Powered By Blogger

Rabu, 18 Desember 2013

MAKALAH"Kode Etik dan Organisasi Profesi Guru di Indonesia "



I.                   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam melaksanakan tugas – tugas kependidikan guru melakukan interaksi sosial dengan semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan. Guru berhubungan langsung dengan peserta didik, sejawat dan masyarakat khususnya orang tua peserta didik. Dalam hubungan yang demikian, perbedaan pendapat, perbedaan konsepsi, perbedaan pertimbangan dan sebagainya mudah terjadi.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dirasa perlu adanya kode etik profesi guru sesuai dengan norma norma yang berlaku di masyarakat.
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan Pengertian Etika, Etos dan Loyalitas kerja ?
2.      Jelaskan Pengertian Kode Etik ?
3.      Apa Isi Kode Etik Guru Indonesia ?
4.      Uraikan Manfaat Kode Etik bagi Guru ?
5.      Jelaskan Fungsi Kode Etik Profesi ?
6.      Bagaimana hakikat,Fungsi dan Tujuan Organisasi Profesi Keguruan ?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui Pengertian Etika, Etos dan Loyalitas kerja.
2.      Untuk mengetahui Pengertian Kode Etik.
3.      Untuk mengetahui Isi Kode Etik Guru Indonesia.
4.      Untuk mengetahui Manfaat dan Fungsi  Kode Etik bagi Guru.
5.      Untuk mengetahui hakikat,Fungsi dan Tujuan Organisasi Profesi Keguruan.

II.                PEMBAHASAN

A.    ETIKA, ETOS DAN LOYALITAS KERJA
1.      Etika Kerja
Etika adalah suatu disiplin filosofis yang berkenaan dengan perilaku manusia dan perbuatan bermoral (Surya dkk, 2000 : 4.55). Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling sesuai dan paling baik, sesuai dengan norma – norma moral yang berlaku. Etika sebagai acuan pilihan perilaku bersumber pada norma moral, seperti agama, filsafat hidup, budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan profesi.
Dalam dunia kerja etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja dari para pekerja. Etika kerja biasanya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber – sumber nilai moral tersebut diatas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut sebagai kode etik.
2.      Etos Kerja
Kata “Etos” bersumber dari pengertian yang sama dari etika, yaitu sumber - sumber nilai yang dijadikan rujukan pemilihan dan keputusan perilaku (Surya dkk, Etos kerja lebih merujuk kepada kualitas kepribadian pekerja yang tercermin dalam unjuk kerja secara utuh. Etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku pekerja kearah terwujudnya kualitas kerja tertentu.
3.      Loyalitas Kerja
Loyalitas kerja merupakan kondisi internal dalam bentuk komitmen dari pekerja untuk mengikuti pihak yang mempekerjakannya. Dengan loyalitas ini pekerja hanya akan merujuk bentuk dan kualitas perilaku unjuk kerjanya kepada majikan atau pihak yang mempekerjakannya (Surya dkk, 200 : 4.58).


B.     PENGERTIAN KODE ETIK
Secara etimologis, kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu (Abin Syamsudin, Nandang Budiman, 2003 : 4.3).
Dalam konteks “Profesi Keguruan” makna kode etik dapat dirumuskan sebagai berikut. Kode etik adalah ketentuan – ketentuan moral yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi.
C.    KODE ETIK GURU INDONESIA
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air, Kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 agustus 1945, maka guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar dasar sebagai berikut :
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
a.       Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing – masing.
b.      Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya.
c.       Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan.
d.      Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun
e.       Guru membantu sekolah dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik.
Kode Etik diatas menanamkan pengertian pada kita bahwa peserta didik harus dilihat
secara utuh. Sub etik a sampai e bermaksud menterjemahkan apa yang dimaksud dengan seutuhnya itu. Sikap guru yang paling pertama sekali adalah melihat peserta didik sebagai suatu keutuhan yang berdiri sendiri, bukan sebagai seorang yang tergantung dan digantungkan pada orang lain. Karena ia kita lihat seutuhnya sebagai individu, secara etis guru harus menghormati hak individunya, sebagai mana kita ingin dihormati hak individu kita. Pilihan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu hak individu peserta didik yang harus kita hormati.
Pada Sub etik b, memberi tekanan pada kepribadian peserta didik dan upaya pembimbingannya. Menghargai hak individu, berarti menghargai kepribadian pesertadidik karena kepribadian merupakan penampilan yang bulat (seutuhnya) dari seorang individu. Kepribadian itu tumbuh dan berkembang melalui perpaduan dari berbagai hal yang dibawa sejak lahir, pengalaman dan pendidikan. Dalam perkembangan itulah peserta didik
membutuhkan bantuan kepribadian. Sub etik c, mengemukakan beberapa aspek penting dari peserta didik, yaitu intelegensi(kecerdasan), moral dan jasmani.
2.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing masing.
a.       Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing masing.
b.      Guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing masing.
c.       Guru memberi pelajaran didalam dan diluar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan jenis dan posisi sosial orang tua murid.
Etika ini memberi arah secara umum bahwa guru harus memiliki kejujuran profesional yaitu jujur melihat profesinya sebagai guru. Bertitik tolak dari kejujuran profesional, apa yang mesti dilakukan guru terhadap peserta didik, sehubungan dengan kurikulum. Kurikulum itu bersifat umum , sedangkan peserta didik berbeda beda, berbeda kemampuannya juga berbeda kebutuhannya. Jika kita jujur, maka kita akui bahwa peserta didiklah yang pokok , dan bila kita jujur, maka kita akui bahwa kurikulum itu harus disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan tiap-tiap peserta didik, karena peserta didiklah substansinya, bukan guru atau kurikulum. Guru dan kurikulum itu ada karena ada peserta didik. Jika peserta didik itu tidak ada, maka guru dan kurikulum tidak akan ada. Sub etik c memperingatkan kita pada kejujuran profesional dalam memperlakukan pesertadidik secara adil. Terlalu sering kita dipengaruhi oleh kenyataan duniawi. Status sosial ekonomi orang tua, ras, suku dan agama dapat membiaskan perlakuan adil guru terhadap peserta didik.
Profesi guru menuntut untuk tidak menghiraukan perbedaan perbedaan tersebut. Guru harus melihat dan memperlakukan tiap peserta didik sama dengan tidak memihak kepada kenyataan kenyataan tersebut.
3.      Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala penyalahgunaan.
a.       Komunikasi guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.
b.      Untuk berhasilnya pendidikan , guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. Komunikasi hanya diadakan semat-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik.

Jabatan guru memang jabatan yang melibatkan komunikasi, komunikasi dengan peserta didik, orang tua siswa dan masyarakat sekitar sekolah. tujuannya adalah memperoleh informasi tentang pesertadidik. Informasi yang kita peroleh merupakan rahasia peserta didik. Karena itu, kita sebagai guru harus menghormati dan menjaga kerahasiannya serta menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Pencarian informasi itu semata mata untuk menolong pesertadidik itu sendiri, agar kita dapat memperlakukan mereka  sesuai dengan kepentingannya. Informasi itu dapat berupa keterangan tentang jati diri, latar belakang keluarga, riwayat pendidikan, minat, bakat, cita-cita dan lain lain.
Sub etik a menyatakan bahwa komunikasi guru – siswa , didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Secara pribadi saya lebih suka menggunakan istilah “cinta”karena makna “cinta” lebih dalam dari kasih sayang. Guru mesti memiliki rasa cinta pada peserta didiknya, sabab kalau tidak, apa yang terjadi sudah dapat diramalkan. Ibarat orang yang sedang bekerja tetapi tidak mencintai pekerjaannya. Dapat ia bekerja dengan baik? Kecintaan guru terhadap peserta didik identik dengan kecintaan dokter pada pasiennya. Kalau dokter memberikan obat, memberikan harapan pada pasien, semata mata supaya pasiennya itu cepat sembuh. Begitu juga guru, upaya apapun yang dilakukan, semata mata demi perkembangan optimal peserta didiknya.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik baiknya bagi kepentingan anak didiknya.
a.       Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah.
b.      Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua sehingga terjalin pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik.
c.       Guru senantiasa menerima kritik dengan dada lapang setiap kritik
d.      membangun yang disampaikan orang tua murid / masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.
Etik yang ke 4 ini mengingatkan guru pada penerapan kompetensi sosial. Guru wajib menciptakan iklim sekolah yang kondusif sehingga peserta didik tidak ada keinginan untuk pulang sebelum waktunya.
Peserta didik merasa aman dan nyaman disekolah. Untuk maksud ini, guru mesti bersikap akrab dan hangat terhadap peserta didik. Pemberian penguatan kepada peserta didik perlu diperbanyak dan berusaha menghindari pemberian hukuman. Sikap akrab dan hangat itu tidak saja terhadap siswa, tetapi juga erhadap sejawat dan orang tua siswa.
Sub etik c menghendaki guru untuk menerima kritik yang membangun dari orang tua siswa / masyarakat dengan dada lapang. Sebagai guru selain terbuka menerima kritik dari orang lain, juga harus mau mengkritik diri sendiri, kekurangan kekurangan apa yang ada dalam dirinya, kemudian berusaha mengatasi kekurangan kekurangan tersebut. Dengan begitu guru akan memperoleh kemajuan dalam pelaksanaan tugasnya.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
a.       Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan.
b.       Guru menyebar dan merumuskan program – program pendidikan kepada dan dengan masyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan kebudayaan di tempai itu.
c.       Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai  unsur pembaharuan bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
d.      Guru turut bersama sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitas.
e.       Guru mengusahakan terciptanya kerja sama sebaik baiknya antara sekolah, orang tua murid dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersam antara pemerintah, orang tua dan masyarakat.
Etik ke 5 beserta sub sub etiknya merupakan rambu rambu dalam menjalin hubungan kerja sama dengan masyarakat sekitar sekolah.  Sekolah melibatkan masyarakat dalam merumuskan program programnya, sebaliknya guru juga turut serta dalam kegiatan kegiatan di masyarakat. Kerta sama itu bertujuan agar sekolah dapat berfungsi sebagai agen pembaharuan. Sekolah menjadi tempat pembinaan dan pengembangan budaya masyarakat. Masyarakat memperoleh kemajuan berkat adanya sekolah tersebut.
6.      Guru secara sendiri sendiri dan atau bersama sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
a.       Guru melanjutkan studinya dengan :
1.      Membaca buku buku.
2.      Mengkuti workshop / seminar, konfrensi dan pertemuan pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya.
3.      Mengikuti penataran
4.      Mengadakan kegiatan kegiatan penataran.
b.      Guru selalu berbicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya.
Etik ini menghendaki guru memiliki sikap terbuka untuk peningkatan kemampuan profesionalnya. Dunia pendidikan  atau keguruan memiliki   karakteristik bahwa ia berkembang sesuai dengan tuntutan tuntutan baru. Coba Anda perhatikan, Hampir setiap 10 tahun kurikulumberubah mengikuti perkembangan zaman. Adanya tuntutan tuntutan baru, persyaratan menjadi guru SD juga berubah,  yang semula minimal SPG berubah menjadi D2 PGSD dan sekarang minimal S1 PGSD. Apa yang dianggap memadai untuk saat ini belum tentu memadai di kelak kemudian hari.

7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
a.       Guru senantiasa saling bertukar informasi, pendapat, saling menasehati dan bantu membantu satu sama lain baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam hubungan tugas profesi.
b.      Guru tidak melakukan tindakan tindakan yang merugikan nama baik rekan - rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara pribadi maupun secara keseluruhan.
Etik ke 7 ini mengatur hubungan antara sesama anggota profesi atau hubungan antar teman sekerja, baik hubungan kerja maupun hubungan yang bersifat pribadi. Hubungan kerja dan hubungan pribadi ini, perlu dikembangkan kearah hubungan kekeluargaan, sehingga setiap individu merasakan dirinya sebagai anggota sebuah keluarga. Jika ini dapat diwujudkan maka pertukaran informasi, pendapat akan menjadi lancar. Begitu pila sikap bantu membantu, nasehat menasehati akan terwujud dengan baik karena setiap anggota merasa teman sekerja itu adalah saudaranya. Sebagai saudara tentu akan saling melindungi, saling menjaga nama baik saudaranya, sehingga tidak akan terjadi tindakan tindakan yang merugikan sesamanya.
8.      Guru secara bersama sama memelihara , membina dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
a.       Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
b.      Guru senantiasa berusaha terciptanya persatuan diantara sesama pengabdian pendidikan.
c.       Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap sikap, ucapan ucapan dan tindakan tindakan yang merugikan organisasi.
Pokok etik ke 8 ini berkisar pada masalah organisasi profesional keguruan. Kiranya semua sependapat bahwa organisasi profesional bermaksud meningkatkan profesi anggota anggotanya. Dengan adanya organisasi profesi, anggota anggota dapat dipelihara sehingga keseluruhan korps dapat terjaga mutu serta peningkatannya.
Guru sebagai anggota organisasi profesional, sudah selayaknya berusaha menciptakan persatuan diantara sesama serta menghindarkan diri dari sikap sikap, ucapan ucapan dan tindakan tindakan yang merugikan organisasi.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) guru adalah aparat pemerintah, karena itu sudah selayaknya melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Berikut ini rumusan kode Etik Guru Indonesia keputusan konggres PGRI ke XIII yang berlangsung tanggal 21 – 25 Nopember 1973.

Kode Etik Guru Indonesia
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONSIA menyadari, bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada mumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 merasa ikut bertanggungjawab atas terwujudnya cita cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar dasar sebagai berikut :
1.      Guru berbakti membinbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila.
2.      Guru memiliki kejujuran profesionil dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing masing.
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri sendiri dan / bersama sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu
organisasi guru profesionil sebagai sarana pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan. (Winarno Surachman (Ed), 1979 : 220).

D.    MANFAAT KODE ETIK BAGI GURU.
a.       Agar guru terhindar dari penyimpangan profesi, karena sudah adanya landasan yang digunakan mereka sebagai acuan.
b.      Untuk mengatur hubungan guru dengan peserta didik, teman sejawat / sekerja dan masyarakat, jabatan profesi dan pemerintah.
c.       Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab terhadap profesinya.
d.      Pemberi arah yang benar kepada penggunaan profesinya.

E.     ADA TIGA HAL POKOK YANG MERUPAKAN FUNGSI DARI KODE ETIK PROFESI :
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesimampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

F.      HAKIKAT ORGANISASI PROFESI KEGURUAN

1.      Hakikat Organisasi
Ada banyak pendapat yang mengemukakan pengertian dari organisasi. seperti berikut ini:


Ø  Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.


Ø   Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal.
2.      Hakikat Profesi
Profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu : profesi, profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan profesionalisme.Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya. Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan.
Sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka.Suatu profesi mengandung unsur pengabdian menurut Oemar Hamalik, suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat.Pengabdian seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri sendiri sehingga memiliki ciri tersendiri.

3.      Organisasi Profesi Kependidikan        
Sesuai dengan hakikat profesi dan ciri-cirinya, dapatlah diterima bahwa jabatan kependidikan / keguruan merupakan suatu profesi. Pekerjaan sebagai guru muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat.
Pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif
lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan


4.      Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional seperti :
Ø  Fungsi Pemersatu   
Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian.
Ø  Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional       
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan.

5.      Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Organisasi profesi sebagaimana telah disebutkan dalam UU RI pasal 40 ayat 1 mempunyai tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat.





III.             PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Secara etimologis, kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu
2.      Manfaat Kode Etik yaitu  Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab terhadap profesinya.
3.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
4.      Sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka.
5.      Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional

B.     Saran

Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia sepatutnya menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa



DAFTAR PUSTAKA

Fauzi, Haris. 2009. Organisasi Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Hadi, Sopwan. 2010. Makalah Profesi Keguruan.
Kosasi Raflis, soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Satory, Djam’an dkk. 2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka

Tidak ada komentar: