Powered By Blogger

Sabtu, 25 Januari 2014

"Nilai-Nilai Kebhinekaan"

NILAI-NILAI YANG DIKEMBANGKAN
DALAM KONTEKS
KEBHINEKAAN TUNGGAL IKA
 



                                   
KELOMPOK  III
KELAS  A.6.1



NISPASARI

NUR ANISAH

NURLINA

NURUL FITRIAH ARAS

NURWAHIDAH

PIRAWATI


PRODI PGSD UPP MAKASSAR

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

2012





HALAMAN JUDUL

JuduL       :   Nilai-nilai yang dikembangkan dalam Konteks Kebhinekaan Tunggal Ika
   Tahun               :   2012
   Mata Kuliah      :   IPS 1I
   Kelas                : A.6.1
   Kelompok         : III
   Nama Anggota  :
1.   Nispasari                                  (1147040015)
2.   Nur Anisah                               (1147040016)
3.   Nurlina                                       (1147040017)
4.   Nurul Fitriah Aras                     (1147040018)
5.   Nurwahidah                               (1147040019)
6.   Pirawati                                      (1147040020)


                     







KATA  PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah Swt  karena atas Berkat dan Limpahan RahmatNya sehingga kami dari kelompok III dapat menyelesaikan  Makalah “ Nilai-nilai yang dikembangkan dalam Konteks Kebhinekaan Tunggal Ika.
Adapun yang kami bahas dalam Makalah ini meliputi  : Makna Bhineka Tunggal Ika, Bhineka Tunggal Ika dalam Pancasila ,Hubungan Pancasila dan UUD 1945 dalam Bhineka Tunggal Ika,Nilai-nilai  yang dikembangkan dalam konteks Kebhinekaan Tunggal Ika.

Tiada gading yang tak retak, mohon maaf atas segala kesalahan isi, penulisan, maupun lainnya. Kritik dan saran yang membangun akan membuat kami makin terpacu untuk pembuatan makalah yang selanjutnya, yang akan lebih baik lagi. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

 Makassar,  23September     2012
                                                                                     
Penyusun  Kelompok III                                        







DAFTAR ISI
   HALAMAN JUDUL………………………………………………………………..
   KATA PENGANTAR................................................................................        
   DAFTAR ISI...........................................................................................        
   BAB I    PENDAHULUAN.........................................................................        
                  A. Latar Belakang...................................................................        
                  B  Rumusan Masalah.............................................................       
                  C  Tujuan..............................................................................        
                  D. Manfaat.............................................................................       
  BAB II   ISI..............................................................................................        
  BAB III PENUTUP....................................................................................        
                 A.Kesimpulan.........................................................................        
                 B.Saran-saran.........................................................................        
  DAFTAR  PUSTAKA
                                              








BAB 1
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Semboyan Bhineka Tunggal Ika hingga saat ini masih menjadi Motto atau Semboyan Indonesia.Kata ‘bhineka’ berarti ‘berbeda-beda’ atau ‘beraneka’. Kata ‘tunggal’ berarti ‘satu’. Sedang kata ‘ika’ berarti ‘itu’. Secara harfiah Bhineka Tunggal Ika berarti: Beraneka Satu Itu. Secara substansi, semboyan ini menyatakan bahwa walaupun Indonesia ini terdiri dari beraneka suku, agama, bahasa, bangsa, dan beragam kepercayaan yang berbeda, namun tetap bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mohammad Yamin, seorang pemuda yang menulis dalam secarik kertas sebuah dokumen maha penting yang menjadi bukti otentik lahirnya sebuah bangsa bernama Indonesia. Secarik kertas berisi rumusan kongres pada 28 Oktober 1928 yang hingga kini dikenal dengan: Sumpah Pemuda. Sumpah pengakuan putera dan puteri Indonesia untuk bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu. Bayangkan, setidaknya membutuhkan waktu lebih dari 500 tahun rentang waktu yang dibutuhkan agar ke-Bhineka-an ini menjadi suatu yang Satu sejak Sutasoma di abad ke-14 hingga Sumpah Pemuda di abad ke-20.Pada prinsipnya semboyan Bhineka Tunggal Ika merujuk pada satu makna sangat penting yaitu: toleransi. Tanpa toleransi sulit rasanya Indonesia bisa hidup hingga sekarang. Tanpa toleransi, mungkin setiap agama akan mendirikan negara sesuai dengan agamanya.








B.   Rumusan Masalah       
1.   Apakah Makna Bhineka Tunggal Ika ?
2.   Bagaimana Bhineka Tunggal Ika dalam Pancasila ?
3.   Bagaimana hubungan Pancasila dan UUD 1945 dalam Bhineka Tunggal Ika ?
4.   Nilai-nilai Apa saja  yang dikembangkan dalam konteks kebhinekaan tunggal ika ?

C.   Tujuan
1.    Untuk mengetahui Makna Bhineka Tunggal Ika.
2.   Untuk mengetahui Bhineka Tunggal Ika dalam Pancasila .
3.   Untuk mengetahui hubungan Pancasila dan UUD 1945 dalam Bhineka Tunggal Ika.
4.   Untuk mengetahui Nilai-nilai  yang dikembangkan dalam konteks kebhinekaan tunggal ika.
D.  Manfaat

1.   Dapat mengetahui Makna Bhineka Tunggal Ika.
2.   Dapat  mengetahui Bhineka Tunggal Ika dalam Pancasila .
3.   Dapat mengetahui hubungan Pancasila dan UUD 1945 dalam Bhineka Tunggal Ika.
4.   Dapat mengetahui Nilai-nilai  yang dikembangkan dalam Konteks Kebhinekaan Tunggal Ika.





BAB II
PEMBAHASAN

A. MAKNA BHINEKA TUNGGAL IKA
"Bhineka Tunggal Ika berarti berbeda-beda tetapi tetap satu".Kebhinekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan Bangsa dan Negara. Kebhinekaan pun harus dimaknai masyarakat melalui pemahaman multikulturalisme dengan berlandaskan kekuatan spiritualitas. Namun tanpa spiritualitas, masyarakat akan sulit menerima dan saling memahami perbedaan yang ditemuinya. Agama juga harus mendasari politik, agar politik benar–benar mampu mencapai tujuan sucinya untuk kemaslahatan rakyat banyak. "Namun, institusi agama harus dipisahkan dari politik agar tidak terjadi politisasi terhadap agama" .
Perbedaan etnis, religi maupun ideologi menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dengan Bhineka Tunggal Ika dan toleransi yang menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan bangsa. Perasaan prihatin atas terkikisnya penghargaan terhadap kebhinekaan dan kedamaian bangsa, yang muncul dalam bentuk disintegrasi dan segala bentuk kekerasan yang mengatasnamakan apa pun. Disadari bahwa kebangkrutan kebangsaan seperti ini akan menyuburkan perasaan saling curiga dan berprasangka sesama saudara. Kondisi ini akan menjadikan bangsa Indonesia semakin rapuh dan menghilangkan semangat kebersamaan untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik di masa mendatang.



B.  KEBHINEKAAN TUNGGAL IKA DALAM PANCASILA
Keberagaman menjamin kehormatan antar manusia di atas perbedaan, dari seluruh prinsip ilmu pengetahuan yang berkembang di dunia, baik ilmu ekonomi, politik, hukum, dan sosial. Hak asasi manusia memperoleh tempat terhormat di dunia, hak memperoleh kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan yang dirumuskan oleh MPR, dan ketika amandemen UUD `1945, pasal 28, ditambah menjadi 10 ayat dengan memasukkan substansi hak pencapaian tujuan di dalam pembukaan UUD `1945. Pancasila yang digali dan dirumuskan para pendiri bangsa ini adalah sebuah rasionalitas yang telah teruji . Pancasila adalah rasionalitas kita sebagai sebuah bangsa yang majemuk, yang multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang bernama Indonesia.
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu situasi yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama
Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kebhinekaan yang kita miliki harus dijaga sebaik mungkin. Kebhinekaan yang kita inginkan adalah kebhinekaan yang bermartabat, yang berdiri tegak di atas moral dan etika bangsa kita sesuai dengan keragaman budaya kita sendiri. Untuk menjaga kebhinekaan yang bermartabat itulah, maka berbagai hal yang mengancam kebhinekaan mesti ditolak, pada saat yang sama segala sesuatu yang mengancam moral kebhinekaan mesti diberantas. Karena kebhinekaan yang bermatabat di atas moral bangsa yang kuat pastilah menjunjung eksistensi dan martabat manusia berbeda.
Kongres Pancasila I 2009 di Yogyakarta telah menghasilkan Deklarasi yang berisi (1) Bahwa Pancasila merupakan sistem nilai filsafati terbaik yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar dan acuan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan semangat Bhineeka Tunggal Ika, dan oleh karenanya, segenap komponen Bangsa Indonesia wajib menjunjung tinggi, menjaga, mengaktualisasikan, dan membela Pancasila;

(2) Pancasila adalah sistem nilai fundamental yang harus dijadikan dasar dan acuan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokoknya melindungi segenap bangsa dan seluruh ttumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bersdasar atas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dalam rangka mewujudkan visi bangsa, yakni Indonesia yang sunggug-sungguh merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur; (3) Pancasila adalah dasar negara, oleh karenanya Pancasila harus dijadikan sumber nilai utama dan sekaligus tolok ukur moral bagi penyelenggaraan negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan; (4) Pemerintah harus bertanggungjawab untuk memelihara, mengembangkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, hukum, kebudayaan maupun aspek-aspek kehidupan lainnya; dan (5) Negara harus bertanggungjawab untuk senantiasa membudayakan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan Pancasila di semua lingkungan dan tingkatan secara sadar, terencana, dan terlembaga.
Sebagai kelanjutan Kongres Pancasila I di Yogyakarta, Kongres Pancasila II di Denpasar 2010 juga mengeluarkan deklarasi yang berisi: (1) Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, selanjutnya terjadi beberapa kali perubahan urutan.
Kerancuan tentang sejarah Pancasila, mengharuskan perlu adanya perbaikan yang untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi yang benar; (2) Sejarah menunjukkan bahwa implementasi dan konsistensi Pancasila mengalami pasang-surut tergantung faktor internal di Indonesia dan eksternal di luar negeri; (3) Perlu membentuk Rumah Hukum Pancasila dengan upaya yang lebih progresif dalam menangani hukum di Indonesia;
(4) Diperlukan institusi yang mempunyai Tugas  di tingkat nasional yang melindungi, mengkaji, dan mengembangkan Pancasila sebagai ideologi Negara yang terbuka.
Hal ini sangat penting untuk mencegah generasi Pancasila yang hilang; dan (5) Perlu gerakan penguatan ideologi Pancasila, terutama dalam politik saat ini.
Dalam Kongres Pancasila III Surabaya , diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi-rekomendasi kebijakan operasional dalam upaya membudayakan nilai-nilai Pancasila atas rekomendasi-rekomendasi yang sudah dihasilkan dalam 2 kongres terdahulu.
Tema-tema yang menjadi objek pembahasan adalah upaya-upaya (1) revitalisasi dan reinterpretasi; (2) aktualisasi, sosialisasi, dan internalisasi; serta (3) pelembagaan dan pengelolaan pembudayaan, nilai-nilai Pancasila yang sejak reformasi 1998 sampai sekarang cenderung semakin diabaikan dan bahkan dilupakan orang. Selain sedikit terkait dengan topik pertama dan kedua, makalah ini akan menitikberatkan pembahasannya pada topik ketiga, yaitu gagasan pelembagaan dan pengelolaan pembudayaan nilai-nilai Pancasila.

C.   HUBUNGAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM BHINEKA TUNGGAL IKA
Bangsa kita telah mengalami tahapan-tahapan sejarah yang sangat dinamis dalam penerimaan dan penerapan Pancasila sebagai dasar negara. Rumusan Pancasila itupun berkembang dari waktu ke waktu sampai akhirnya mengkristal seperti yang sudah disepakati bersama sebagaimana tercantum dalam rumusan Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ada sekarang.
Dalam rekomendasi hasil Kongres Pancasila I di Yogyakarta tahun 2009, ditegaskan bahwa “Pemerintah harus bertanggung jawab untuk memelihara, mengembangkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, hukum, kebudayaan maupun aspek-aspek kehidupan lainnya”, dan “Negara harus bertanggungjawab untuk senantiasa membudayakan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan Pancasila di semua lingkungan dan tingkatan secara sadar, terencana, dan terlembaga”.
Dengan demikian, sejak Kongres Pancasila I di Yogyakarta, dan lebih tegas lagi sejak Kongres Pancasila II di Denpasar, ide pembentukan lembaga baru yang akan diberi tugas melakukan upaya pemasyarakatan dan pembudayaan Pancasila terus bergulir dan mendapat sambutan luas dalam masyarakat. Bahkan, Pimpinan MPR yang sangat aktif memasyarakatkan UUD 1945 telah pula menyampaikan usul kepada Presiden agar dapat dibentuk lembaga baru dalam rangka pemasyarakatan ke 4 pilar berbangsa, yang tentu di dalamnya termasuk Pancasila dan UUD 1945. Keempat pilar berbangsa dan bernegara tersebut meliputi:
1) Pancasila;
2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun UUD 1945       3)     Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan
4) Bhineka Tunggal Ika,
D.  NILAI-NILAI YANG DIKEMBANGKAN DALAM KONTEKS KEBHINEKAAN TUNGGAL IKA.

v  Pengertian Nilai
Nilai adalah sifat, keadaan atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin; menilai berarti menimbang yaitu, kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai keberadaan, indah/nilai estetis), baik (nilai moral/etis dan religius/nilai agama)

v  Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Kebhinekaan Tunggal Ika
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional membawa Konsekuensi Logis.Konsekuensi ini Menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi Landasan Pokok,Landasan Fundamental.Nilai-nilai Dasar yang terkandung dalam sila-sila pancasila tersebut adalah  :





  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, terkandung nilai religius antara lain:
1.   Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa beserta sifat-sifatnya yang maha sempurna.
2.   Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi laranganNya.
3.   Nilai-nilai Sila I meliputi dan menjiwai sila II, III, IV, dan V.
  1. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab terkandung nilai-nilai antara lain:
1.   Pengakuan terhadap adanya Harkat dan Martabat Manusia sebagai Makhluk Tuhan yang sama derajatnya.
2.   Pengakuan terhadap adanya Hak dan Kewajiban
3.   Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan mendapatkan perlakuan yang adil terhadap sesama Manusia.
  1. Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan antara lain:
1.   Kebulatan Rakyat untuk membina Rasa Nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.   Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa serta Rela berkorban untuk kepentingan Bangsa dan Negara.
3.   Menempatkan Persatuan,Kesatuan,Kepentingan dan Keselamatan Bangsa  dan Negara diatas Kepentingan Pribadi dan Golongan.
4.   Mengakui dan menghargai sepenuhnya adanya keanekaragaman suku bangsa dan Budaya Bangsa serta mendorong Kearah Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa


  1. Dalam Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan terkandung nilai-nilai antara lain:
1.   Kedaulatan adalah di tangan rakyat.
2.   Pimpinan Kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
3.   Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  1. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan Sosial antara lain:
1.   Perwujudan Keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
2.   Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
3.   Cita-cita masyarakat Indonesia adil makmur, materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.   Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain















BAB III
                            PENUTUP

A.   KESIMPULAN
1.   Semboyan Bhineka Tunggal Ika hingga saat ini masih menjadi Motto atau Semboyan Indonesia.Kata ‘bhineka’ berarti ‘berbeda-beda’ atau ‘beraneka’. Kata ‘tunggal’ berarti ‘satu’. Sedang kata ‘ika’ berarti ‘itu’. Secara harfiah Bhineka Tunggal Ika berarti: Beraneka Satu Itu. Secara substansi, semboyan ini menyatakan bahwa walaupun Indonesia ini terdiri dari beraneka suku, agama, bahasa, bangsa, dan beragam kepercayaan yang berbeda, namun tetap bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.   Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
3.   Keempat pilar berbangsa dan bernegara dalam Bhineka Tunggal Ika yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun UUD 1945,  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan  Bhinneka Tunggal Ika.
4.   Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional membawa Konsekuensi Logis.Konsekuensi ini Menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi Landasan Pokok,Landasan Fundamental.Nilai-nilai Dasar dalam Bhineka Tunggal Ika tersebut terkandung dalam sila-sila Pancasila
B.         SARAN
Semoga  Penulis dan   pembaca    pada  khususnya  dapat menghayati dan mengamalkan sila Persatuan Indonesia ini dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Saling hormat dan menghormati dan menghargai keberagaman disekitarnya.


DAFTAR PUSTAKA
-      2000b). “Kebudayaan  Nasional sebagai Kekuatan Pemersatu Bangsa”, makalah dalam Seminar Sehari tentang Aktualisasi Nilai-Nilai Sumpah Pemuda dan Bhineka Tunggal Ika, diselenggarakan oleh DPP Badan Interaksi Sosial Masyarakat (DPP-BISMA) di Jakarta, 25 November.
-      Darji, Darmodiharjo. 1989. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Malang: Lab. Pancasila IKIP Malang.
-      Jamal, D. 1984. Pokok- Pokok Bahasa Pancasila.Bandung : Remaja Karya CV Bandung.
-      Kaelan, 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma Yogyakarta
-      www.Google.com
-      www.Wikipedia .com



Tidak ada komentar: