk menghidupkan kembali definisi Guru
terwujud dengan adanya UU No.14 Tahun 200
,Seperti dimaksudkan diatas.Di dalam UU ini,bab-bab yang membahas Guru
secara umum disajikan secara terpisah karena memang untuk hal-hal tertentu terdapat perbedaan esensial antara Guru dan Dosen.Perbedaannya adalah :
Pertama,Guru
dan Dosen secara konseptual merupakan dua jabatan /pekerjaan profesional yang
sama ,namun secara operasional terdapat perbedaan peran yang signifikan antara
dosen dosen yang bertugas di Perguruan Tinggi dan Guru yyang bertugas di
Sekolah pada jenjang dasar,menengah serta pendidikan anak usia dini jalur
formal.Perbedaan itu dalam hal pengaturan mengenai : (a) Kedudukan dan
Fungsi,(b) Kualifikasi dan Kompetensi,(c) Hak dan Kewajiban,(d)Wajib kerja dan
Ikatan Dinas,(e) Pengangkatan,Penempatan,pemindahan dan Pemberhentian,(f)
Pembinaan dan Pengembangan,(g)Penghargaan,(h) Perlindungan Hukum, Perlindungan
Profesi, Perlindungan Ketenagakerjaan,(i)Organisasi Profesi serta (J)Sanksi,sehingga
Guru dan Dosen tidak dapat diatur dalam satu Undang-Undang.
Kedua,Secara yuridis,uru dan Dosen
merupakan Pendidik,tetapi tugas dan tanggung jawabnya berbeda .Disamping
sebagai pendidik,Dosen juga berfunggsi sebagai Peneliti yang memperdalam ,memperluas
dan mengembangkan IPTEK dan Seni.Kompetensi yang dibutuhkan bagi Dosen,bukan
sekedar menguasai IPTEK dan Seni yang sudah mapan ,melainkan juga menemukan
IPTEK dan Seni baru melalui Penelitian
serta melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat.
Ketiga,Secara
historis,Organisasi Guru telah ada sejak berdirinya Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) tanggal Dua Puluh Lima
November 194 ,Sedangkan Organisasi
Dosen yang ada adalah menurut Disiplin Ilmu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
( ISPI),Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia ( ISEI) dan Persatuan Sarjan Arsitek
Indonesia ( PSAI)
Keempat,
Secara Sosiologis,Guru tersebar di Seluruh Tanah Air ,mulai dari kota besar
sampai ke desa-desa terpencil atau “ daerahh-daerah khusus” (Seperti daerah
bencana,terisolasi,perbatasan,dan rawan Konflik);sedangkan Dosen hanya bertugas
di daerah-daerah perkotaan.Hal ini berimplikasi pada tingkat kesulitan
hidup,pelaksanaan tugas dan resiko kerja guru yang sangat berbeda dengan dosen.
Karena itu perlindungan dan Kesejahteraan Guru memerlukan pengaturan
tersendiri.
Kelima,Guru
disiapkan Di Perguruan Tinggi pada Jenjang pendidikan Sarjana.Kompetensi yang
dikembangkan adalah kemampuan menguasai substansi dan pembelajaran sesuai
kurikulum Sekolah.Guru mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan potensi
Peserta didik sejak pada usia dini sehingga
menjadi insan dewasa yang berbudaya .Dosen disiapkan di Perguruan Tinggi
pada jenjang pendidikan Magister dan/Doktor.Kompetensi dikembangkan adalah
Kemampuan menguasai struktur dan metode keilmuan sampai pada tahap
mutakhir,melaksanakan penelitian dasar dan Terapan,serta melaksanakan
pengabdian kepada masyarakat dalam konteks bidang keilmuan . Dosen mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan potensi peserta didik usia dewasa melalui
program akademik,vokasi,atau profesi,erta terikat oleh etika civitas akademika.
Keenam,Pemberdayaan
Guru di Sekolahh terikt oleh konsep dan prinsip manajemen berbasis
sekolah,sedangkan pemberdayaan dosen lebih terikat pada konsep dan prinsip
otonomi keilmuan.Pemberdayaan Guru secara Individual antara lain diarahkan
untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya dan melakukan penelitian untuk
menunjang proses pembelajaran; Sedangkan Pembelajaran Dosen antara lain
diarahkan unttuk melaksanakan pembelajaran Orang
Dewasa,Melakukan Penelitian keilmuan murni atau terapan yang dapat memberikan
Kontribusi terhadap Pengembangan disiplin ilmu dan/pembangunan masyarakat.
Ketujuh,Guru
dituntut bersikap profesional dalam penguasaan dua kompetensi secara berimbang
yyakni Kompetensi sebagai Pendidik (educator) dan Kompetensi sebagai pengajar
(Teacher) sedangkan Dosen lebih ditittikberatkan pada sikap dan Kemampuan
Profesional sebagai ilmuwan-pengajar (lecturer).
Kedelapan,Pembinaan
dan Pengembangan Dosen Di Perguruan Tinggi sudah tertata lebih baik dan secara
hukum sudah lebih terlindungi serta secara profesi ,sosial dan finansial sudah
memperoleh penghhargaan yang lebih memadai daripada Guru,Karena itu pada saat
ini pengaturan tentang Dosen tidak perlu.
Kesembilan,Presiden
RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Tanggal 2 Desember 2004 bertepatan Hari Guru
Nasional,telah mencananggkan Guru sebagai Profesi.Hal ini membrerikan Implikasi
bahwa Pengaturan Khusus tentang Guru sebagai profesi sangat substansial dan
Mendesak dan dalam konteks internasional kedudukan dan status uru secara
eksplisit telah dituangkan dalam rekomendasi ILO/UNESCO lima Okttober 1966
yang ditandatangani di Paris oleh utusan
dari 16 Negara,termasuk Indonesia.Rekomendasi tersebut antara lain memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban Guru
dalammenjalankan profesinya.
Tampilan Profesional Guru
Guru Indonesia harus menyadari bahwa
Jabatan Guru adalah suatu profesi yang terhormat,terlindungi,bermartabat dan
mulia.Dalam Mukadimah Kode Etik Guru Indonesia
(KEGI) disebutkan bahwa Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meninkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,bertakwa,berakhlak mulia
serta menguasai ilmu pengetahuan,Teknologi,dan Seni dalam mewujudkan Masyarakat
yang maju,adil,makmur dan beradab.
Guru indonesia selalu tampil secara
profesional dengan tugas utama
mendidik,mengajar,membimbing,mengarahkan,melatih,menilai,dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.Mereka memilih kehandalan yang
tinggi sebaggai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional,yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa,berahlak
mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang
layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara,khususnya
oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada
prinssip.Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip
tersebut guru indonesia ketika
menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi
pedagogik,kompetensi kepribadian,kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan
teknologi.
Guru Indonesia bertanggung
jawab mengantarkan siswanya untuk
mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang
kehidupan.Untuk itu ,pihak-pihak yang
berkepentingan selayaknya tidak
mengabaikan peranan uru dan profesinya,agar bangsa dan negara dapat
tumbuh sejajar dengan bangsa lain dengan
neg ara maju baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Kondisi seperti itu bisa
mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang
dibutuhkan oleh bangsa dan negara yang bermakna,terhormat dan dihormati dalam
pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini..
Peranan
Guru semakin penting dalam Era Global.Hanya melalui bimbingan Guru yang
Profesional setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas
,kompetitif dan Produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan
yang makin ketat dan berat sekarang dan di masa yang akan datang.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan KEGI sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang
menjewantahkan dalam bentuk nilai-nilai
moral dan etika dalam jabatan Guru
sebagai pendidk putera-puteri bangsa.
Esensi Kode Etik
Sebagai
Pedoman sikap dan Perilaku Kode Etik ini bertujuan menempatkan Guru sebagai
profesi terhormat,mulia dan bermartabat,yang dilindungi undang-undang .Kode
Etik dimaksud berfungsi sebagai
seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layyanan profesional Guru dalam hubungannya dengan peserta didik,Orangtua/wali
siswa ,Sekolah dan Rekan Seprofesi,Organisasi Profesi dan Pemerintah sesuai
dengan nilai-nilai agama,Pendidikan,Sosial,Etika dan Kemanusiaan.Istilah Norma
disini bermakna sebagai sesuatu yang baik atau buruk dilihat dari persepsi
komunitas penyandang profesi atau masyarakat pada umumnya.
Komitmen atas Kode Etik
Di
Indonesia,Guru dan Organisasi Profesi Guru Bertangggung jawab atas pelaksanaan KEGI.Kode Etik harus mengintegral pada Perilaku Guru.Di samping itu,Guru dan
Organisasi Guru berkewajiban mensosialisasikan Kode etik dimaksud kepada rekan
sejawat dan Pemerintah.Bagi Guru , Kode Etik tidak boleh dilanggar ,baik
sengaja maupun tidak.
Setiap pelanggaran adalah Perilaku
menyimpang dan / atau tidak melaksanakan KEGI dan ketentuan perundangan yang
berlaku yang berkaitan dengan Profesi Guru yang melanggar KEGI dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada organisasi profesi atau
menurut negara.Jenis Pelanggaran meliputi pelanggaran ringan,sedangg dan Berat.
Tentu saja Guru tidak semerta-merta
dapat dikenai sanksi karena tudingan melanggar Kode Etik Profesinya .Pemberian
sanksi itu berdasarkan atas rekomendasi
objektif.Pemberian Rekomendasi sanksi terhadap Guru yang melakukan Pelanggaran
terhadap KEGI merupakan wewenang Dewan
Kehormatan Guru Indonesia ( DKGI).Pemberian Sanksi DKGI sebagaimana harus Objektif,tidak disriminatif
dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar
organisasi profesi serta peraturan perundangg-undangan.
Rekomendasi DKGI wajib dilaksanakan oleh organisasi Profesi
Guru.Tentu saja,istilah wajib ini normatif sifatnya .Sanksi dimaksud merupakan
upaya pembinaan kepada Guru yang melakukan pelangggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi
Guru.Selain itu,siapapun yang mengetahui
telah terjadi pelanggaran KEGI wajib melapor kepada DKGI,Organisasi Profesi Guru atau Pejabat
yang berwenamg .Tentu saja setiap
Pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan /atau tanpa bantuan
Organisasi Profesi Guru dan/Penasehat
Hukum menurut jenis Pelanggaran yang dilakukan dihadapan DKGI.
BAGIAN
(PROFESIONALISASI
GURU DI MANCANEGARA)
Filipina
Guru memiliki makna luas di Negara ini.Di dalam
Republik Act 7784 tentang ‘An Act
Strenghtening Teacher Education in The Philippinies by Establishing Centers Of
Excellence,Creating A Teacher Education Council for the Purpose,Appropriating
Funds Therefore and For Other Purpose’ dirumuskan Definisi Guru dalam makna luas semua personel yang
meenyelenggarakan tugas-tugas pembelajaran
di Kelas untuk beberapa Mata Pelajaran ,termasuk praktik atau seni vokasional
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah .
Istilah Guru juga mencakup Individu
– individu yang melakukan tugas bimbingan dan konseling,supervisi pembelajaran
di institusi pendidikan atau sekolah-sekolah negeri dan swasta ,teknisi
sekolah,administrator sekolah dan Tenaga layanan bantu sekolah untuk
urusan-urusan administratif.Guru juga bermakna lulusan pendidikan yang telah
lulus ujian negara untuk menjadi Guru meskipun belum secara aktual bekerja
sebagai Guru.
Hak
umum dan hak khusus personel sekolah dan Guru.Di Filipina,dibedakan antara
hak-hak personel sekolah dengan hak-hak ,sedangkan guru atau staf
akademik.Hak-hak personel sekolah
dirangkum dalam rumusan hak-hak umum, juga mempunyai hak-hak khusus.hak-hak umum personel sekolah
adalah sebagai berikut :
a. Hak
untuk bebas mengekspresikan pendapat dan saran-saran ,serta untuk berkomunikasi
efektif dengan badan – badan akademik dan administratif dari sekolah atau institusi.
b. Hak
untuk memperoleh layanan baik secara cepat dan bebas dari oleh kantor
pemerintahan yang legal dan otoritas
sekolah atau penyelenggara pendidikan.Hak ini berlaku bagi guru-guru negeri swasta.
c. Hak
untuk mendirikan,bergabung dan memelihara organisasi serikat kerja atau
orgganisasi-organisasi profesional/organisasi yang mereka atur sendiri menurut
pilihannya untuk meningkatkan
kesejahteraan dan mempertahankan minat-minat mereka.
d. Hak
untuk bebas dari kontribusi-kontribusi tidak wajib kecuali hal itu diputuskan
oleh oranisasi-organisasi mereka sendiri.
Diluar Kerangka melindungi Profesi
dan berjuang untuk kesejahteraan Guru .Oranisasi Profesi Guru di Filipina juga
terlibat dalam kebijakan pendidikan pada semua tingkatan .Organisasi ini pun
memiliki kepedulian tinggi untuk mendorong agar :
a. Tidak
ada Deskriminasi bagi Guru-guru memasuki sekola untuk melakukan proses
pembelajaran atau selama bertugas
b. Pemberhentian
Guru harus didasari atas pertimbangan yan saksama mengenai kemampuan mereka
memberikan layanan dan pertimbangan-pertimbangan Profesional lainnya.
c. Guru-guru
yang berstatus suami istri tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dan mereka harus bertugas pada lokasi yang
sama.
d. Guru-guru
harus memiliki kebebasan akademik secara menyenangkan dalam melaksanakan
tugas-tugas profesionalnyya,khususnya dalam kerangka pengajaran dan penerapan
metodemengajar di Kelas.
e.
Guru-guru sekolah negeri mempunyai
hak secara bebas dan tanpa tekanan dari kekuasaan,baik untuk mendirikan maupun
bergabung dalam organisasi profesi yang dipilihnya,baik ditingkat lokal maupun
nasional ,demi kemajuan dan usaha mempertahankan minat-minat mereka.
India
Perencanaan
dan koordinasi sistem pendidikan Guru dilakukan oleh sebuah Dewan Nasional
untuk Pendidikan Guru (National Council For Teacher Education,NCTE) yang
didirikan pada tahun 199 dibawah
Undang-undang No.73 tahun 1993 yang disebut sebagai NCTE Act.Dengan adanya Undang-undang ini pencapaian secara
terencana dan Pengembangan secara
terkoordinasi sistem Pendidikan Guru diharapkan dapat dilakukan.
Demikian juga hal-hal yang berkaitan
dengan usaha-usaha pemeliharaan yang baik dari norma-norma dan standar-standar dalam sistem Pendidikan
Guru ,berikut muatan materialnyya sanat terintegrasi .Salah satu fungsi NCTE adalah meletakkan norma-norma bagi banyak kategori
spesifik menenai kursus-kursus atau pelatihan
di Bidang pendidikan Guru ,metode seleksi calon,lama pelatihan atau
kursus,Isi Pelatihan,dan Struktur kurikulum yang disepakati
Organisasi Profesi Guru (Teachers
Federation atau Teacher Union) di India
ada pada semua tingkatan ,baik di tingkat Pusat,distrik,kabupaten,maupun pada
tingkat dibawahnya.Organisasi Profesi Guru di India cukup kuat .Pada Prinsipnya
mereka tampil independen ,meski untuk kasus-kasus tertentu menampakkan diri
sebagai memilik relasi khusus dengan kekuatan politik tertentu.Fokus Perjuangan
Oranisasi Profesi Guru di India meliputi :
a. Perumusan
Kebijakan bidang Pendidikan
b. Peninkatan
kemampuan profesional guru
c. Perbaikan
sistem penggajian dan Kesejahteraan Guru
d. Mendorong
kepedulian masyarakat dalam kerangka pembangunan Pendidikan.
Republik Rakyat Cina
Salah
satu institusi yang sangat kuat pengaruhnya bagi Pendidikan Guru di Republik
Rakyat Cina (RRC),Khususnya Beijing yaitu Institut Pendidikan Beijing (IPB)
atau Beijing Institute of Education (BIE)
merupakan lembaga utama jenjang Pendidikan tinggi bagi Guru dibawah komisi Pendidikan Cina Beijing (Beijing Education
Commission,BEC),Pemerintah kota,dan diperluas
dengan kehadiran BIE bagi orang-orang dewasa (BIE for Adults).Saat ini
BIE telah mencakup semua jenis layyanan pendidikan (all- round educational service),mencakup Pendidikan
dasar,Pendidikan Orang Dewasa dan Pendidikan Vokasional
Khususnya Beijing,terdapat beberapa
ukuran kunci dalam kerangka promosi
Guru.ukuran-ukuran kunci untuk
mempromosikan guru adalah sebagai berikut :
a. Regulasi
mengenai sistem kualifikasi Guru dan sertifikasi Guru
b. Proyek
pelatihan Guru menyongsong abad ke-21 yang sudah dimulai sejak tahun 1999
c. Mendukung
secara kuat proyek pendidikan lanjutan bagi guru-guru sekolah dasar dan
menengah termasuk peningkatan kualitasnya
d. Menggelar
Proyek Jaringan Pendidikan Guru Nasional
dan Proyyek jaringan Nasional Pendidikan Guru Beijing
e. Mendirikan
Pusa-pusat belajar dan Sumber-sumber belajar bagi Guru –guru ditingkat lokal
f. Memperluas
kerjasama Internasional di Bidang Pendidikan Guru
Perancis
Di
Perancis,penyediaan calon Guru dilakukan secara sistemik dan sistematik.Setiap
Calon pengajar dapat mengikuti dua kali ujian,yaitu di wilayah akademi Paris
dan sekitarnya,serta di Wilayah akademi lain di Perancis.Penguasaan bahasa
asing modern diperlukan juga bagi calon
pengajar yang mengambil jurusan Pendidikan Bahasa.Bahkan mulai Tahun Akademik 2004,Guru
harus menempuh ujian dan dinyatakan lulus
untuk mendapat sertifikat.
Untuk menuhi kualifikasi yang
diharapkan dari Seorang Guru sekolah
menengah atas ,Pemerintah Perancis telah
mencanangkan perubahan sistem penerimaan calon mahasiswa dan Program pendidikan tahun kedua di
IUFM,Program ini diberlakukan mulai
Tahun 2003.Pada ujian pertama para
pengajar harus mengikuti ujian tertulis bahasa perancis dan
matematika.Selanjutnya ujian lisan dengan materi lebih menjurus keranah
profesional yang dimaksudkan unttuk mengetahui tingkat kemampuan dalam Bidang
tersebut.
Vietnam
Pada Tahun 1970 atau setelah
kemerdekaan gaji guru sangat rendah sehingga banyak guru yyang mencari
pekerjaan sampingan untuk memperoleh penghasilan tambahan.Saat ini kondisi
Gaji Guru sudah jauh meningkat ,sejalan
dengan membaiknya komitmen anggaran negara untuk pendidikan .Dengan demikian Guru dapat berkonsentrasi
melaksanakan tugasnya.Di Vietnam,Guru tidak
diperbolehkan mencari penghasilan lain diluar jam tugasnya.Disini
Pemerintah pusat menyusun indeks Standar Gaji Guru dan Pemerintah daerah
melaksanakan pembayaran Gaji tersebut ,yaitu Setengah gaji dari Pemerintah pusat dan setengah dari daerah/sekolah.
Republik Korea Selatan
Quality Education,Qualified Teachers !
Kualitas Pendidikan,Guru yang telah Kualifaid.Inilah semacam motto untuk
memposisikan peran Guru dikaitkan dengan
peningkatan Mutu Pendidikan.Sistem Pendidikan Guru ( Teacher Education System) di Korea diatur dalam
Perundang-undangan.Dalam Primary Secondary Education Act (2002),Early Childhood
Education Promotion Act (2001) dan Child Care Act (2001).
Di Korea Selatan,terdapat beberapa
jenis Pelatihan dalam jabatan untuk Guru.Program ini ditawarkan ditawarkan
dalam beberapa kategori,yaitu :
1. Pendidikan
dan Pelatihan Sertifikasi untuk Pengembangan Karir
2. Pendidikan
dan Pelatihan Umum
3. Pendidikan
dan Pelatihan Profesi
4. Pendidikan
dan Pelatihan kekhususan
5. Pendidikan
dan Pelatihan Ke Luar Negeri
Jerman
Di
Jerman,Guru dipersiapkan dalam dua tahap,yaitu Tahap Pendidikan di Universitas berlangsung -6 tahun,dan tahap
Praktik mengajar di Sekolah berlangsung 2 tahun .Pada tahap pertama,materi Pendidikan sebagian besar adalah bidang
studi yang diajarkan di sekolah denan pengecualian untuk Guru SD,materi
Pedagogi cukup dominan .Pada akhir Pendidikan,Calon Guru diuji secara akademik
dan mereka yangg lulus dinyatakan sebaai
calon Guru .Selanjutnya calon
guru tersebut diseleksi.
Status Guru di Jerman terhormat dan
mendapat gaji yang bersaing dengan
profesi lain.Namun dalam beberapa tahun terakhir,Profesi uru tidak seprestisius
di masa lalu.Hal ini disebabkan antara lain :
Profesi lain lebih menarik untuk para pemuda dan tamatan
Universitas,beban Pekerjaan Guru dianggap sangat berat sementara kebebasan dan otonomi
untuk mengubah “masyarakat”sanat terbatas,yaitu hanya dalam lingkup
kelas.
Belanda
Di
Negeri Belanda,Guru merupakan pekerjaan yang disenangi,karena merupakan Profesi
yang terhormat.Guru di Belanda dipersiapkan melalui Lembaga Pendidikan Guru untuk Pendidikan
Dasar (PABO = Pedegogisch Academic
Basic Onderwijs) dan Pendidikan Guru untuk pendidikan menengah dengan masa
pendidikan empat tahun setelah sekolah menengah atas.Selama Masa
Pendidikan,Guru mendapatkan materi bidang studi dan pedagogi yang diberikan
secara pararel ,dikombinasikan dengan Praktik mengajar di Sekolah.
Status Sosial Guru masih cukup
terhormat di Belanda ,sekalipun belakangan ini mengalami penurunan penurunan akibat meningkatnya daya tarik
Profesi lain.
Hal
ini disebabkan banyak faktor,antara lain : (1) diperlukan waktu yang lama bagi
Guru (yaitu sekitar 18 tahun) untuk mencapai jenjang tertinggi,sedangkan untuk
profesi lain cukup waktu empat sampai
lima tahun untuk mendapat gaji tertinggi ; (2) Pekerjaan Guru sangat berat
karena berurusan denggan anak-anak denan masalahnya.Departemen Pendidikan,Sains
dan Kebudayaan belanda terus
berusaha untuk mempertahankan dan
memulihkan citra dan martabat Guru
dengan cara melakukan kampanye nasional
melalui media,tetapi diakui bahwa hasilnya belum kelihatan.
Jepang
Di Negeri Sakura ini,Tugas Guru tidak hanya
mengajar ,melainkan juga melakukan Tugas-tugas akademik lain,seperti berdiskusi
dan bertukar informasi yang relevan denggan rekan-rekan sesama Guru ,melakukan
Pertemuan,dan mengerjakan tugas-tugas Khusus.
Kehidupan Guru di Jepang,sangat
sibuk.Disamping melakukan tugas-tugas Pembelajaran ,mereka harus bergabung
dengan beberapa komisi /komite/kelompok Studi.Kesibukan Guru-guru di Jepang
,ditentukan jadwal kerja dan beban tugas lainnya.
BAGIAN
6
(PERNYATAAN
PGRI UNTUK MARTABAT GURU)
Gerakan Guru Menuju Profesionalitas
Konsep
pendidikan Kekinian memposisikan menajar sebagai “hak” bukan “kewajiban”
guru,sementar belajar merupakan hak bukan kewajiban siswa.Statemen umum untuk
ini adalah “The Right to teach and the
right to learn”.Statemen ini membangkitkan kesadaran bahwa Guru dan siswanya adalah inti proses pendidikan dan Pembelajaran ,selebihnya
adalah Supporting Systems.Jika Guru
dan Siswa tidak mau menunaikan hak-haknya,dunia pendidikan persekolahan akan menggalami lumpuh total dan siapapun
jugga nyaris tidak akan mampu menggantikan fungsi Guru dalam makna yang
sebenarnya.
PGRI adalah Organisasi yang
Independen.Kata Independen (Independent)
tidak identiknetral apalagi natural.Kata netral bermakna tidak
berpihak,sedangkan Independen bermakna hak untuk memutuskan dan menentukan
nasib sendiri tanpa diintervensi oleh pihak ketiga.PGRI tidak identik dengan
Guru ,karena keanggotaannya terdiri dari keanggotaan biasa ,anggota luar biasa
dan Anggota kehormatan.Pengurus PGRI pun bervariasi ,mulai dari Gur
aktif,Pengawas aktif,Guru PNS,Guru Non- PNS,Pensiunan,Birokrat Pendidikan
,Pakar Pendidikan dan sebagainya.Ada dua syarat utama bagi PGRI untuk berperan
aktif dalam kerangka gerakan polittik Pendidikan.Pertama,Disiplin
Organisasi dan kemampuan menunjukkan
kemaslahatan organisasi dari para
pengurus di mata anggotanya.Kedua,Elit PGRI tidak segara ingin memperoleh hasil
instan atas perjuangannya.
Pernyatan Kongres
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ,
Kongres PGRI ke XIX yang diselenggarakan
tanggal 8 sampai dengan 12 Juli 2003 di Semarang yang dihadiri oleh 1024 Orang utusan dan peninjau dari 28
Provinsi dan 178 Kabupaten/kota setelah memperhatikan dan mengkaji aspirasi
yyang berkembang dalam sidang-sidang baik pleno maupun komisi,dengan
dilandasioleh jiwa,semangat dan nilai-nilai kejuangan PGRI serta visi dan misi PGRI Dengan ini
menyampaikan PERNYATAAN KONGRES sebagai berikut :
1. Menyadari
bahwa kelahiran Nega Indonesia yang
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 194 tidak dapat dilepas dari keberadaan para Guru yang ikut secara aktif
dalam merebut kemerdekaan dari Penjajahan.
2. Menyadari
pula bahwa kelahiran PGRI merupakan wujud komitmen Guru sebagai perekat
kesatuan bangsa dalam mewujudkan
keutuhan NKRI.
3. Mengakui
bahwa Guru adalah ujung tombak
pendidikan ditingkat institusional dan Instruksional.
4. Mencermati
kondisi adanyya kecenderungan disintegrasi nasional yangg disebabkan oleh
berbagai kekuatan baik internal maupun eksternal yang tidak bertanggung jawab
dan dapat mengancam keutuhan Bangsa dan Negara Indonesia.
5. Mencermati
pula banyak guru yang menjadi korban dari situasi konflik yang terjadi di beberapa daerah di
Indonesia yang pada gilirannya dapat mengganggu
perjalanan pendidikan nasional
6. Menyatakan
prihatin dan ikut berbela sungkawa disertai rasa solidaritas terhadap saudara-saudara guru yang telah menjadi
korban,khususnya di daerah konflik.
7. Mengutuk
berbagai pihak baik dalam maupun luar
negeri yang secara sengaja atau tidak
melakukan berbagai tindakan yang
mengarah kepada disintegrasi negara dan
bangsa.
8. Menghimbau
kepada para Guru agar bersatu,untuk kemudian beserta seluruh lapisan dan elemen
bangsa Indonesia tetap menjaga persatuan dan kesatuan nasional untuk menjaga keutuhan bangsa dan NKRI.
9. Mendesak
kepada para politisi dan penyyelenggara Negara baik Eksekutif,Legislatif maupun
yudikatif untuk secara konsekuen tetap melaksanakan amanat persatuan dan
kesatuan bangsa serta memperbaiki
kondisi sosial,ekonomi,kepastian hukum dan keamanan demi perbaikan
kehidupan masyyarakat secara keseluruhan.
10. Mendesak
pemerintah pusat,pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memberikan jaminan
keamanan kepada para Guru dalam
melaksanakan tugasnya,terutama yang bertugas di daerah konflik dan di daerah-daerah terpencil.
Pernyataan Konpus
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Konferensi Pusat (konpus) 1 PGRI
Masa Bakti XIX sebagai forum tertinggi dibawah Kongres,berlangsung dari tanggal
29 februari 2004 sampai dengan 2 maret 2004 di Hotel Inna
Wisata,Jakarta,dihadiri oleh sebanyak 112 orang peserta/utusan dari 30 provinsi
di Indonesia merupakan wahana untuk
kerja para Guru dalam memeprjuanggkan hak dalam mengangkat martabatnya secara
demokratis dan edukatif .
Setelah
mencermati dan mengkaji berbagai dinamika dan kecenderungan yang berkembang
dewasa ini,baik pada tataran global,nasional,regional,maupun organisasional
dengan penuh rasa tanggungjawab dan dilandasi oleh jiwa,semangat,serta nilai –
nilai kejuangan PGRI ,untuk atas nama seluruh Guru Indonesia,dengan ini peserta
konferensi menyyampaikan PERNYATAAN sebagai berikut :
Pertama,
Kelahiran PRI tanggal 2 November 194
merupakan cita-cita dan keinginan para Guru untuk tetap mempertahankan dan
menisi kemerdekaan RI.PGRI secara konsisten menghendaki keutuhan bangsa dalam
wadah NKRI.dalam suasana damai,beradab,adil dan makmur.
Kedua,
PGRI
menyadari dan memahami bahwa pemilu 2004 merupakan wahana demokrasi pada era
reformasi menuju kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur.
Ketiga,
PGRI konsisten dengan pemikiran
bahwa peningkatan mutu SDM Melalui pendidikan harus menjadi prioritas utama
pembangunan nasional.
Keempat,
Dalam
mencermati perkembanan nasional dengan semangat reformasi di segala bidang,PGRI
sebagai organisasi elemen bangsa mendukung setiap upaya reformasi yang menuju
kearah kehidupan berbangsa dan bernegara yyang lebih baik.
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan,PGRI senantiasa bersikap adaptif dengan jiwa,semangat dan nilai
perjuangan guru,berlandaskan penalaran profesional-konsepsional,berpegang teguh
pada AD/ART PGRI , dan bercermin pada pengalaman-pengalaman di masa lalu.PGRI
akan bermitra secara proaktif dengan
pemerintah dan masyarakat untuk menjaga agar ottonomi daerah dapat terlaksana
demi kesejahteraan rakyat.
Undang-undang tentang Guru
Memperhatikan
perlunya perlindungan profesi,perlindungan hukum dan hak asasi guru sesuai dengan keputusan kongres PGRI XIX
Tahun 2003 di Semarang PGRI Mendesak agar RUU Guru segera disahkan menjadi
undang-undan selambat-lambatnyya tahun 200
.Kini,mimpi itu telah terwujud.
BAGIAN
7
(REFORMASI
PENDIDIKAN )
Membangun
Manusia Seutuhnya
Pada Konteks Indonesia,sudah saatnya
kita secara sungguh-sungguh berusaha dan
melakukan aksi-aksi riil untuk keluar
dari kehidupan sebagai pecundang ke
sebagai pemenang.Sudah saatnya pula kita membuktikan diri sebagai bangsa yang
besar.
Untuk mencapai tujuan Pendidikan
Nasional,UU Sisdiknas pun mengamanatkan beberapa prinsip penyelenggaraan
pendidikan nasional.Pertama,Pendidikan
diselenggarakan secar demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM,Nilai
Keagamaan,Nilai Kultural dan Kemajemukan bangsa.
Kedua,Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
multimakna.Ketiga,Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.Keempat,Pendidikan
diselenggarakan dengan memberikan keteladanan,membangun kemauan dan
mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembeljaran.Kelima, Pendidikan diselenggarakan
dengan budaya membaca,menulis dan berhitung bai segenap warga masyarakat.Keenam,Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat dengan peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Reformasi Pendidikan
Reformasi
Pendidikan meniscayakan sebuah komitmen politik.Salah satu bentuk reformasi itu
perubahan pada dimensi struktur ,berupa pendaerahan pengelolaan
pendidikan.Reformasi menyeluruh sekolah merupakan jawaban-balik atas
tradisionalitas reformasi sekolah yang
bersifat inkremental,kebijakan yang sebatas memacu target spesifik,struktur,dan
metode-metode instruksional.
Reformasi
Pendidikan Persekolahan yang berpijak pada keterbatasan ,hanyya memilih cara
termudah dan termurah dalam pengalokasian sumber-sumber dan dukungan politikal
yang minim,hasil yang akan dicapai tidak lebih bersifat terfragmentasi dan temporal.Untuk mencapai
reformasi Sekolah yang secara menyeluruh ini,diperlukan investasi yang
mahal,yang untuk sebagiannya sangat mungkin harus diberikan secara
kompetitif,bukan sekedar pemberian bantuan secara belas kasihan dan pukul rata.
Reformasi
Sekolah secara menyeluruh ini akan dapat dicapai jika aksinya dipadukan oleh kriteria-kriteria yang
diikuti secara taat asas oleh pembuat
dan Pelaksana keputusan,yaitu perumusan kebijakan berbasis pada hasil-hasil
penelitian ,pendekatan Komprenhensif yang dikelolah secara terkordinasi,target-target
capaian yang terukur ,dan dukungan yang kuat di Tingkat Sekolah.
Kapasitas Bemutu
Sekolah
sendiri harus memiliki kapasitas untuk berubah.Inisiatif untuk meningktakan
mutu pun,meniscayakan kapasitas yang kuat untuk itu.Kapasitas sebagaimana yang
dimaksudkan diatas merupakan kombinasi
antara aspek individu dengan aspek
kelembagaan.Kombinasi itu akan menghasilkan visi ,Struktur dan sumber-sumber
yang mendukung reformasi pendidikan persekolahan.Menurut Diane Massel (1998),Ada tujuhh elemen kapasitas untuk
meningkatkan mutu pendidikan persekolahan,yaitu : (1)
Pengetahuan dan Keterampilan Guru (2) Motivasi Siswa (3) Materi Kurikulum (4)
Kualitas dan tipe orang-orang yang mendukung proses pembelajaran di
Kelas.( ) Kualitas dan Kuantitas interaksi para
pihak pada tingkat organisasi sekolah
(6) Sumber-sumber material dan (7)
Organisasi dan Alokasi sumber-sumber
sekolah di tingkat lembaga.Untuk mencapai hal ini sangat mungkin
ditemukan sejumlah kendaloa mayornya
yangg oleh Eugene Schaffer
(1997) diidentifikasikan sebagai berikut
: (a) Kemampuan keuangan yang tidak memadai (b) kepemimpinan sekolah yang tidak
kompeten (c)Komitmen Guru yang rendah (d)Persepsi negatif dari
masyarakat.(e)Penataan Staf (f)Kurikulum (g)Konflik politik dan Rasial (h)
Keterbatasan fasilitas dan (i)Komunikasi yang tidak kondusif.
Politik Pendaerahan Pendidikan
Desentralisasi
manajemen pemerintahan, yang oleh kita populer disebut sebagai Kebijakan Otoda
,Suka atau tidak suka,dinyatakan atau tidak dinyatakan secara
resmi,sesungguhnya akan mendorong gerakan swastanisasi atau privatisasi aneka
tatanan ekonomi dan pranata formal lain.Istilah
swastanisasi atau privatisasi secara sederhana antara lain dapat ditafsirkan sebagai
pengalihan tugas pokok,Fungsi dan
Tanggung jawab negara kepada masyarakat
.Sementara dilihat perspektif struktur,Desentralisasi mengandung makna
pemangkasan lini birokrasi yang sentralistik dengan cara melimpahkan
kewenangannya ke titik-titik paling dekat dengan masyarakat
sebagai subjek utama pembangunan,dalam hal ini ditingkat kabupaten
atau kota.
Kebijakan Politik Pendaerahan
pendidikan berimplikasi pula pada
tatanan pengelolaan pendidikan di Tingkat Sekolah.Institusi persekolahan akan
terdorong untuk bekerja makin
otonom,denan menerapkan pola kerja yang disebut dengan MBS.Dengan demikian MBS
merupakan satu bentuk Reformasi Pendidikan di Tingkat Lokal.Stiegelbauer (1991) mengemukakan
kndala-kendala pembaruan pendidikan ditingkat lokal dengan Model MBS
adalah (1) Waktu,Pelatihan dan Bantuan
Teknis yang tidak memadai .(2) Kesulitan
merangsang kepedulian dan adaptasi terhadap kehidupan-kehidupan yyan kurang
mengenakkan;(3) adanya isu-isu yang belum terealisasikan yang melibatkan
kepemimpinan administratif disatu sisi dan perluasan kekuasaan di sisi lain;
(4) hambatan-hambatan melibatkan akademisi dalam pengambilan keputusan ;( ) Keengganan pada administrattor di semua
jenjang birokrasi melibatkan kewenangan birokratik yang telah mereka miliki
selama ini;dan (6) pembatasan dari banyak pihak dan peraturan dari pusat.
BAGIAN
8
(KOMUNITAS
PEMBELAJAR)
Jika
Binatang Secerdas Manusia
Rasa haus,kelelahan,airah atas lawan
jenis,mengantuk,kedinginan,kepanasan dan sejenisnya ada pada diri manusia dan
binatang .Ketika hal itu dimiliki “bersama” oleh jenis makhluk hidup yang
berbeda,maka sejatinya perbedaan manusia dengan binatang ada pada nalar otaknya.Mungkin
jua nalar emosi,Keterampilan dan Afeksi .Manusia bisa menaklukkan binatang yang raksasa tubuh dan energinya ,hanya
karena akal atau nalar otaknya.
Manusia dalah insan beradab ,yang
idealnya kaya secara nurani dan materi.Akan tetapi ,kaya nurani lebih penting
ketimbang kaya materi.Tentu akan sangat buruk,jika seseorang fakir materi dan
kerdil nurani.Inilah bagian dari tantangan kita sebagai manusia dalam menjalani
proses kehidupan dan penghidupan di Muka bumi ini.Oleh karena itu,perbedaan dominan
antara manusia dengan binatang terletak pada kapasitas otak,dan afeksinya,maka
sesungguhnya prioritas pembenahan sektor manusia adalah proses pemanusiaannya.
Guru Sebagai Komunitas Pembelajar
Kata
“Pembelajar” merujuk pada subjek yang belajar dan secara konsisten melakukan
perbuatan belajar itu.Belajar merupakan
proses bernilai tambah dilihat dari metamorfosis perilaku .Mengikuti pengalaman
di Dunia biologi,Metamorfosis bermakna perubahan menuju “Kesempurnaan” atau
keutuhan bentuk.Jadi metamorfosis perilaku yang dimaksudkan disini adalah
sebuah tatanan tindak-tanduk manusia menuju kesejatiannya sebagai makhluk
insan.
Guru-guru yang telah sampai pada
kondisi “menjadikan belajar untuk mengajar dan Belajar dari pengalaman
mengajar”memiliki potensi untuk memperoleh ganjaran yyangg sesuai.Pemberian
hadiah bagi guru yang berprestasi ,Penghargaan tinggi atas karya ilmiah/karya pengembangan profesi
,Pemberian hadiah pada Guru yang mampu menunjukkan hasil terbaik dalam proses
pembelajaran,dan lain-lain adalah bentuk riil dari ganjaran itu.Ketika memasuki
fase sadar belajar,ketika itu pula Guru telah menjadi Komunitas Pembelajar,Ciri
Utamanya adalah :
a. Merasa
malu jika tidak belajar untuk hidup dan memperdalam bahan ajar untuk
kepentingan anak didiknya.
b. Merasa
bersalah jika menghindari sajian materi tertentu dalam kurikulum karena tidak
dimengerti
c. Lebih
mengutamakan berdiskusi soal bahan ajar ketimbang berdiskusi dengan topik lain
tatkala berada di Kantor Sekolah.
d. Lebih
mengandalkan kemampuan diri ketimbang memberi
Tugas semata.
e. Tidak
cepat merasa puas atas capaian daya serap anak dalam belajar.
f. Menjadikan
Belajar sebagai kebutuhan utama sebagai
pengajar.
Lima Pilar
Bagi
sebagian Besar guru,membanun kebiasaan diri untuk menjadi komunitas pembelajar
mungkin merupakan pekerjaan yang sangat sulit .Hanya Guru-guru berprestasi dan
sungguh-sungguh mencintai profesinyalah
yang akan menjelma sebagai pribadi atau komunitas pembelajar.Sebagai Komunitas
Pembelajar,guru-guru belajar dari banyak hal ,misalnya dari pengalaman
keberhasilan atau kegagalan orang lain dan Pengalaman diri sendiri yang
bersifat sukses atau yang bersifat gagal .Juga dari
Buku-buku,jurnal,majalah,koran,hasil-hasil penelitian,hasil observasi hingga
yang bersifat spontan .Untuk dapat menjadi komunitas Pembelajar ,setidaknya
Guru harus menjunjung tinggi lima pilar utama dalam perilaku keseharian :
1. Rasa
Ingin tahu.Inilah merupakan awal mula
dari Seorang Guru atau sekelompok Guru untuk menjadi insan berpengetahuan .Guru
yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi
adalah pembelajar yang sejati.
2. Optimisme.Inilah
modsal dasar seseorang atau sekelompok Guru untuk tidak mudah menyerah dengan
aneka keadaan lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolah yang sering
digambarkan sebagai buram.Adakalanya,bahkan mungkin banyak terjadi,karena
tampil pesimis,Guru tiba-tiba menghentikan usaha atau perjuangannya untuk
berhasil mengemban tugas-tugas profesi
ketika sesungguhnya keberhasilan itu sudah amat dekat untuk dicapai ,misalnya,perbaikan
Proses dan hasil belajar siswa.
3. Keikhlasan.Guru-guru
yang ikhlas dalam melaksanakan tugas-tugas keprofesian nyaris tidak mengenal
lelah,demi pendidikan dan pembelajaran anak didiknya .Dia selalu berairah pada
setiap keadaan.Banyak siasat,strategi,atau akal baru yang akan muncul ketika Guru berpikir dan memutuskan untuk
berbuat untuk anak didiknya .Muncul juga energi kedua dari diri Guru,ketika dia
sudah merasakan kelelahan tatkala masih diperlukan waktu cukup panjang dan energi cukup besar untuk menyelesaikan
tugas pekerjaan.Sebaliknya Guru-guru yang tidak ikhlas akan mencari argumen untuk melegitimasi
argumen “tidak mungkin “ yang diucapkannya.
4. Konsistensi
. Barangkali masih banyak guru yang
bekerja dalam format “keras kerak” yang tersiram air sedikit saja menjadi
lembek”. Tergoda dengan hal yang baru lalu meninggalkan keputusan yang tengah
dibuat dan tegah dicoba dijalankan “,dan sebagainya sehabis mengikuti penataran,mereka begitu
bersemangat namun dalam sekejap semangat itu hilang.Semangat mereka pun menurun
tajam ketika kesulitan untuk naik pangkat ke Golongan tertentu.
5. Pandangan
Visioner.Pandangan jauh kedepan ,melebihi batas-batas pemikiran Guru kebanyakan.Guru-guru yang
termasuk kelompok ini jarang sekali tergoda untuk melakukan apa saja demi hasil
yang instan,mengejar target jangka pendek dengan mengorbankan kepentingan
jangka panjang.Misalnya,melakukan manipulasi hasil ujian demi mengangkat citra
diri secara semu dimata kepala sekolah atau atasannya.
Kota Pelajar
Dibanyak
tempat di Indonesia, ada kemauan untuk membangun lingkungan belajar yang
mencerminkan keterpelajaran ,lebih khusus lagi disebut sebagai “Kota
Pelajar”.Secara leksikal definisi atas frasa “kota Pelajar” sangat mungkin
tidak akan ditemukan dalam kamus atau ensiklopedi manapun.Istilah atau frasa
kota pelajar itu lebih berupa sebuah “predikat” atau “label” yang ditempelkan
untuk sebuah “kota” ketimbang definisi dalam makna sesungguhnya.
Di Kota Pelajar itu tersedia
prasarana dan sarana pendukung,seperti sekolah untuk berbagai jenis dan jenjang
dengan jaminan mutunya ,toko buku,sentra-sentra informasi,akses jaringan
internet,pemondokan yang murah yang tersedia di Sekitar sentra pendidikan
,transportasi yang lancar,biaya hidup relatif murah,daya bayar masyarakat yang
memadai dan sebagainya.
Lingkungan Belajar
Dengan
asumsi bahwa lingkungan kita belum menjadi lingkungan belajar yang
kondusif ,maka tuga utam kita adalah
membangun lingkungan belajar.Lingkungan belajar yang sama dimaksudkan disini
lebih dari sekedar terciptanya suasana lingkungan eksternal siswa dan mahasiswa
untuk belajar,Melainkan yang lebih utama adalah terbangunnya sebuah
tradisi masyarakat umum
,keluarga,masyarakat pada jaring-jaring kemasyarakatan,dan siswa atau mahasiswa
itu sendiri untuk melakukan tugas-tugas
belajar dan pembelajaran.
Membangun Kota Pelajar
Pada
tataran yang lebih luas,prakarsa membangun kota sebagai “kota Pelajar”
meniscayakan upaya untuk memperkuat
pondasi utamanya.Pondasi utama tersebut terdiri dari dua lapis.Lapis Pertama ,yaitu terbentuknya masyyarakat sebagai masyarakat
belajar ,mutu proses pendidikan formal yan terandalkan ,dukungan kuat dari
pemerintah di bidang pendanaan dan
penyederhanaan prosedur kerja,dan
dukungan kuat dari dunia usaha.Lapis Kedua,yaitu tersedianya SDM ,Sarana dan
Prasarana pembelajaran yang bermutu,kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam
mewujudkan pemerataan ,relevansi,efektivitas,efisiensi,akuntabilitas.dan
sustainabilitas pendidikan,dan kekuatan Ekonomi masyarakat .Dua Lapis pondasi
inilah yyang secara hipotetik akan mampu menjadi dudukan sebuah kota sebagai “kota pelajar” itu
Langkah-langkah
yang dirumuskan berikut ini lebih berupa pendekatan akademik formal untuk
membangun sebuah “kota pelajar” atau katakanlah “kota pendidikan” .Secara asumtif
,kemampuan pemerintah daerah ini dan masyyarakat menerjemahkan prosedur jkerja
tersebut hingga mencapai hasil yang riil
akan melahirkan sosok yang dikehendaki.
Pada
tataran Operasional akademik,Lembaga Sekolah dan Perguruan Tinggi di daerah ini paling bertangung jawab untuk
membentuk opini masyarakat agar mereka memilihnya ,tidak memilih lembaga
sejenis di Tempat lain .Tanpa kemampuan lembaga lain yang memadai itu ,bukan
hanya mereka yang enggan menentukan pilihan di daerah mereka sendiri ,mereka yang sudah masuk pun berpotensi
pindah sekolah .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar