I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
melaksanakan tugas – tugas kependidikan guru melakukan interaksi sosial dengan
semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan. Guru berhubungan langsung
dengan peserta didik, sejawat dan masyarakat khususnya orang tua peserta didik.
Dalam hubungan yang demikian, perbedaan pendapat, perbedaan konsepsi, perbedaan
pertimbangan dan sebagainya mudah terjadi. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dirasa
perlu adanya kode etik profesi guru sesuai dengan norma norma yang berlaku di
masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1. Jelaskan Pengertian Etika, Etos dan Loyalitas kerja
?
2. Jelaskan Pengertian Kode Etik ?
3. Apa Isi Kode Etik Guru Indonesia ?
4. Uraikan Manfaat Kode Etik bagi Guru ?
5. Jelaskan Fungsi Kode Etik Profesi ?
6.
Bagaimana hakikat,Fungsi dan
Tujuan Organisasi Profesi Keguruan ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui Pengertian Etika, Etos dan
Loyalitas kerja.
2. Untuk mengetahui Pengertian Kode Etik.
3. Untuk mengetahui Isi Kode Etik Guru Indonesia.
4. Untuk mengetahui Manfaat dan Fungsi Kode Etik bagi Guru.
5.
Untuk
mengetahui hakikat,Fungsi dan Tujuan Organisasi Profesi Keguruan.
II.
PEMBAHASAN
A.
ETIKA, ETOS DAN LOYALITAS KERJA
1. Etika Kerja
Etika
adalah suatu disiplin filosofis yang berkenaan dengan perilaku manusia dan
perbuatan bermoral (Surya dkk, 2000 : 4.55). Dengan adanya etika, manusia dapat
memilih dan memutuskan perilaku yang paling sesuai dan paling baik, sesuai
dengan norma – norma moral yang berlaku. Etika sebagai acuan pilihan perilaku
bersumber pada norma moral, seperti agama, filsafat hidup, budaya masyarakat,
disiplin keilmuan dan profesi.
Dalam dunia kerja etika sangat diperlukan sebagai
landasan perilaku kerja dari para pekerja. Etika kerja biasanya dirumuskan atas
kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber – sumber
nilai moral tersebut diatas. Rumusan
etika kerja yang disepakati bersama itu disebut sebagai kode etik.
2. Etos Kerja
Kata
“Etos” bersumber dari pengertian yang sama dari etika, yaitu sumber - sumber
nilai yang dijadikan rujukan pemilihan dan keputusan perilaku (Surya dkk, Etos
kerja lebih merujuk kepada kualitas kepribadian pekerja yang tercermin dalam
unjuk kerja secara utuh. Etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang
mendorong dan mengendalikan perilaku pekerja kearah terwujudnya kualitas kerja
tertentu.
3. Loyalitas Kerja
Loyalitas kerja merupakan kondisi internal dalam
bentuk komitmen dari pekerja untuk mengikuti pihak yang mempekerjakannya.
Dengan loyalitas ini pekerja hanya akan merujuk bentuk dan kualitas perilaku
unjuk kerjanya kepada majikan atau pihak yang mempekerjakannya (Surya dkk, 200
: 4.58).
B. PENGERTIAN KODE ETIK
Secara etimologis, kode etik berarti pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai
pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang
dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu (Abin Syamsudin, Nandang
Budiman, 2003 : 4.3).
Dalam konteks “Profesi Keguruan” makna kode etik
dapat dirumuskan sebagai berikut. Kode etik adalah ketentuan – ketentuan moral
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi.
C. KODE ETIK GURU INDONESIA
Persatuan
Guru Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah suatu bidang
pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air, Kemanusiaan pada
umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita cita Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia 17 agustus 1945, maka guru Indonesia terpanggil
untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar dasar sebagai
berikut :
1. Guru berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
a.
Guru menghormati hak individu, agama dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing – masing.
b.
Guru menghormati dan membimbing kepribadian
anak didiknya.
c.
Guru menyadari bahwa intelegensi, moral
dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan.
d.
Guru melatih anak didik memecahkan
masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang
sedang membangun
e.
Guru membantu sekolah dalam usaha
menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik.
Kode Etik diatas menanamkan pengertian pada kita
bahwa peserta didik harus dilihat
secara
utuh. Sub etik a sampai e bermaksud menterjemahkan apa yang dimaksud dengan seutuhnya
itu. Sikap guru yang paling pertama sekali adalah melihat peserta didik sebagai
suatu keutuhan yang berdiri sendiri, bukan sebagai seorang yang tergantung dan
digantungkan pada orang lain. Karena ia kita lihat seutuhnya sebagai individu,
secara etis guru harus menghormati hak individunya, sebagai mana kita ingin
dihormati hak individu kita. Pilihan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa merupakan salah satu hak individu peserta didik yang harus kita
hormati.
Pada Sub etik b, memberi tekanan pada kepribadian
peserta didik dan upaya pembimbingannya. Menghargai hak individu, berarti
menghargai kepribadian pesertadidik karena kepribadian merupakan penampilan
yang bulat (seutuhnya) dari seorang individu. Kepribadian itu tumbuh dan berkembang
melalui perpaduan dari berbagai hal yang dibawa sejak lahir, pengalaman dan
pendidikan. Dalam perkembangan itulah peserta didik
membutuhkan
bantuan kepribadian. Sub etik c, mengemukakan beberapa aspek penting dari
peserta didik, yaitu intelegensi(kecerdasan), moral dan jasmani.
2. Guru memiliki kejujuran profesional
dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing masing.
a.
Guru menghargai dan memperhatikan
perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing masing.
b.
Guru hendaknya fleksibel di dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing masing.
c.
Guru memberi pelajaran didalam dan
diluar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan
jenis dan posisi sosial orang tua murid.
Etika ini memberi arah secara umum bahwa guru harus
memiliki kejujuran profesional yaitu jujur melihat profesinya sebagai guru.
Bertitik tolak dari kejujuran profesional, apa yang mesti dilakukan guru
terhadap peserta didik, sehubungan dengan kurikulum. Kurikulum itu bersifat
umum , sedangkan peserta didik berbeda beda, berbeda kemampuannya juga berbeda
kebutuhannya. Jika kita jujur, maka kita akui bahwa peserta didiklah yang pokok
, dan bila kita jujur, maka kita akui bahwa kurikulum itu harus disesuaikan
dengan kemampuan dan kebutuhan tiap-tiap peserta didik, karena peserta didiklah
substansinya, bukan guru atau kurikulum. Guru dan kurikulum itu ada karena ada
peserta didik. Jika peserta didik itu tidak ada, maka guru dan kurikulum tidak
akan ada. Sub etik c memperingatkan kita pada kejujuran profesional dalam memperlakukan
pesertadidik secara adil. Terlalu sering kita dipengaruhi oleh kenyataan
duniawi. Status sosial ekonomi orang tua, ras, suku dan agama dapat membiaskan
perlakuan adil guru terhadap peserta didik.
Profesi
guru menuntut untuk tidak menghiraukan perbedaan perbedaan tersebut. Guru harus
melihat dan memperlakukan tiap peserta didik sama dengan tidak memihak kepada
kenyataan kenyataan tersebut.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama
dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari
segala penyalahgunaan.
a.
Komunikasi guru dan anak didik didalam
dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.
b.
Untuk berhasilnya pendidikan , guru
harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. Komunikasi
hanya diadakan semat-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik.
Jabatan guru memang jabatan yang melibatkan
komunikasi, komunikasi dengan peserta didik, orang tua siswa dan masyarakat
sekitar sekolah. tujuannya adalah memperoleh informasi tentang pesertadidik.
Informasi yang kita peroleh merupakan rahasia peserta didik. Karena itu, kita
sebagai guru harus menghormati dan menjaga kerahasiannya serta menghindarkan
diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Pencarian informasi itu semata mata
untuk menolong pesertadidik itu sendiri, agar kita dapat memperlakukan mereka sesuai dengan kepentingannya. Informasi itu
dapat berupa keterangan tentang jati diri, latar belakang keluarga, riwayat
pendidikan, minat, bakat, cita-cita dan lain lain.
Sub etik a menyatakan bahwa komunikasi guru – siswa
, didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Secara pribadi
saya lebih suka menggunakan istilah “cinta”karena makna “cinta” lebih dalam
dari kasih sayang. Guru mesti memiliki rasa cinta pada peserta didiknya, sabab
kalau tidak, apa yang terjadi sudah dapat diramalkan. Ibarat orang yang sedang bekerja
tetapi tidak mencintai pekerjaannya. Dapat ia bekerja dengan baik? Kecintaan
guru terhadap peserta didik identik dengan kecintaan dokter pada pasiennya.
Kalau dokter memberikan obat, memberikan harapan pada pasien, semata mata
supaya pasiennya itu cepat sembuh. Begitu juga guru, upaya apapun yang
dilakukan, semata mata demi perkembangan optimal peserta didiknya.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik baiknya
bagi kepentingan anak didiknya.
a.
Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah.
b.
Guru menciptakan hubungan baik dengan
orang tua sehingga terjalin pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan
anak didik.
c.
Guru senantiasa menerima kritik dengan
dada lapang setiap kritik
d.
membangun yang disampaikan orang tua
murid / masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.
Etik
yang ke 4 ini mengingatkan guru pada penerapan kompetensi sosial. Guru wajib
menciptakan iklim sekolah yang kondusif sehingga peserta didik tidak ada
keinginan untuk pulang sebelum waktunya.
Peserta didik merasa aman dan nyaman disekolah.
Untuk maksud ini, guru mesti bersikap akrab dan hangat terhadap peserta didik.
Pemberian penguatan kepada peserta didik perlu diperbanyak dan berusaha
menghindari pemberian hukuman. Sikap akrab dan hangat itu tidak saja terhadap
siswa, tetapi juga erhadap sejawat dan orang tua siswa.
Sub etik c menghendaki guru untuk menerima kritik
yang membangun dari orang tua siswa / masyarakat dengan dada lapang. Sebagai guru
selain terbuka menerima kritik dari orang lain, juga harus mau mengkritik diri
sendiri, kekurangan kekurangan apa yang ada dalam dirinya, kemudian berusaha
mengatasi kekurangan kekurangan tersebut. Dengan begitu guru akan memperoleh
kemajuan dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Guru memelihara hubungan baik
dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
a.
Guru memperluas pengetahuan masyarakat
mengenai profesi keguruan.
b.
Guru menyebar dan merumuskan program – program
pendidikan kepada dan dengan masyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut
berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan kebudayaan di tempai itu.
c.
Guru harus berperan agar dirinya dan
sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur
pembaharuan bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
d.
Guru turut bersama sama masyarakat
sekitarnya didalam berbagai aktifitas.
e.
Guru mengusahakan terciptanya kerja sama
sebaik baiknya antara sekolah, orang tua murid dan masyarakat bagi kesempurnaan
usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab
bersam antara pemerintah, orang tua dan masyarakat.
Etik
ke 5 beserta sub sub etiknya merupakan rambu rambu dalam menjalin hubungan
kerja sama dengan masyarakat sekitar sekolah. Sekolah melibatkan masyarakat dalam merumuskan
program programnya, sebaliknya guru juga turut serta dalam kegiatan kegiatan di
masyarakat. Kerta sama itu bertujuan agar sekolah dapat berfungsi sebagai agen
pembaharuan. Sekolah menjadi tempat pembinaan dan pengembangan budaya
masyarakat. Masyarakat memperoleh kemajuan berkat adanya sekolah tersebut.
6. Guru secara sendiri sendiri dan
atau bersama sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
a.
Guru melanjutkan studinya dengan :
1.
Membaca buku buku.
2.
Mengkuti workshop / seminar, konfrensi
dan pertemuan pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya.
3.
Mengikuti penataran
4.
Mengadakan kegiatan kegiatan penataran.
b.
Guru selalu berbicara, bersikap dan
bertindak sesuai dengan martabat profesinya.
Etik ini menghendaki guru memiliki sikap terbuka
untuk peningkatan kemampuan profesionalnya. Dunia pendidikan atau keguruan memiliki karakteristik bahwa ia berkembang sesuai dengan tuntutan tuntutan
baru. Coba Anda perhatikan, Hampir setiap 10 tahun kurikulumberubah mengikuti perkembangan
zaman. Adanya tuntutan tuntutan baru, persyaratan menjadi guru SD juga berubah,
yang semula minimal SPG berubah menjadi
D2 PGSD dan sekarang minimal S1 PGSD. Apa yang dianggap memadai untuk saat ini
belum tentu memadai di kelak kemudian hari.
7. Guru menciptakan dan memelihara
hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam
hubungan keseluruhan.
a.
Guru senantiasa saling bertukar
informasi, pendapat, saling menasehati dan bantu membantu satu sama lain baik
dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam hubungan tugas profesi.
b.
Guru tidak melakukan tindakan tindakan
yang merugikan nama baik rekan - rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru
baik secara pribadi maupun secara keseluruhan.
Etik
ke 7 ini mengatur hubungan antara sesama anggota profesi atau hubungan antar
teman sekerja, baik hubungan kerja maupun hubungan yang bersifat pribadi.
Hubungan kerja dan hubungan pribadi ini, perlu dikembangkan kearah hubungan
kekeluargaan, sehingga setiap individu merasakan dirinya sebagai anggota sebuah
keluarga. Jika ini dapat diwujudkan maka pertukaran informasi, pendapat akan
menjadi lancar. Begitu pila sikap bantu membantu, nasehat menasehati akan
terwujud dengan baik karena setiap anggota merasa teman sekerja itu adalah
saudaranya. Sebagai saudara tentu akan saling melindungi, saling menjaga nama
baik saudaranya, sehingga tidak akan terjadi tindakan tindakan yang merugikan
sesamanya.
8. Guru secara bersama sama memelihara
, membina dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
a.
Guru menjadi anggota dan membantu
organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
b.
Guru senantiasa berusaha terciptanya
persatuan diantara sesama pengabdian pendidikan.
c.
Guru senantiasa berusaha agar
menghindarkan diri dari sikap sikap, ucapan ucapan dan tindakan tindakan yang
merugikan organisasi.
Pokok
etik ke 8 ini berkisar pada masalah organisasi profesional keguruan. Kiranya
semua sependapat bahwa organisasi profesional bermaksud meningkatkan profesi
anggota anggotanya. Dengan adanya organisasi profesi, anggota anggota dapat
dipelihara sehingga keseluruhan korps dapat terjaga mutu serta peningkatannya.
Guru
sebagai anggota organisasi profesional, sudah selayaknya berusaha menciptakan
persatuan diantara sesama serta menghindarkan diri dari sikap sikap, ucapan
ucapan dan tindakan tindakan yang merugikan organisasi.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan
yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sebagai
PNS (Pegawai Negeri Sipil) guru adalah aparat pemerintah, karena itu sudah
selayaknya melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Berikut
ini rumusan kode Etik Guru Indonesia keputusan konggres PGRI ke XIII yang
berlangsung tanggal 21 – 25 Nopember 1973.
Kode
Etik Guru Indonesia
PERSATUAN
GURU REPUBLIK INDONSIA menyadari, bahwa pendidikan adalah merupakan suatu
bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta
kemanusiaan pada mumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945 merasa ikut bertanggungjawab atas terwujudnya cita cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar
dasar sebagai berikut :
1.
Guru berbakti membinbing anak didik
seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila.
2.
Guru memiliki kejujuran profesionil
dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing masing.
3.
Guru mengadakan komunikasi terutama
dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari
segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik baiknya bagi
kepentingan anak didik.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan
masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
6.
Guru secara sendiri sendiri dan /
bersama sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan
antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan
keseluruhan.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara,
membina dan meningkatkan mutu
organisasi guru profesionil sebagai
sarana pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan. (Winarno Surachman
(Ed), 1979 : 220).
D. MANFAAT KODE ETIK BAGI GURU.
a.
Agar guru terhindar dari penyimpangan
profesi, karena sudah adanya landasan yang digunakan mereka sebagai acuan.
b.
Untuk mengatur hubungan guru dengan
peserta didik, teman sejawat / sekerja dan masyarakat, jabatan profesi dan
pemerintah.
c.
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah
laku guru agar lebih bertanggung jawab terhadap profesinya.
d.
Pemberi arah yang benar kepada
penggunaan profesinya.
E.
ADA TIGA HAL POKOK
YANG MERUPAKAN FUNGSI DARI KODE ETIK PROFESI :
1. Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesimampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan
yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan social).
3. Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
F.
HAKIKAT ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
1.
Hakikat Organisasi
Ada banyak pendapat yang
mengemukakan pengertian dari organisasi. seperti berikut ini:
Ø Organisasi Menurut
Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui
mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
Ø Organisasi Menurut James D.
Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk
mencapai tujuan bersama. Organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu
organisasi formal dan organisasi non-formal.
2.
Hakikat Profesi
Profesi melibatkan beberapa
istilah yang berkaitan, yaitu : profesi, profesionalitas, profesional,
profesionalisasi, dan profesionalisme.Profesi menunjuk pada suatu pelayanan
atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya.
Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap
suatu pekerjaan.
Sampai pada suatu kesimpulan
bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang
terbuka.Suatu profesi mengandung unsur pengabdian menurut Oemar Hamalik, suatu
profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan
untuk pengabdian kepada masyarakat.Pengabdian seorang profesional menunjuk pada
pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri sendiri sehingga
memiliki ciri tersendiri.
3.
Organisasi Profesi
Kependidikan
Sesuai dengan hakikat profesi dan
ciri-cirinya, dapatlah diterima bahwa jabatan kependidikan / keguruan merupakan
suatu profesi. Pekerjaan sebagai guru muncul dari kepercayaan masyarakat dan
mengabdikan diri pada masyarakat.
Pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu yang
dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif
lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan
4.
Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi profesi kependidikan
berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan
tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional
seperti :
Ø Fungsi
Pemersatu
Yaitu dorongan yang
menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian.
Ø Fungsi Peningkatan
Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari
organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban
profesi kependidikan.
5.
Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu tujuan organisasi ini
adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta
meningkatkan kesejahteraan guru.
Organisasi profesi
sebagaimana telah disebutkan dalam UU RI pasal 40 ayat 1 mempunyai tujuan untuk
memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, wawasan pendidikan, perlindungan
profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat.
III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Secara etimologis, kode etik berarti
pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan
norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu
2.
Manfaat Kode Etik yaitu Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku
guru agar lebih bertanggung jawab terhadap profesinya.
3.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan.
4.
Sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah
suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka.
5.
Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu
seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan
memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional
B.
Saran
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia sepatutnya menyadari sepenuhnya
bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan
berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam
jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa
DAFTAR
PUSTAKA
Fauzi, Haris. 2009. Organisasi Profesi Keguruan.
Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Hadi, Sopwan. 2010. Makalah Profesi Keguruan.
Kosasi Raflis,
soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Satory, Djam’an dkk.
2008. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar