NILAI-NILAI YANG DIKEMBANGKAN
DALAM KONTEKS
KEBHINEKAAN TUNGGAL IKA
KELOMPOK III
KELAS A.6.1
NISPASARI
NUR ANISAH
NURLINA
NURUL FITRIAH ARAS
NURWAHIDAH
PIRAWATI
PRODI PGSD UPP MAKASSAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI MAKASSAR
2012
|
JuduL
: Nilai-nilai yang dikembangkan dalam
Konteks Kebhinekaan Tunggal Ika
Tahun : 2012
Mata Kuliah : IPS
1I
Kelas : A.6.1
Kelompok : III
Nama Anggota :
1.
Nispasari (1147040015)
2.
Nur Anisah (1147040016)
3.
Nurlina (1147040017)
4.
Nurul Fitriah
Aras (1147040018)
5.
Nurwahidah (1147040019)
6.
Pirawati (1147040020)
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah Swt
karena atas Berkat dan Limpahan RahmatNya sehingga kami dari kelompok III dapat menyelesaikan Makalah
“ Nilai-nilai yang dikembangkan dalam Konteks Kebhinekaan Tunggal Ika.
Adapun
yang kami bahas dalam Makalah
ini meliputi : Makna Bhineka Tunggal Ika, Bhineka
Tunggal Ika dalam Pancasila ,Hubungan
Pancasila dan UUD 1945 dalam Bhineka Tunggal Ika,Nilai-nilai yang dikembangkan dalam konteks Kebhinekaan
Tunggal Ika.
Tiada gading yang tak retak, mohon maaf
atas segala kesalahan isi, penulisan, maupun lainnya. Kritik dan saran yang
membangun akan membuat kami makin terpacu untuk pembuatan makalah yang
selanjutnya, yang akan lebih baik lagi. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua.
Makassar, 23September 2012
Penyusun Kelompok III
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL………………………………………………………………..
KATA PENGANTAR................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................
A. Latar Belakang...................................................................
B Rumusan Masalah.............................................................
C Tujuan..............................................................................
D. Manfaat.............................................................................
BAB II ISI..............................................................................................
BAB III PENUTUP....................................................................................
A.Kesimpulan.........................................................................
B.Saran-saran.........................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semboyan Bhineka Tunggal Ika hingga saat ini masih menjadi Motto
atau Semboyan Indonesia.Kata ‘bhineka’
berarti ‘berbeda-beda’ atau ‘beraneka’. Kata ‘tunggal’ berarti ‘satu’.
Sedang kata ‘ika’ berarti ‘itu’. Secara harfiah Bhineka Tunggal
Ika berarti: Beraneka Satu Itu. Secara substansi, semboyan ini menyatakan bahwa
walaupun Indonesia ini terdiri dari beraneka suku, agama, bahasa, bangsa, dan
beragam kepercayaan yang berbeda, namun tetap bersatu dalam naungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Mohammad Yamin, seorang pemuda yang menulis dalam
secarik kertas sebuah dokumen maha penting yang menjadi bukti otentik lahirnya
sebuah bangsa bernama Indonesia. Secarik kertas berisi rumusan kongres pada 28
Oktober 1928 yang hingga kini dikenal dengan: Sumpah Pemuda. Sumpah pengakuan
putera dan puteri Indonesia untuk bertanah air satu, berbangsa satu, dan
berbahasa satu. Bayangkan, setidaknya membutuhkan waktu lebih dari 500 tahun
rentang waktu yang dibutuhkan agar ke-Bhineka-an ini menjadi suatu yang Satu
sejak Sutasoma di abad ke-14 hingga Sumpah Pemuda di abad ke-20.Pada prinsipnya
semboyan Bhineka Tunggal Ika merujuk pada satu makna sangat penting yaitu:
toleransi. Tanpa toleransi sulit rasanya Indonesia bisa hidup hingga sekarang.
Tanpa toleransi, mungkin setiap agama akan mendirikan negara sesuai dengan
agamanya.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah Makna
Bhineka Tunggal Ika ?
2. Bagaimana Bhineka
Tunggal Ika dalam Pancasila ?
3. Bagaimana
hubungan Pancasila
dan UUD 1945 dalam Bhineka Tunggal Ika ?
4. Nilai-nilai
Apa saja yang dikembangkan dalam konteks
kebhinekaan tunggal ika ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Makna Bhineka Tunggal Ika.
2. Untuk
mengetahui Bhineka Tunggal Ika dalam Pancasila .
3. Untuk
mengetahui hubungan Pancasila
dan UUD 1945 dalam Bhineka Tunggal Ika.
4. Untuk
mengetahui Nilai-nilai yang dikembangkan
dalam konteks kebhinekaan tunggal ika.
D. Manfaat
1.
Dapat
mengetahui Makna Bhineka Tunggal Ika.
2.
Dapat mengetahui Bhineka Tunggal Ika dalam
Pancasila .
3.
Dapat mengetahui hubungan Pancasila dan UUD 1945 dalam Bhineka
Tunggal Ika.
4.
Dapat mengetahui Nilai-nilai yang dikembangkan dalam Konteks Kebhinekaan
Tunggal Ika.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. MAKNA BHINEKA TUNGGAL IKA
"Bhineka
Tunggal Ika berarti berbeda-beda tetapi tetap
satu".Kebhinekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri
keberadaannya. Untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan Bangsa
dan Negara. Kebhinekaan pun harus dimaknai masyarakat melalui pemahaman
multikulturalisme dengan berlandaskan kekuatan spiritualitas. Namun tanpa
spiritualitas, masyarakat akan sulit menerima dan saling memahami perbedaan
yang ditemuinya. Agama juga harus mendasari politik, agar politik benar–benar
mampu mencapai tujuan sucinya untuk kemaslahatan rakyat banyak. "Namun,
institusi agama harus dipisahkan dari politik agar tidak terjadi politisasi
terhadap agama" .
Perbedaan etnis, religi maupun ideologi
menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dengan Bhineka
Tunggal Ika dan toleransi yang menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan
bangsa. Perasaan prihatin atas terkikisnya penghargaan terhadap kebhinekaan dan
kedamaian bangsa, yang muncul dalam bentuk disintegrasi dan segala bentuk
kekerasan yang mengatasnamakan apa pun. Disadari bahwa kebangkrutan kebangsaan
seperti ini akan menyuburkan perasaan saling curiga dan berprasangka sesama
saudara. Kondisi ini akan menjadikan bangsa Indonesia semakin rapuh dan
menghilangkan semangat kebersamaan untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik
di masa mendatang.
B. KEBHINEKAAN TUNGGAL IKA DALAM PANCASILA
Keberagaman
menjamin kehormatan antar manusia di atas perbedaan, dari seluruh prinsip ilmu pengetahuan yang berkembang di dunia,
baik ilmu ekonomi, politik, hukum, dan sosial. Hak asasi manusia
memperoleh tempat terhormat di dunia, hak memperoleh kehidupan, kebebasan dan
kebahagiaan yang dirumuskan oleh MPR, dan ketika amandemen UUD `1945, pasal 28,
ditambah menjadi 10 ayat dengan memasukkan substansi hak pencapaian tujuan di
dalam pembukaan UUD `1945. Pancasila yang digali dan dirumuskan para pendiri
bangsa ini adalah sebuah rasionalitas yang telah teruji . Pancasila adalah
rasionalitas kita sebagai sebuah bangsa yang majemuk, yang multi agama, multi
bahasa, multi budaya, dan multi ras yang bernama Indonesia.
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung
nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis
yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu
persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang
berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena
perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas
elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri
dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan
bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan
pada suatu situasi yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan
bersama untuk mewujudkan tujuan bersama
Negara mengatasi segala paham golongan,
etnis, suku, ras, individu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti
memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara
memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama
untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat
integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap
warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum
(kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam
kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan
suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kebhinekaan yang kita miliki harus dijaga sebaik
mungkin. Kebhinekaan yang kita inginkan adalah kebhinekaan yang bermartabat,
yang berdiri tegak di atas moral dan etika bangsa kita sesuai dengan keragaman
budaya kita sendiri. Untuk menjaga kebhinekaan yang bermartabat itulah, maka
berbagai hal yang mengancam kebhinekaan mesti ditolak, pada saat yang sama segala
sesuatu yang mengancam moral kebhinekaan mesti diberantas. Karena kebhinekaan
yang bermatabat di atas moral bangsa yang kuat pastilah menjunjung eksistensi
dan martabat manusia berbeda.
Kongres
Pancasila I 2009 di Yogyakarta telah menghasilkan Deklarasi
yang berisi (1) Bahwa Pancasila
merupakan sistem nilai filsafati terbaik yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai
dasar dan acuan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan
semangat Bhineeka Tunggal Ika, dan oleh karenanya, segenap komponen Bangsa
Indonesia wajib menjunjung tinggi, menjaga, mengaktualisasikan, dan membela
Pancasila;
(2) Pancasila adalah
sistem nilai fundamental yang harus dijadikan dasar dan acuan oleh Pemerintah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokoknya melindungi
segenap bangsa dan seluruh ttumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang bersdasar atas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dalam rangka
mewujudkan visi bangsa, yakni Indonesia yang sunggug-sungguh merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur; (3)
Pancasila adalah dasar negara, oleh karenanya Pancasila harus dijadikan sumber
nilai utama dan sekaligus tolok ukur moral bagi penyelenggaraan negara dan
pembentukan peraturan perundang-undangan; (4)
Pemerintah harus bertanggungjawab untuk memelihara, mengembangkan, dan
mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, hukum,
kebudayaan maupun aspek-aspek kehidupan lainnya; dan (5) Negara harus bertanggungjawab untuk senantiasa membudayakan
nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan Pancasila di semua lingkungan dan
tingkatan secara sadar, terencana, dan terlembaga.
Sebagai kelanjutan Kongres
Pancasila I di Yogyakarta, Kongres Pancasila II di Denpasar 2010 juga
mengeluarkan deklarasi yang berisi: (1)
Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, selanjutnya terjadi beberapa kali
perubahan urutan.
Kerancuan tentang sejarah Pancasila, mengharuskan perlu
adanya perbaikan yang untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi yang benar; (2) Sejarah menunjukkan bahwa
implementasi dan konsistensi Pancasila mengalami pasang-surut tergantung faktor
internal di Indonesia dan eksternal di luar negeri; (3) Perlu membentuk Rumah Hukum Pancasila dengan upaya yang lebih
progresif dalam menangani hukum di Indonesia;
(4) Diperlukan institusi
yang mempunyai Tugas di tingkat nasional
yang melindungi, mengkaji, dan mengembangkan Pancasila sebagai ideologi Negara
yang terbuka.
Hal
ini sangat penting untuk mencegah generasi Pancasila yang hilang; dan (5) Perlu gerakan penguatan ideologi
Pancasila, terutama dalam politik saat ini.
Dalam Kongres Pancasila III Surabaya , diharapkan dapat dihasilkan
rekomendasi-rekomendasi kebijakan operasional dalam upaya membudayakan
nilai-nilai Pancasila
atas rekomendasi-rekomendasi yang sudah dihasilkan dalam 2 kongres terdahulu.
Tema-tema yang menjadi objek
pembahasan adalah upaya-upaya (1)
revitalisasi dan reinterpretasi; (2)
aktualisasi, sosialisasi, dan internalisasi; serta (3) pelembagaan dan pengelolaan pembudayaan, nilai-nilai Pancasila
yang sejak reformasi 1998 sampai sekarang cenderung semakin diabaikan dan
bahkan dilupakan orang. Selain sedikit terkait dengan topik pertama dan kedua,
makalah ini akan menitikberatkan pembahasannya pada topik ketiga, yaitu gagasan
pelembagaan dan pengelolaan pembudayaan nilai-nilai Pancasila.
C. HUBUNGAN PANCASILA DAN
UUD 1945 DALAM BHINEKA
TUNGGAL IKA
Bangsa kita
telah mengalami tahapan-tahapan sejarah yang sangat dinamis dalam penerimaan
dan penerapan Pancasila sebagai dasar negara. Rumusan Pancasila itupun
berkembang dari waktu ke waktu sampai akhirnya mengkristal seperti yang sudah
disepakati bersama sebagaimana tercantum dalam rumusan Alinea Keempat Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ada sekarang.
Dalam rekomendasi hasil Kongres
Pancasila I di Yogyakarta tahun 2009, ditegaskan bahwa “Pemerintah harus
bertanggung jawab untuk memelihara, mengembangkan, dan mengaktualisasikan
nilai-nilai Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,
baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, hukum, kebudayaan maupun
aspek-aspek kehidupan lainnya”, dan “Negara harus bertanggungjawab untuk
senantiasa membudayakan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan Pancasila di
semua lingkungan dan tingkatan secara sadar, terencana, dan terlembaga”.
Dengan demikian, sejak Kongres
Pancasila I di Yogyakarta, dan lebih tegas lagi sejak Kongres Pancasila II di
Denpasar, ide pembentukan lembaga baru yang akan diberi tugas melakukan upaya
pemasyarakatan dan pembudayaan Pancasila terus bergulir dan mendapat sambutan
luas dalam masyarakat. Bahkan, Pimpinan MPR yang sangat aktif memasyarakatkan
UUD 1945 telah pula menyampaikan usul kepada Presiden agar dapat dibentuk
lembaga baru dalam rangka pemasyarakatan ke 4 pilar berbangsa, yang tentu di
dalamnya termasuk Pancasila dan UUD 1945. Keempat
pilar berbangsa dan bernegara tersebut meliputi:
1) Pancasila;
2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun UUD
1945 3) Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI); dan
4) Bhineka Tunggal Ika,
D. NILAI-NILAI YANG DIKEMBANGKAN DALAM KONTEKS KEBHINEKAAN
TUNGGAL IKA.
v Pengertian Nilai
Nilai adalah sifat, keadaan atau
kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun
batin; menilai berarti menimbang yaitu, kegiatan manusia yang menghubungkan
sesuatu dengan sesuatu, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila
sesuatu itu berguna, benar (nilai keberadaan, indah/nilai estetis), baik (nilai
moral/etis dan religius/nilai agama)
v Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Kebhinekaan
Tunggal Ika
Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Ideologi Nasional membawa Konsekuensi Logis.Konsekuensi ini Menjadikan
nilai-nilai Pancasila menjadi Landasan Pokok,Landasan Fundamental.Nilai-nilai
Dasar yang terkandung dalam sila-sila pancasila tersebut adalah :
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, terkandung nilai religius antara lain:
1. Keyakinan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa beserta sifat-sifatnya yang maha sempurna.
2. Ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi
laranganNya.
3. Nilai-nilai
Sila I meliputi dan menjiwai sila II, III, IV, dan V.
- Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab terkandung nilai-nilai antara lain:
1.
Pengakuan terhadap adanya Harkat dan Martabat Manusia
sebagai Makhluk Tuhan yang sama derajatnya.
2.
Pengakuan terhadap adanya Hak dan Kewajiban
3.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan mendapatkan
perlakuan yang adil terhadap sesama Manusia.
- Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan antara lain:
1. Kebulatan Rakyat untuk membina Rasa
Nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Memiliki rasa cinta tanah air dan
bangsa serta Rela berkorban untuk kepentingan Bangsa dan Negara.
3. Menempatkan
Persatuan,Kesatuan,Kepentingan dan Keselamatan Bangsa dan Negara diatas Kepentingan Pribadi dan
Golongan.
4. Mengakui dan
menghargai sepenuhnya adanya keanekaragaman suku bangsa dan Budaya Bangsa serta
mendorong Kearah Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Dalam Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan terkandung nilai-nilai antara lain:
1.
Kedaulatan adalah di tangan rakyat.
2.
Pimpinan Kerakyatan adalah hikmah
kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
3.
Manusia Indonesia sebagai warga negara
dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang
sama.
- Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan Sosial antara lain:
1.
Perwujudan Keadilan sosial dalam
kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Keadilan dalam kehidupan sosial
terutama meliputi bidang-bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan
dan pertahanan keamanan nasional.
3.
Cita-cita masyarakat Indonesia adil
makmur, materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
menghormati hak orang lain
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Semboyan
Bhineka Tunggal Ika hingga saat ini masih menjadi Motto atau Semboyan Indonesia.Kata
‘bhineka’ berarti ‘berbeda-beda’ atau ‘beraneka’. Kata ‘tunggal’
berarti ‘satu’. Sedang kata ‘ika’ berarti ‘itu’. Secara harfiah Bhineka Tunggal Ika berarti: Beraneka Satu
Itu. Secara substansi, semboyan ini menyatakan bahwa walaupun Indonesia ini
terdiri dari beraneka suku, agama, bahasa, bangsa, dan beragam kepercayaan yang
berbeda, namun tetap bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung
nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis
yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
3.
Keempat pilar berbangsa dan bernegara dalam Bhineka
Tunggal Ika yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun UUD 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI); dan Bhinneka Tunggal
Ika.
4.
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional
membawa Konsekuensi Logis.Konsekuensi ini Menjadikan nilai-nilai Pancasila
menjadi Landasan Pokok,Landasan Fundamental.Nilai-nilai Dasar dalam Bhineka
Tunggal Ika tersebut terkandung dalam sila-sila Pancasila
B.
SARAN
Semoga Penulis dan
pembaca pada khususnya dapat menghayati dan mengamalkan sila
Persatuan Indonesia ini dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Saling
hormat dan menghormati dan menghargai keberagaman disekitarnya.
DAFTAR PUSTAKA
-
2000b). “Kebudayaan
Nasional sebagai Kekuatan Pemersatu Bangsa”, makalah dalam Seminar
Sehari tentang Aktualisasi Nilai-Nilai Sumpah Pemuda dan Bhineka Tunggal Ika, diselenggarakan
oleh DPP Badan Interaksi Sosial Masyarakat (DPP-BISMA) di Jakarta, 25 November.
-
Darji,
Darmodiharjo. 1989. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Malang: Lab. Pancasila IKIP
Malang.
-
Jamal, D.
1984. Pokok- Pokok Bahasa Pancasila.Bandung : Remaja Karya CV Bandung.
-
Kaelan, 2004.
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta
: Paradigma Yogyakarta
-
www.Google.com
-
www.Wikipedia .com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar