Powered By Blogger

Rabu, 18 Desember 2013

Resume Buku "Profesi Keguruan"



BAGIAN 1
(PESAN GURU SEDUNIA UNTUK PROFESIONALISASI)
Pesan Guru Sedunia                       
Secara  Organisatoris,Guru indonesia menjadi bagian dari Guru Sedunia.Karena itu ,Uraian berikut ini sangat bermakna untuk membedah harapan kita menghadirkan Guru-guru Indonesia  yang  profesional diruang kelas dalam rangka menyiapkan generasi muda yang bermutu pada masa depan.Merekalah yang akan menjadi generasi  yang siap bersaing pada Era Globalisasi yaitu isu-isu yang  berkaitan dengan hasil kongres Dunia kelima yang dilaksanakan di Hotel Estrel,Berlin,dari Tanggal 22 sampai dengan 26 Juli 2007.
Kongres ini diikuti lebih dari 1.686 peserta mewakili 331 Organisasi guru dari mancanegara,dengan keanggotaan lebih dari 30 juta Orang.Tema Kongres adalah “Educator – Joining Together for Quality Education and Social  Justice”.Tema ini terdiri dari empat Sub.Tema .Pertama ,Pendidik – Semua orang terlibat dalam menentukan perbaikan Mutu pendidikan ,terutama Afiliasi Education International (EI) dengan semua anggotanya.Kedua,joining together-merefleksi pada partisipasi semua anggota dalam unitas pendidikan dan kebutuhan untuk bekerjasama antar organisasi afiliasi dalam solidaritas untuk mencapai tujuan pendidikan.Ketiga,Penyediaan Pendidikan berkualitas bagi semua adalah  salah satu tujuan kebijakan pimpinan EL dan Organisasi Afiliasinya,Ke empat,Mencapai  keadilan sosial bagi semua kunci tujuan kebijakan EL.
Kegiatan Kongres terdiri dari dua fase,yaitu (1) Kegiatan Prakongres,dan (2) Kegiatan Kongres,Kegiatan PraKongres dilaksanakan pada Tanggal 20 dan 21 Juli 2007,yang membahas masalah-masalah relevan.

Guru Pahlawan Setiap Hari
            Acara Kongres ini dibuka oleh Horst Kohler,Presiden Republik Federal Jerman.Pada kesempatan itu Horst Kohler mengamanatkan beberapa hal.Pertama,Pendidikan merupakan Hhak Asasi Manusia .Kedua, Pendidikan harus mampu membekali siswa agar mandiri dan dapat menjalani kehidupan masa depan secara baik.Ketiga,Di seluruh Dunia,lebih dari 80 juta anak usia sekolah sama sekali belum mengenyam pendidikan.Keempat,sejalan dengan tujuan Pembangunan Milenium,pada tahun 2016,semua anak usia sekolah  harus dipenuhi hak-haknya untuk memasuki bangku sekolah.Kelima,inisiatif untuk mencapai tujuan itu mengharuskan keterlibatan Guru secara penuh untuk mewujudkannya.Keenam,Setiap hari Guru adalah  pahlawan  karena keterlibatan Guru secara penuhlah yang memungkinkan anak didik menjadi manusia masa depan yang mampu menjalani kehidupan secara baik.
            Pada kesempatan Pembukaan ini juga ,Sekretaris Genderal Organisasi Guru Jerman (BWI Ggeneral Secretary).Presiden Education Internasional  juga ikut memberikan kata sambutan.Pesan-pesan esensial yang mereka sampaikan pada kesempatan ini ada beberapa hal .Pertama,Anggota Education International dan semua pihak harus berjuang bersama untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi semua.Kedua,anak-anak usia sekolah harus terhindarkan  dari praktik-praktik perburuhan yang tidak manusiawi.Ketiga,tugas anak  adalah belajar bukan menjadi buruh atau pekerja untuk menambah penghasilan.Keempat,kontruksi seekolah harus dibangun sebaik mungkin  sehingga memenuhi persyaratan kerja yang manusiawi,dan menjadi lingkungan kerja yang baik,Kelima,Penggunaan bahan bangunan ,seperti semen asbes harus seggera dihilangkan ,karena sangat membahayakan .Keenam,kita bersama harus menciptakan kondisi sekolah yang aman,dengan menjauhkan praktik-praktik penggunaan  material yang membahayakan .
Ketujuh,kebutuhan akan pendidikan publik yang disadari harus selayaknya  penyediaan barang-barang komsumsi publik.Kedelapan,Praktik-prakttik privatisasi pendidikan hanya akan menguntungkan segelintir orang kaya.Kesembilan,pendidikan merupakan investasi masa depan ,bukan pemborosan sumber-sumber publik. 
Resolusi Kongres
Resolusi Kongres adalah produk pemikiran untutk menentukan kebijakan atau membuat Keputusan mengenai isu-isu yang muncul,Khususnya di Bidang Pendidikan dan Keguruan secara Internasional.Resolusi merupakan Ekspresi Formal atas pendapat atau keinginan yang disepakati bersama oleh anggota.Resolusi juga bermakna sebagai Deklarasi pendapat  yang menjadi  rencana tindakan.Resolusi memuat kebijakan baru atau mengembangkan kebijakan yang ada secara kekinian.Resolusi memuat pendapat atau situasi kekinian atau situasi yang sedang berlangsung yang akan menjadi dasar tindakan.
            Resolusi kongres merupakan kesepakatan bersama semua peserta kongre El.Resolusi ini ditujukan sebagai acuan dasar anggota organisasi dan badan-badan eksternal untuk menyusun tindakan nyata.Resolusi kongres V Education internasional di Berlin untuk sebagian besar tidak terlepas  dari resolusi konres sebelumnya.Rumusan Resolusi dibuat sesederhana munkin sehingga dapat dipahami oleh semua anggota dan organisasi – organisasi eksternal yang berafiliasi dan berkepentingan.
            Prioritas Implementasi resolusi kongres El menjadi tanggung jawab utama Executive Board,sebagai acuan kerja pasca kongres .Pada aspek tertentu ,resolusi ini dipandang sangat mendesak implementasinya  dan menjadi prioritas .Namun demikian,Dewan Eksekutif harus mengujinya pada skala yang lebih luas  setelah kongres ,termasuk mengaitkannya dengan isu – isu internasional  yang berkembang secara kekinian  sesuai dengan perjalanan waktu ,untuk menentukan tingkat prioritas  baik jangka pendek maupun jangka menengah.
            Dilihat dari dimensi waktu,sebagian dari implementasi resolusi ini ,sangat munkin berada di luar kendali El.Skema waktu implementasi resolusi  akan dituanggkan kedalam agenda dan program  pemerintahan secara internasional dan organisasi atau lembaga-lembaga nonpemerintah.
            Beberapa agenda utama dari resolusi  yang akan menjadi prioritas El.,antara lain mempromosikan  kesamaan dan keadilan sosial  dalam keranka pendidikan untuk semua  .Dewan Eksekutif dapat menentukan  prioritas implementasi dari aspek-aspek  resolusi yang relevan dari waktu ke waktu ,pada konteks pembangunan internasional.Walau bagaimanapun prioritas harus dimulai oleh sekretariat El untuk menimplementasikan kebijakan El dan resolusi yang relevan sejalan dengan fenomena kontekstual yang muncul.    
Ringkasan Resolusi 
1.      Peran Strategis Guru dan Tenaga kependidikan
2.      Gender dan kesetaraan imbalan Guru Wanita dan Pria
3.      Staf  Pengajar Perguruan Tinggi
4.      Joining Together untuk membangun Gerakan organisasi yang efektif
5.      Pendidikan berkualitas,kini dan ke depan
6.      Pendidikan vokasional dan Pelatihan
7.      Manajemen Sistem Pendidikan
8.      Keadilan sosial : Bersatu untuk keadilan sosial yangg lebih besar
9.      Status Guru
10.  Pelatihan Guru.



BAGIAN 2
( PENGEMBANGAN KEPROFESIAN GURU)

Siapa Guru itu ?
            Guru merupakan Pendidik profesional dengan Tugas utama mendidik,mengajar,membimbing,mengarahkan,melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.Tugas utama itu akan efektif jika Guru memiliki derajat Profesionalitas tertentu yang tercermin dari Kompetensi,kemahiran,kecakapan,atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.
            Secara Definisi sebutan Guru tidak termuat dalam UU.No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).Didalam UU.No.20 Tahun 2003,kata Guru dimasukkan kedalam Genus Pendidik.Sesungguhnya Guru dan Pendidik Merupakan dua hal yang berbeda.Kata Pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata Educator (Bahasa Inggris).Di dalam Kamus Webster kata Educator berarti educationist atau educationalist yang padanannya dalam bahasa indonesia  adalah Pendidik,spesialis di bidang pendidikan atau ahli pendidikan.Kata Guru  (Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata Teacher  (Bahasa Inggris).
Di dalam Kamus Webster kata Teacher bermakna sebagai “ The Person who teach,especially in school atau Guru adalah seseorang yang mengajar khususnya di Sekolah.
           

Secara Formal,untuk menjadi Profesional Guru  disyaratkan memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat pendidik. Guru-guru yang memenuhi kualifikasi kiteria profesional inilah yyang akan  mampu menjalankan  fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan Proses Pendidikan  dan pembelajaran untuk mencapai  tujuan pendidikan Nasional yakni  Berkembangnya Potensi Peserta didik agar Menjadi manusia yang beriman dan bertakwa,berakhlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri,serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungg jawab.
Pengembangan Guru dan Fokusnya.
Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Guru menuju derajat profesional ideal,termasuk dalam kerangka mengelolah kelas untuk pembelajaran yang efektif,dilakukan atas dasar prakarsa pemerintah,pemerintah daerah,penyelenggara Satuan pendidikan,asosiasi guru ,guru secara pribadi dan lain-lain.Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk merangsang ,memelihara dan meningkatkan kompetensi Guru dan memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa.Pembinaan dan Pengembangan profesional guru atas prakarsa institusi ,seperti Pendidikan dan pelatihan ,workshop,magang,studi  banding dan lain-lain adalah penting.Namun yang tidak kalah pentingnya  adalah prakarsa personal Guru untuk menjalani proses Profesionalisasi.Kegiatan PPPG idealnya dilaksanakan secara sistematis denan menempuh tahapan-tahapan tertentu,seperti analasis kebutuhan,perumusan tujuan dan sasaran,mendesain program,implementasi dari deliveri program,dan evaluasi program.Ini berarti keiatan Pembinaan dan kemampuan profesional uru secara berkelanjutan harus dilaksanakan atas perencanaan , pengorganisasian,pelaksanaan dan evaluasi yang sistematis.

            Seperti  telah dijelaskan pada bagian sebelumya,PPPG meliputi Pembinaan Kompetensi Padagogik, Kompetensi Kepribadian,Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional.Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru dimaksud melalui jabatan fungsional.Dengan demikian fokus PPPG  terkait dengan empat kompetensi utama yyyang harus dimilikinya.
1.       Pendidikan dan Pelatihan 
a.       In-house training (IHT)
b.      Program Magang
c.       Kemitraan Sekolah
d.      Belajar Jarak Jauh
e.       Pelatihan berjenjang dan Pelatihan khusus
f.       Kursus Singkat di Perguruan tinggi atau Lembaga Pendidikan lainnya.
g.      Pembinaan internal dari Sekolah
h.      Pendidikan Lanjut.
2.      Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
a.       Diskusi masalah-masalah pendidikan
b.      Seminar
c.       Workshop
d.      Penelitian
e.       Penulisan buku/bahan ajar
f.       Pembuatan karya Teknologi/karya seni.



BAGIAN 3
(PENGEMBANGAN DIRI MENUJU GURU PROFESIONAL)
Makna Pengembangan-Diri
Guru Profesional melakukan aktivitas pengembangan diri yangg cerdas dan kontiniu.Dia menyyadari bahwa tanpa tumbuh secara profesional akan ditelan oleh sejarah peradaban Pendidikan,Ilmu Pengetahuan,dan Teknologi.uru madani memilikirasa kuriositas ekstra tinggi,menjadi pembelajar sejati,dan haus akan informasi baru yang bermanfaat baginya dalam menjalankan tugas-tugas profesional.Idealnya,baik secara individu maupun kelembagaan,kegiatan pembinaan dan pengembangan profesional guru berlangsung secara kontiniu.
Definisi Pengembangan-Diri
            Pengembangan diri adalah penyemaian potensi diri sendiri.Pengembangan diri,ibarat bibit yang perlu disemaikan dulu baru bisa ditanam.Guru selayaknya manusia kebanyakan,memiliki potensi dasar untuk dikembangkan dan lebih utama  mengembangkan diri seperti Potensi fisik,intelektual,emosional,empati,spiritual,moral,kata hati dan lain-lain.
Penembangan diri terkait erat dengan perbaikan diri bahkan secara konotatif sangat mungkin bermakna sama.Perbaikan diri diawali dengan  pengenalan diri siapa diri sendiri yang sesungguhnya.
Otak Tidak Penuh
Otak bukan laksana gentong atau ember kosong,yang ada batas maksimum volumenya.Guru dan semua Orang tidak akan pernah sampai pada usaha memenuhi otaknya,sehingga proses belajar dianggap memiliki batas-batas yang normal.
Pengembangan diri harus menjadi proses yang tiada henti ,sepanjang hayat,dan tidak mengenal ruang dan waktu yang rijid.Selalu ada Ruang dan Waktu bagi semua orang ,termasuk Guru untuk belajar,Meningkatkan keterampilan,memformulasi pengalaman menjadi pengetahuan, menginovasi diri untuk pembelajaran yang efektif,mendongkrak empati,mematangkan moralitas,dan mendewasakan aspek psikologis.
Orbit Pengembangan-Diri
            Manusia hidup pada orbit persepsial tertentu.Namun demikian,Orbit persepsial manusia berbeda satu dengan yang lainnya.Dalam Skema Pengembangan diri,manusia dibedakan menjadi tiga kategori.Pertama,manusia yang berada pada orbit regresif,yaitu yang memandang masa lalu selalu lebih baik dari masa sekarang.Mutu pendidikan pada masa  lampau ,gaya guru masa lampau mengajar,Perilaku umum masa lampau dan pola hidup di masa lampau selalu diagungkan ,dianggap jauh lebih baik.Kedua,manusia yang memandang bahwa belum saatnya melakukan perubahan,bahkan lebih ekstrim lagi menganggap bahwa perubahan itu tidak diperlukan ,karena kondisi sekarang sudah sangat baik.Ketiga,manusia berada pada orbit progresif,yaitu orang-orang yang selalu berusaha melakukan pembaruan untuk mencapai tujuan yang lebih baik.Kelompok ketiga ini berpikir maju.Namun demikian ,tidak berarti  tanpa menimba kearifan masa lampau dan suasana masa kini.
Tips Pengembangan-Diri
            Pendidikan adalah Mesin  besar untuk pengembangan personal.Pada tataran Individual ,mesin besar penggeraknya adalah   Proses untuk menjadikan Proses belajar, sebagai bagian dari proses pendidikan,untuk tumbuh secara tanpa batas.Setiap hari guru harus memperkuat volume silinder mesin dirinya untuk belajar.
            Pengembangan-Diri adalah Mengambil tanggung jawab pribadi untuk belajar dan mengembangkan diri sendiri  melalui Proses Asessmen,Refleksi,dan mengambil tindakan. Pertama,untuk secara  kontiniu  melakukan pemutakhiran arah karir masa depan.
Strategi Individual Guru
            Di Dunia Pendidikan dan Pembelajaran,Banyak Guru yang sudah berkali-kali  mengikuti pelatihan,tidak ada satu karya tulispun yang dihasilkannya.Banyak juga yang sudah menjalani penataran metodologi penelitian ,termasuk penelitian tindakan kelas,tidak ada satu penelitian pun dihasilkannya.Banyyak juga diantara mereka yang telah mengikuti program penataran ,tampilannya di Ruang kelas bahkan juga penguasaan materi nyaris tidak berubah.
            Guru dan Orang-orang profesional memilih aktivitas kesehariannya untuk meningkatkan mutu pribadi pada area-area kunci secara intelektual,fisikal,rasional,emosional dan Spiritual.Berikut ini disajikan tawaran untuk meningkatkan mutu diri sendiri bagi Guru menurut John C.Maxwell.
1.      Jangan Takut berbuat kesalahan
2.      Mengubah kehidupan dengan cara mengubah sesuatu yang dikerjakan keseharian.
3.      Merumuskan harapan yang realistik bagi perbaikan diri
4.      Perubahhan yang kontiniu untuk perbaikan yang kontiniu
5.      Motivasi Penggerak utama,kebiasaan menjaga perjalanannya
6.      Jangan selalu menuntut hasil segera
7.      Fokus
8.      Alokasikan 80 persen waktu kerja berbasis pada kekuatan anda.

Membantu Diri Sendiri
      Membantu diri sendiri,setidaknya secara potensial sangat menguntungkan.Praktiknya pun ,banyak orang menikmati keuntungan,kebahagian,kesejahteraan yang dihasilkan dengan cara membantu diri  sendiri.Orang yang tidak mampu membantu dirinya sendiri,sangat bergantung pada Orang lain,tidak akan menjadi orang yang bermartabat.Sebagai tenaga Profesional,Guru pun harus mengambil banyak manfaat dari Persahabatan,Dukungan emosional,Pengetahuan berbasis pengalaman,Identitas,Peran-peran yang bermakna,dan rasa memiliki.Basis untuk membantu diri sendiri adalah kepercaan diri ,informasi yang secara publik  bisa didapat atau kelompok-kelompok pendukung dimana orang dengan masalah-masalah yang mirip bergabung bersama.
Empat Tahap Pengembangan-Diri
            Upaya Pengembangan-Diri tidak instan.Perlu tindakan bertahap dan kontiniu bagi seseorang untuk mengoptimasi pengembangan dirinya.Menurut Andrie Wongso dalam www.andriewongso.com tahap-tahap pengembangan diri  terdiri dari empat tahap.Pertama, Mengenali diri sendiri,Kedua,memposisikan diri.Ketiga,mendobrak diri.Keempat,aktualisasi diri.
Keberhasilan mengenali diri sendiri akan memudahkan tindakan diri.Kenali dirimu ,kemudian berkaryalah.Setelah menganalisisdiri dengan saksama,kemudian kita mampu menemukan kekuatan personal kita seperti kreativitas,semangat berinovasi ,ketajaman analisis,kemampuan menemukan peluang,penerimaan terhadap hal-hal baru ,semangat belajar  yang tinggi ,serta cita-cita atau tujuan-tujuan pribadi yang mulia.Tetapi disisi lain ,mungkin saja kita merasa memiliki kelemahan,seperti kurang disiplin ,tidak fokus,kurang konsisten,tidak berani mencoba atau tidak berani mengambil resiko.
            Dengan mengenal diri sendiri .seseorang akan memposisikan dirinya ,sehingga dalam bekerja tidak “lebih besar pasak dari  pada tiang”atau bekerja “ibarat pungguk merindukan bulan”.Tentu saja guru tidak boleh pasrah pada keadaan ,ketika dia mengetahui bahwa sejawatnya  secara relatif lebih baik dibanding dengan dirinya.Kelemahan daya tangkap,misalnya dapat diatasi dengan memperpanjang waktu belajar.Teori Belajar tuntas memesankan ,seorang siswa akan dapat  menguasai materi pelajaran,jika dia mau dan ada waktu.Kesulitan guru  dalam   “memahamkan“ materi pembelajaran kepada siswa  ,dapat diatasi dengan kemauan .ketekunan dan kesediaan mengalokasikan waktu untuk  itu .Kekuatan fisik yang kurang bagus dapat ditanggulangi dengan kesabaran dan ketekunan untuk mengalokasikan waktu kerja lebih lama.
Guru tidak  boleh membiarkan diri larut dalam keadaan . Lakukanlah aksi mendobrak diri sendiri untuk membuat kejutan, Aktualisasikanlah rencana menjadi pelaksanaan. Terjemahkan alam pikiran bawah sadar untuk melahirkan tindakan-tindakan besar demi prestasi di bidang pendidikan dan Pembelajaran.
Aktivitas Pengembangan – Diri
            Pengembangan-Diri secara kontiniu merupakan ciri manusia normal,lagi sukses.Manusia yang mampu mengukir  prestasi belajar memiliki kemauan mengembangkan diri yang luar biasa.Pengembangan diri merupakan proses pembaruan dan produknya memiliki Nilai kebaruan.Oleh Stephen R.Coveyy dalam The 7 Habits of Highly Effective People (1993) proses ini disebut sebagai konsep asah gergaji. Menurut Covey pembaruan mencakup empat dimensi yaitu  : Pembaruan Fisik ,Spiritual,Mental dan Sosial atau Emosional.
           
Pembaruan fisik dapat dilakukan dengan melalui olahraga,asupan nutrisi dan upaya pengelolaan stres.Pembaruan spiritual dapat diraih  melalui penjelasan tentang nilai dan komitmen ,melakukan studi atau kajian dan berkontemplasi atau berdzikir.Dimensi mental dapat diperbarui melalui kegiatan membaca ,melakukan visualisasi,berdiskusi secara terbuka,koreksi diri,membuat perncanaan dan menulis.Sedangkan dimensi sosial atau emosional  diasah  melalui pemberian pelayanan ,bersikap empati dan melakukan sinergi  dan menumbuhkan rasa aman dalam diri 
BAGIAN 4
(PROFESIONALISASI DAN ETIKA PROFESI GURU)

Profesi Panggilan Jiwa
Sebelum era sekarang,telah lama profesi Guru dicandra oleh masyarakat sebagai “Profesi Kelas Dua”.Memangg,pada dasarnya pilihan seseorang untuk menjadi Guru adalah “Panggilan Jiwa” untuk memberikan pengabdian pada sesama manusia dengan mendidik,mengajar,membimbing,dan melatih yang diwujudkan melalui proses belajar mengajar serta pemberian bimbingan dan pengarahan siswanya agar mencapai kedewasaan masing-masing.Dalam kenyyataannyya menjadi Guru tidak cukup  sekadar untuk memenuhi panggilan jiwa,tetapi juga memerlukan seperangkat keterampilan dan kemampuan khusus dalam bentuk menguasai Kompetensi Guru,sesuai dengan kualifikasi jenis dan jenjang pendidikan jalur sekolah tempatnya bekerja.
Suharsimi Arikunto mengatakan bahwa secara garis besarnyya Kompetensi Guru dapat dibedakan menjadi tiga bagian,yaitu : Kompetensi Personal,Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional.
Kompetensi Personal atau Kepribadian Guru adalah kemampuan Guru untuk memiliki sikap / kepribadian yang ditampilkan dalam perilaku yang baik dan terpuji,sehingga dapat menimbulkan rasa percaya diri dan dapat menjadikan panutan atau teladan bagi orang lain terutama bai siswanya.
Conny R. Semiawan Mengemukakan bahwa Kompetensi Guru  memiliki tiga kriteria yang  terdiri dari :
1.      Knowledge Criteria,yakni kemampuan Intelektual yang dimiliki oleh Seorang Guru meliputi Penguasaan materi pelajaran ,pengetahuan mengenai cara mengajar  ,pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku  individu,pengetahuan  tentang bimbingan dan penyuluhan,Pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2.      Perfomance Criteria,adalah kemampuan Guru  yang berkaitan dengan berbagai keterampilan dan perilaku,yang  meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai,menggunakan alat bantu pengajaran,bergaul dan berkomunikasi dengan siswa, dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3.      Product Criteria,yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan  dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.
Dengan demikian jelas bahwa profesi Guru merupakan sebuah profesi yang hanya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien oleh seseorang  yang dipersiapkan untuk menuasai kompetensi Guru melalui pendidikan dan / pelatihan khusus.Oleh karena Pendayaan profesi Guru  secara formal dilakukan dilingkungan pendidikan  formal termasuk madrasah yang bersifat berjenjang dan berbeda jenisnya,maka Guru harus memenuhi persyyaratan atau  kualifikasi atau kompetensi sesuai jenis  dan jenjang  sekolah tempatnya bekerja.
Untuk itu jabatan Guru sebagai profesi seharusnya mendapatkan perlindungan hukum  untuk menjamin agar pelaksanaannya tidak merugikan  berbagai pihak yang membutuhkan jasa profesional,dengan memberikan penghargaan finansial dan non finansial yang layak bagi sebuah profesi. 
            Penghargaan itu layak diberikan pada Profesi Guru dengan sistem Gaji khusus karena berbeda dengan profesi lainnya,yang ada di masyyarakat.Perbedaan itu antaralain :
a.       Profesi Guru  memerlukan dua jenis keahlian,terdiri dari keahlian dalam bidang pembelajaran dan keahlian dalam bidang studi yang diajarkan.Sedang Profesi lain hanya memerlukan satu jenis keahlian.
b.      Profesi  guru dilaksanakan selama jam kerja dan diluar jam kerja,karena Guru harus menyusun perencanaan mengajar,,melaksanakan proses belajar -  mengajar,menilai pekerjaan rumah dan hasil evaluasi  belajar,membimbing siswa,melayani orangg tua / wali siswa di jam sekolah dan di rumah ,berkunjung pada orang tua siswa untuk melaksanakan kerjasama dalam membantu siswa yang bermasalah.
c.       Profesi Guru berkenaan dengan siswa sebagai manusia yang dapat merancang  tindakan yang merugikan guru apabila merasa diperlakukan tidak wajar ,meskipun sebenarnya guru telah melakukan tindakan kependidikan yang benar.Berbeda denggan profesi yang mengelolah benda karena tidak akan mengeluh  atau memprotes jika diperlakukan salah.






d.      Profesi Guru menyangkut masa depan bangsa ,sehingga jika dilaksanakan secara
keliru akan menghasiikan lulusan sebagai SDM yang tidak berkualitas.Untuk itu pelaksanaan profesi guru sesuai dengan kompetensinya secara prima .tidak mungkin dilakukan Guru apabila harus mencari penghasilan tambahan.
e.       Untuk menjadi Guru yang profesional guru harus terus berusaha mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan ilmu penggetahuan dan teknologi di bidangnya dan di bidang  pendidikan,yang tidak mungkin dilakukannya apabila penghasilannya  tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan diri  sendiri dan keluarganya.
f.       Profesi Guru dibutuhkan oleh masyarakat dari yang bermukim di kota-kota besar sampai ke pelosok desa yang terpencil dan terasing .Berbeda dengan profesi lainnya yang bidang kerjanya  hanya dibutuhkan di kota-kota.
g.      Profesi Guru adalah teladan bagi siswa yang memerlukan  penampilan berwibawa  yang tidak  mungkin dilakukannya  apabila tidak ditunjang dengan penhasilan yang memadai.  
Kompetensi Sosial adalah Kemampuan Guru yang berhubungan dengan partisipasi sosialnya dalam kehidupan sehari-hari di Masyarakat,baik di  Tempat kerja maupun di tempat tinggalnya.Misalnya kemampuan berkomunikasi dengan siswanya,sesama teman Guru,Kepala Sekolah,Orang tua,Pegawai tata usahha dan lain-lain,baik secara formal  maupun informal .Kompetensi ini  termasuk juga kemampuan berkomunikasi dan berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan di lingkungan sekitarnya. Kompetensi Profesional adalah kemampuan yang terfokus pada pelaksanaan proses belajar-mengajar dan yang terkait dengan hasil belajar siswa.


Pendekatan Karakteristik
            Lebih dari itu ,jika pendidikan merupakan salah satu instrumen utama pengembangan SDM,berarti tenaga kependidikan ,terutama guru,memiliki tanggung jawab untuk mengemban tugas itu .Siapa saja yang menyandang profesi sebagai tenaga kependidikan ,dia harus secara kontinyu menjalani profesionalisasi.Namun demikian,masalah esensial yang dihadapi  dalam pengelolaan tenaga kependidikan  di Indonesia saat ini ,tidak semata-mata terletak pada bagaimana menghasilkan tenaga kependidikan yang bermutu melalui lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) melainkan sejauh mana profesi itu dapat diakui oleh negara yang diakui oleh neggara sebagai profesi yang sesungguhnya. Menurut R.D. Lansbury dalam Professionals and Management (1978) dalam konteks profesionalisasi istilah profesi dapat dijelaskan dengan tiga pendekatan (approach ) yaitu pendekatan karakteristik,pendekatan institusional,dan pendekatan legalistik.
Pendekatan Karakteristik  memandang bahwa Profesi mempunyai seperangkat elemen inti yang membedakannya dengan pekerjaan lainnyya.Seorang penyandang Profesi dapat disebut Profesional manakala elemen-elemen inti itu sudah  menjadi bagian integral dari kehidupannya.Hasil Studi beberapa ahli mengenai sifat-sifat atau karakteristik-karakteristik profesi itu menghasilkan kesimpulan seperti berikut ini :
a.      Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui Pendidikan
b.      Memilih Pengetahuan Spesialisasi
c.       MemilikI Pengetahuan Praktis yyang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien
d.      Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable
e.       Memiliki  kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self organization
f.        Mementingkan Kepentingan orang lain (altruism)
g.      Memiliki Kode Etik
h.      Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunita
i.        Mempunyai sistem upah
j.        Budaya Profesional
Pendekatan Legalistik
      Pendekatan Institusional memandang Profesi dari segi proses intitusional atau perkembangan asosiasional.Maksudnya kemajuan suatu pekerjaan ke arah pencapaian status ideal suatu profesi dilihhat atas dasar tahap-tahap yang harus dilalui untuk melahirkan proses pelembagaan suatu pekerjaan menuju profesi yang sesungguhnya.H.L Wilensky (1976) mengemukakan lima langkah untuk memprofesionalkan suatu pekerjaan.
a.       Memunculkan Suatu pekerjaan yang penuh waktu atau full time,bukan pekerjaan sambilan.Sebutan Full-time mengandung makna bahwa penyandang profesi  menjadikan suatu pekerjaan tertentu sebagai pekerjaan utamanya.Tidak berarti tidak ada kesempatan baginya untuk melakukan usaha kerja lain sebagai pekerjaan tambahan yang menghasilkan penghasilan tambagan pula. Menetapkan Sekolah tempat menjalani proses pendidikan atau pelatihan.
b.      Menetapkan sekolah tempat menjalani proses pendidikan atau pelatihan.Jenis profesi tertentu hanya dihasilkan oleh lembaga pendidikan yyang tertentu pula.Misalnya,hakim,jaksa dan pengacara dihasilkan oleh fakultas hukum ;dokter dihasilkan oleh fakultas kedokteran ,biolog dihasilkan oleh Fakultas Biologi,dan sebagainya.
c.       Mendirikan Asosiasi Profesi.Bentuk asosiasi itu bisa macam-macam .Seperti Persatuan Guru (PGRI),Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) dan sebagainya.
d.      Melakukan agitasi secara politis untuk memperjuangkan adanya perlindungan hukum terhadap asosiasi atau perhimpunan tersebut.PGRI misalnya mempunyai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang pendiriannya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap Guru Sayangnya,saat ini LBH PGRI namanya tidak pernah terdengar lagi.
e.       Mengadopsi secara formal kode etik yang ditetapkan.Kode etik merupakan norma-norma yang menjadi acuan seorang penyandang pekerjaan profesional dalam bekerja.

Sedikit berbeda dengan Wilensky,T.Caplow (197  )  mengemukakan lima tahap memprofesionalkan suatu pekerjaan,
a)      Menetapkan perkumpulan profesi.Perkumpulan profesi merupakan organisasi yang keanggotaannya terdiri dari orang-orang yang seprofesi atau seminat.
b)      Mengubah dan menetapkan pekerjaan itu menjadi suatu kebutuhan . kebutuhan  yang dimaksudkan disini adalah bahwa pekerjaan itu dibutuhkan oleh masyarakat ,umumnya dalam bentuk jasa atau layanan khusus yang bersifat khas .
c)      Menetapkan dengan dan mengembangkan kode etik.Kode etik ini merupakan norma-norma  yang menjadi acuan perilaku .Kode etik itu bersifat mengikat bagi penyandang profesi ,dalam makna bahwa pelanggaran kode etik ini berarti mereduksi martabat profesinya.
d)     Melancarkan agitasi untuk memperoleh dukungan masyarakat.Dukungan disini bermakna pengakuan.tidak jarang pula suatu organisasi atau kelompok profesi mempunyai kekuatan khusus yang diperhitungkan oleh masyarakat,penguasa,dunia kerja dan lain-lain.
e)      Secara bersama mengembangkan fasilitas latihan yang merupan wahana bai penyandang profesi untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya menuju sosok profesi yang sesungguhnya.
            Tahap-tahap untuk memprofesionalkan suatu pekerjaan diatas,tidak mutlak dilakukan secara rijid.Artinya,tidak mutlak harus”menetapkan pekerjaan terlebih” dahulu ,melainkan dapat diawali dengan mendirikan sekolah-sekolah atau universitas sebagai wahana pendidikan.
            Pendekatan Legalistik yaitu pendekatan yang menekankan adanya pengakuan atas suatu profesi oleh negara atau pemerintah.Suatu pekerjaan dapat disebut profesi jika dilindungi oleh undang-undang atau produk hukum yang ditetapkan oleh pemerintahan suatu negara.Menurut M. Friedman ( 1976) pengakuan atas suatu  pekerjaan menjadi suatu profesi sungguhan dapat ditempuh melalui tiga tahap,yaitu :

a.       Registrasi (registration) adalah suatu aktivitas ,dimana jika seseorang yang ingin melakukan pekerjaan  profesional, terlebih dahulu rencananya harus diregistrasikan pada kantor registrasi dan dipertimbangkan secara saksama.
b.      Sertifikasi (certification) mengandung makna,jika hasil penelitian atas persyaratan pendaftaran yang diajukan  oleh calon penyandang profesi dipandang memenuhi persyaratan,kepadanya diberikan  pengakuan oleh negara atas  kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya.Bentuk pengakuan tersebut  adalah pemberian sertifikat kepada penyandang profesi tertentu,yang didalamnya memuat penjelasan tentang kemampuan dan keterampilan  yang dimiliki oleh pemegangnya,berikut kewenangannya.

c.       Lisensi (licensing) mengandung makna,bahwa atas dasar sertifikat yang dimiliki oleh seseorang ,barulah orang tersebut memperoleh izin atau lisensi dari negara untuk mempraktikkan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya,misalnya memberikan pelayanan konsultatif atau tritmen kepada klien.


      Efektivitas proses pembelajaran di kelas dan di luar kelas sangat ditentukan  oleh kompetensi guru,disamping faktor lain.seperti anak didik ,lingkungan dan fasilitas .Mereka tidak hanya memerankan fungsi sebagai subjek yang mentransfer pengetahuan kepada anak didik,melainkan juga melakukan tugas-tugas sebagai fasilitator ,motivator dan dinamisator dalam PBM,baik di dalam maupun di luar kelas.Dengan memperhatikan kondisi guru sebagai penyandang profesi profesional  yang masih terpuruk sekarang ini,maka sangat mendesak  diperlukan pengaturan pemberian perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar dan kewajiban
Guru dalam bentuk UUG.
Perbedaan Guru dan Dosen
Lebih dari Sepuluh Tahun UU.No.14 Tahun 200  tentang Guru dibuat,kata “guru”cenderung makin tenggelam.Bahkan secara “Definisi” sebutan Guru tidak termuat dalam UU.No.23 Tahun 2003 Sisdiknas.Dengan demikian secara definisi pula UU.No.23 Tahun 2003  kurang memberi apresiasi kepada Guru .Di dalam UU.No.23 Tahun 2003 kata “guru” dimasukkan kedalam genus “Pendidik”
Upaya untuk menghidupkan kembali definisi Guru terwujud dengan adanya UU No.14 Tahun 200   ,Seperti dimaksudkan diatas.Di dalam UU ini,bab-bab yang membahas Guru secara umum disajikan secara terpisah karena memang untuk hal-hal tertentu  terdapat perbedaan esensial  antara Guru dan Dosen.Perbedaannya adalah :
      Pertama,Guru dan Dosen secara konseptual merupakan dua jabatan /pekerjaan profesional yang sama ,namun secara operasional terdapat perbedaan peran yang signifikan antara dosen dosen yang bertugas di Perguruan Tinggi dan Guru yyang bertugas di Sekolah pada jenjang dasar,menengah serta pendidikan anak usia dini jalur formal.Perbedaan itu dalam hal pengaturan mengenai : (a) Kedudukan dan Fungsi,(b) Kualifikasi dan Kompetensi,(c) Hak dan Kewajiban,(d)Wajib kerja dan Ikatan Dinas,(e) Pengangkatan,Penempatan,pemindahan dan Pemberhentian,(f) Pembinaan dan Pengembangan,(g)Penghargaan,(h) Perlindungan Hukum, Perlindungan Profesi, Perlindungan Ketenagakerjaan,(i)Organisasi Profesi serta (J)Sanksi,sehingga Guru dan Dosen tidak dapat diatur dalam satu Undang-Undang.
      Kedua,Secara yuridis,uru dan Dosen merupakan Pendidik,tetapi tugas dan tanggung jawabnya berbeda .Disamping sebagai pendidik,Dosen juga berfunggsi sebagai Peneliti yang memperdalam ,memperluas dan mengembangkan IPTEK dan Seni.Kompetensi yang dibutuhkan bagi Dosen,bukan sekedar menguasai IPTEK dan Seni yang sudah mapan ,melainkan juga menemukan IPTEK dan Seni baru  melalui Penelitian serta melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat.  
Ketiga,Secara historis,Organisasi Guru telah ada sejak berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)  tanggal Dua Puluh Lima November 194     ,Sedangkan Organisasi Dosen yang ada adalah menurut Disiplin Ilmu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia ( ISPI),Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia ( ISEI) dan Persatuan Sarjan Arsitek Indonesia ( PSAI)
Keempat, Secara Sosiologis,Guru tersebar di Seluruh Tanah Air ,mulai dari kota besar sampai ke desa-desa terpencil atau “ daerahh-daerah khusus” (Seperti daerah bencana,terisolasi,perbatasan,dan rawan Konflik);sedangkan Dosen hanya bertugas di daerah-daerah perkotaan.Hal ini berimplikasi pada tingkat kesulitan hidup,pelaksanaan tugas dan resiko kerja guru yang sangat berbeda dengan dosen. Karena itu perlindungan dan Kesejahteraan Guru memerlukan pengaturan tersendiri.
Kelima,Guru disiapkan Di Perguruan Tinggi pada Jenjang pendidikan Sarjana.Kompetensi yang dikembangkan adalah kemampuan menguasai substansi dan pembelajaran sesuai kurikulum Sekolah.Guru mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan potensi Peserta didik sejak pada usia dini sehingga   menjadi insan dewasa yang berbudaya .Dosen disiapkan di Perguruan Tinggi pada jenjang pendidikan Magister dan/Doktor.Kompetensi dikembangkan adalah Kemampuan menguasai struktur dan metode keilmuan sampai pada tahap mutakhir,melaksanakan penelitian dasar dan Terapan,serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam konteks bidang keilmuan . Dosen mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan potensi peserta didik usia dewasa melalui program akademik,vokasi,atau profesi,erta terikat oleh etika civitas akademika.
Keenam,Pemberdayaan Guru di Sekolahh terikt oleh konsep dan prinsip manajemen berbasis sekolah,sedangkan pemberdayaan dosen lebih terikat pada konsep dan prinsip otonomi keilmuan.Pemberdayaan Guru secara Individual antara lain diarahkan untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya dan melakukan penelitian untuk menunjang proses pembelajaran; Sedangkan Pembelajaran Dosen antara lain diarahkan  unttuk   melaksanakan pembelajaran Orang Dewasa,Melakukan Penelitian keilmuan murni atau terapan yang dapat memberikan Kontribusi terhadap Pengembangan disiplin ilmu dan/pembangunan masyarakat.

Ketujuh,Guru dituntut bersikap profesional dalam penguasaan dua kompetensi secara berimbang yyakni Kompetensi sebagai Pendidik (educator) dan Kompetensi sebagai pengajar (Teacher) sedangkan Dosen lebih ditittikberatkan pada sikap dan Kemampuan Profesional sebagai ilmuwan-pengajar (lecturer).
Kedelapan,Pembinaan dan Pengembangan Dosen Di Perguruan Tinggi sudah tertata lebih baik dan secara hukum sudah lebih terlindungi serta secara profesi ,sosial dan finansial sudah memperoleh penghhargaan yang lebih memadai daripada Guru,Karena itu pada saat ini pengaturan tentang Dosen tidak perlu.
Kesembilan,Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Tanggal 2 Desember 2004 bertepatan Hari Guru Nasional,telah mencananggkan Guru sebagai Profesi.Hal ini membrerikan Implikasi bahwa Pengaturan Khusus tentang Guru sebagai profesi sangat substansial dan Mendesak dan dalam konteks internasional kedudukan dan status uru secara eksplisit telah dituangkan dalam rekomendasi ILO/UNESCO lima Okttober 1966 yang  ditandatangani di Paris oleh utusan dari  16    Negara,termasuk Indonesia.Rekomendasi  tersebut antara  lain memberikan  perlindungan terhadap hak dan kewajiban Guru dalammenjalankan profesinya.
Tampilan Profesional Guru
            Guru Indonesia harus menyadari bahwa Jabatan Guru adalah suatu profesi yang terhormat,terlindungi,bermartabat dan mulia.Dalam Mukadimah Kode Etik Guru Indonesia  (KEGI) disebutkan bahwa Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa  dan meninkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,bertakwa,berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,Teknologi,dan Seni dalam mewujudkan Masyarakat yang maju,adil,makmur dan beradab.
            Guru indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama  mendidik,mengajar,membimbing,mengarahkan,melatih,menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.Mereka memilih kehandalan yang tinggi sebaggai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,yaitu  berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang  beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa,berahlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
            Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara,khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinssip.Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip  tersebut guru indonesia  ketika menjalankan  tugas-tugas  profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian,kompetensi profesional  sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
            Guru Indonesia bertanggung jawab  mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan.Untuk itu ,pihak-pihak yang   berkepentingan selayaknya tidak  mengabaikan peranan uru dan profesinya,agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain dengan  neg ara maju baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang.
            Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara yang bermakna,terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini..

Peranan Guru semakin penting dalam Era Global.Hanya melalui bimbingan Guru yang Profesional setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas ,kompetitif dan Produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan di masa yang akan datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan KEGI sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang menjewantahkan   dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan  Guru sebagai pendidk putera-puteri bangsa.
Esensi Kode Etik
            Sebagai Pedoman sikap dan Perilaku Kode Etik ini bertujuan menempatkan Guru sebagai profesi terhormat,mulia dan bermartabat,yang dilindungi undang-undang .Kode Etik dimaksud berfungsi  sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layyanan profesional Guru dalam hubungannya dengan peserta didik,Orangtua/wali siswa ,Sekolah dan Rekan Seprofesi,Organisasi Profesi dan Pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,Pendidikan,Sosial,Etika dan Kemanusiaan.Istilah Norma disini bermakna sebagai sesuatu yang baik atau buruk dilihat dari persepsi komunitas penyandang profesi atau masyarakat pada umumnya.
Komitmen atas Kode Etik
            Di Indonesia,Guru dan Organisasi Profesi Guru Bertangggung jawab  atas pelaksanaan KEGI.Kode Etik  harus mengintegral  pada Perilaku Guru.Di samping itu,Guru dan Organisasi Guru berkewajiban mensosialisasikan Kode etik dimaksud kepada rekan sejawat dan Pemerintah.Bagi Guru , Kode Etik tidak boleh dilanggar ,baik sengaja maupun tidak.
            Setiap pelanggaran adalah Perilaku menyimpang dan / atau tidak melaksanakan KEGI dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan Profesi Guru yang melanggar KEGI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada organisasi profesi atau menurut negara.Jenis Pelanggaran meliputi pelanggaran ringan,sedangg dan Berat.
            Tentu saja Guru tidak semerta-merta dapat dikenai sanksi karena tudingan melanggar Kode Etik Profesinya .Pemberian sanksi itu berdasarkan atas  rekomendasi objektif.Pemberian Rekomendasi sanksi terhadap Guru yang melakukan Pelanggaran terhadap KEGI  merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia ( DKGI).Pemberian Sanksi DKGI  sebagaimana harus Objektif,tidak disriminatif dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar  organisasi profesi serta peraturan perundangg-undangan.
            Rekomendasi DKGI  wajib dilaksanakan oleh organisasi Profesi Guru.Tentu saja,istilah wajib ini normatif sifatnya .Sanksi dimaksud merupakan upaya pembinaan kepada Guru yang melakukan pelangggaran  dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi Guru.Selain itu,siapapun yang mengetahui  telah terjadi pelanggaran KEGI wajib melapor kepada  DKGI,Organisasi Profesi Guru atau Pejabat yang berwenamg  .Tentu saja setiap Pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan /atau tanpa bantuan Organisasi Profesi Guru  dan/Penasehat Hukum menurut jenis Pelanggaran yang dilakukan dihadapan DKGI.




BAGIAN
(PROFESIONALISASI GURU DI MANCANEGARA)
Filipina
            Guru  memiliki makna luas di Negara ini.Di dalam Republik Act 7784 tentang ‘An Act Strenghtening Teacher Education in The Philippinies by Establishing Centers Of Excellence,Creating A Teacher Education Council for the Purpose,Appropriating Funds Therefore and For Other Purpose’ dirumuskan Definisi Guru  dalam makna luas semua personel yang meenyelenggarakan  tugas-tugas pembelajaran di Kelas untuk beberapa Mata Pelajaran ,termasuk praktik atau seni vokasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah .
            Istilah Guru juga mencakup Individu – individu yang melakukan tugas bimbingan dan konseling,supervisi pembelajaran di institusi pendidikan atau sekolah-sekolah negeri dan swasta ,teknisi sekolah,administrator sekolah dan Tenaga layanan bantu sekolah untuk urusan-urusan administratif.Guru juga bermakna lulusan pendidikan yang telah lulus ujian negara untuk menjadi Guru meskipun belum secara aktual bekerja sebagai Guru.
            Hak umum dan hak khusus personel sekolah dan Guru.Di Filipina,dibedakan antara hak-hak  personel sekolah  dengan hak-hak ,sedangkan guru atau staf akademik.Hak-hak personel  sekolah dirangkum dalam rumusan hak-hak umum, juga mempunyai  hak-hak khusus.hak-hak umum personel sekolah adalah sebagai berikut :
a.       Hak untuk bebas mengekspresikan pendapat dan saran-saran ,serta untuk berkomunikasi efektif dengan badan – badan akademik dan administratif dari sekolah atau institusi.
b.      Hak untuk memperoleh layanan baik secara cepat dan bebas dari oleh kantor pemerintahan yang legal dan otoritas  sekolah atau penyelenggara pendidikan.Hak ini berlaku  bagi guru-guru negeri  swasta.
c.       Hak untuk mendirikan,bergabung dan memelihara organisasi serikat kerja atau orgganisasi-organisasi profesional/organisasi yang mereka atur sendiri menurut pilihannya untuk meningkatkan  kesejahteraan dan mempertahankan minat-minat mereka.
d.      Hak untuk bebas dari kontribusi-kontribusi tidak wajib kecuali hal itu diputuskan oleh oranisasi-organisasi mereka sendiri.
            Diluar Kerangka melindungi Profesi dan berjuang untuk kesejahteraan Guru .Oranisasi Profesi Guru di Filipina juga terlibat dalam kebijakan pendidikan pada semua tingkatan .Organisasi ini pun memiliki kepedulian tinggi untuk mendorong agar :
a.       Tidak ada Deskriminasi bagi Guru-guru memasuki sekola untuk melakukan proses pembelajaran atau selama bertugas
b.      Pemberhentian Guru harus didasari atas pertimbangan yan saksama mengenai kemampuan mereka memberikan layanan dan pertimbangan-pertimbangan Profesional    lainnya.
c.       Guru-guru yang berstatus suami istri tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif   dan mereka harus bertugas pada lokasi yang sama.
d.        Guru-guru  harus memiliki kebebasan akademik secara menyenangkan dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnyya,khususnya dalam kerangka pengajaran dan penerapan metodemengajar di Kelas.
e.       Guru-guru sekolah negeri mempunyai hak secara bebas dan tanpa tekanan dari kekuasaan,baik untuk mendirikan maupun bergabung dalam organisasi profesi yang dipilihnya,baik ditingkat lokal maupun nasional ,demi kemajuan dan usaha mempertahankan minat-minat mereka.
India
            Perencanaan dan koordinasi sistem pendidikan Guru dilakukan oleh sebuah Dewan Nasional untuk Pendidikan Guru (National Council For Teacher Education,NCTE) yang didirikan pada tahun 199    dibawah Undang-undang No.73 tahun 1993 yang disebut sebagai NCTE Act.Dengan adanya Undang-undang ini pencapaian secara terencana  dan Pengembangan secara terkoordinasi sistem Pendidikan Guru diharapkan dapat dilakukan.
            Demikian juga hal-hal yang berkaitan dengan usaha-usaha pemeliharaan yang baik dari norma-norma   dan standar-standar dalam sistem Pendidikan Guru ,berikut muatan materialnyya sanat terintegrasi .Salah satu fungsi NCTE adalah  meletakkan norma-norma bagi banyak kategori spesifik menenai kursus-kursus atau pelatihan  di Bidang pendidikan Guru ,metode seleksi calon,lama pelatihan atau kursus,Isi Pelatihan,dan Struktur kurikulum yang disepakati
            Organisasi Profesi Guru (Teachers Federation atau Teacher Union) di  India ada pada semua tingkatan ,baik di tingkat Pusat,distrik,kabupaten,maupun pada tingkat dibawahnya.Organisasi Profesi Guru di India cukup kuat .Pada Prinsipnya mereka tampil independen ,meski untuk kasus-kasus tertentu menampakkan diri sebagai memilik relasi khusus dengan kekuatan politik tertentu.Fokus Perjuangan Oranisasi Profesi Guru di India meliputi :
a.       Perumusan Kebijakan bidang Pendidikan
b.      Peninkatan kemampuan profesional guru
c.       Perbaikan sistem penggajian dan Kesejahteraan Guru
d.      Mendorong kepedulian masyarakat dalam kerangka pembangunan Pendidikan.
Republik Rakyat Cina
            Salah satu institusi yang sangat kuat pengaruhnya bagi Pendidikan Guru di Republik Rakyat Cina (RRC),Khususnya Beijing yaitu Institut Pendidikan Beijing (IPB) atau Beijing Institute of Education (BIE) merupakan lembaga utama jenjang Pendidikan tinggi bagi Guru dibawah komisi  Pendidikan Cina Beijing (Beijing Education Commission,BEC),Pemerintah kota,dan diperluas  dengan kehadiran BIE bagi orang-orang dewasa (BIE for Adults).Saat ini BIE telah mencakup semua jenis layyanan pendidikan (all- round educational service),mencakup Pendidikan dasar,Pendidikan Orang Dewasa dan Pendidikan Vokasional
            Khususnya Beijing,terdapat beberapa ukuran kunci  dalam kerangka promosi Guru.ukuran-ukuran  kunci untuk mempromosikan guru adalah sebagai berikut :
a.       Regulasi mengenai sistem kualifikasi Guru dan sertifikasi Guru
b.      Proyek pelatihan Guru menyongsong abad ke-21 yang sudah dimulai sejak tahun 1999
c.       Mendukung secara kuat proyek pendidikan   lanjutan bagi guru-guru sekolah dasar dan menengah termasuk peningkatan kualitasnya
d.      Menggelar Proyek Jaringan Pendidikan Guru Nasional  dan Proyyek jaringan Nasional Pendidikan Guru Beijing
e.       Mendirikan Pusa-pusat belajar dan Sumber-sumber belajar bagi Guru –guru ditingkat lokal
f.       Memperluas kerjasama Internasional di Bidang Pendidikan Guru

Perancis
            Di Perancis,penyediaan calon Guru dilakukan secara sistemik dan sistematik.Setiap Calon pengajar dapat mengikuti dua kali ujian,yaitu di wilayah akademi Paris dan sekitarnya,serta di Wilayah akademi lain di Perancis.Penguasaan bahasa asing modern diperlukan juga  bagi calon pengajar yang mengambil jurusan Pendidikan Bahasa.Bahkan mulai Tahun Akademik 2004,Guru harus menempuh ujian dan dinyatakan lulus  untuk mendapat sertifikat.
            Untuk menuhi kualifikasi yang diharapkan dari Seorang Guru  sekolah menengah atas ,Pemerintah Perancis  telah mencanangkan perubahan sistem penerimaan calon mahasiswa  dan Program pendidikan tahun kedua di IUFM,Program ini diberlakukan  mulai Tahun 2003.Pada ujian pertama para  pengajar harus mengikuti ujian tertulis bahasa perancis dan matematika.Selanjutnya ujian lisan dengan materi lebih menjurus keranah profesional yang dimaksudkan unttuk mengetahui tingkat kemampuan dalam Bidang tersebut. 


Vietnam
            Pada Tahun 1970 atau setelah kemerdekaan gaji guru sangat rendah sehingga banyak guru yyang mencari pekerjaan sampingan untuk memperoleh penghasilan tambahan.Saat ini kondisi Gaji  Guru sudah jauh meningkat ,sejalan dengan membaiknya komitmen anggaran negara untuk pendidikan  .Dengan demikian Guru dapat berkonsentrasi melaksanakan tugasnya.Di Vietnam,Guru tidak  diperbolehkan mencari penghasilan lain diluar jam tugasnya.Disini Pemerintah pusat menyusun indeks Standar Gaji Guru dan Pemerintah daerah melaksanakan pembayaran Gaji tersebut ,yaitu Setengah gaji dari Pemerintah  pusat dan setengah dari daerah/sekolah.
Republik Korea Selatan
             Quality Education,Qualified Teachers ! Kualitas Pendidikan,Guru yang telah Kualifaid.Inilah semacam motto untuk memposisikan  peran Guru dikaitkan dengan peningkatan Mutu Pendidikan.Sistem Pendidikan Guru ( Teacher Education System) di Korea diatur dalam Perundang-undangan.Dalam Primary Secondary Education Act (2002),Early Childhood Education Promotion Act (2001) dan Child Care Act (2001).
            Di Korea Selatan,terdapat beberapa jenis Pelatihan dalam jabatan untuk Guru.Program ini ditawarkan ditawarkan dalam beberapa kategori,yaitu :
1.      Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi untuk Pengembangan Karir
2.      Pendidikan dan Pelatihan Umum
3.      Pendidikan dan Pelatihan Profesi
4.      Pendidikan dan Pelatihan kekhususan
5.      Pendidikan dan Pelatihan Ke Luar Negeri

Jerman
            Di Jerman,Guru dipersiapkan dalam dua tahap,yaitu Tahap Pendidikan di  Universitas berlangsung -6 tahun,dan tahap Praktik mengajar di Sekolah berlangsung 2 tahun .Pada tahap pertama,materi Pendidikan sebagian besar adalah bidang studi yang diajarkan di sekolah denan pengecualian untuk Guru SD,materi Pedagogi cukup dominan .Pada akhir Pendidikan,Calon Guru diuji secara akademik dan mereka yangg lulus dinyatakan sebaai  calon Guru  .Selanjutnya calon guru tersebut diseleksi.
            Status Guru di Jerman terhormat dan mendapat gaji yang bersaing  dengan profesi lain.Namun dalam beberapa tahun terakhir,Profesi uru tidak seprestisius di masa lalu.Hal ini disebabkan antara lain :  Profesi lain lebih menarik untuk para pemuda dan tamatan Universitas,beban Pekerjaan Guru dianggap sangat berat sementara kebebasan dan  otonomi  untuk mengubah “masyarakat”sanat terbatas,yaitu hanya dalam lingkup kelas.
Belanda
            Di Negeri Belanda,Guru merupakan pekerjaan yang disenangi,karena merupakan Profesi yang terhormat.Guru di Belanda dipersiapkan melalui  Lembaga Pendidikan Guru untuk Pendidikan Dasar (PABO = Pedegogisch  Academic Basic Onderwijs) dan Pendidikan Guru untuk pendidikan menengah dengan masa pendidikan empat tahun setelah sekolah menengah atas.Selama Masa Pendidikan,Guru mendapatkan materi bidang studi dan pedagogi yang diberikan secara pararel ,dikombinasikan dengan Praktik mengajar di Sekolah.
            Status Sosial Guru masih cukup terhormat di Belanda ,sekalipun belakangan ini mengalami penurunan  penurunan akibat meningkatnya daya tarik Profesi lain.

Hal ini disebabkan banyak faktor,antara lain : (1) diperlukan waktu yang lama bagi Guru (yaitu sekitar 18 tahun) untuk mencapai jenjang tertinggi,sedangkan untuk profesi lain  cukup waktu empat sampai lima tahun untuk mendapat gaji tertinggi ; (2) Pekerjaan Guru sangat berat karena berurusan denggan anak-anak denan masalahnya.Departemen Pendidikan,Sains dan Kebudayaan belanda  terus berusaha  untuk mempertahankan dan memulihkan citra  dan martabat Guru dengan cara melakukan  kampanye nasional melalui media,tetapi diakui bahwa hasilnya belum kelihatan.
Jepang
             Di Negeri Sakura ini,Tugas Guru tidak hanya mengajar ,melainkan juga melakukan Tugas-tugas akademik lain,seperti berdiskusi dan bertukar informasi yang relevan denggan rekan-rekan sesama Guru ,melakukan Pertemuan,dan mengerjakan tugas-tugas Khusus.
            Kehidupan Guru di Jepang,sangat sibuk.Disamping melakukan tugas-tugas Pembelajaran ,mereka harus bergabung dengan beberapa komisi /komite/kelompok Studi.Kesibukan Guru-guru di Jepang ,ditentukan jadwal kerja dan beban tugas lainnya.

BAGIAN 6
(PERNYATAAN PGRI UNTUK MARTABAT GURU)
Gerakan Guru Menuju Profesionalitas
            Konsep pendidikan Kekinian memposisikan menajar sebagai “hak” bukan “kewajiban” guru,sementar belajar merupakan hak bukan kewajiban siswa.Statemen umum untuk ini adalah “The Right to teach and the right to learn”.Statemen ini membangkitkan kesadaran bahwa Guru  dan siswanya adalah inti proses  pendidikan dan Pembelajaran ,selebihnya adalah Supporting Systems.Jika Guru dan Siswa tidak mau menunaikan hak-haknya,dunia pendidikan persekolahan  akan menggalami lumpuh total dan siapapun jugga nyaris tidak akan mampu menggantikan fungsi Guru dalam makna yang sebenarnya.
            PGRI adalah Organisasi yang Independen.Kata Independen (Independent) tidak identiknetral apalagi natural.Kata netral bermakna tidak berpihak,sedangkan Independen bermakna hak untuk memutuskan dan menentukan nasib sendiri tanpa diintervensi oleh pihak ketiga.PGRI tidak identik dengan Guru ,karena keanggotaannya terdiri dari keanggotaan biasa ,anggota luar biasa dan Anggota kehormatan.Pengurus PGRI pun bervariasi ,mulai dari Gur aktif,Pengawas aktif,Guru PNS,Guru Non- PNS,Pensiunan,Birokrat Pendidikan ,Pakar Pendidikan dan sebagainya.Ada dua syarat utama bagi PGRI untuk berperan aktif  dalam kerangka gerakan polittik Pendidikan.Pertama,Disiplin Organisasi  dan kemampuan menunjukkan kemaslahatan  organisasi dari para pengurus di mata anggotanya.Kedua,Elit PGRI tidak segara ingin memperoleh hasil instan atas perjuangannya.



Pernyatan Kongres
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ,
            Kongres PGRI ke XIX yang diselenggarakan tanggal 8 sampai dengan 12 Juli 2003 di Semarang yang dihadiri oleh  1024 Orang utusan dan peninjau dari 28 Provinsi dan 178 Kabupaten/kota setelah memperhatikan dan mengkaji aspirasi yyang berkembang dalam sidang-sidang baik pleno maupun komisi,dengan dilandasioleh jiwa,semangat dan nilai-nilai kejuangan  PGRI serta visi dan misi PGRI Dengan ini menyampaikan PERNYATAAN KONGRES sebagai berikut :
1.      Menyadari bahwa  kelahiran Nega Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 194 tidak dapat dilepas dari  keberadaan para Guru yang ikut secara aktif dalam merebut kemerdekaan dari Penjajahan.
2.      Menyadari pula bahwa kelahiran PGRI merupakan wujud komitmen Guru sebagai perekat kesatuan bangsa dalam mewujudkan  keutuhan NKRI.
3.      Mengakui bahwa Guru adalah ujung tombak  pendidikan ditingkat institusional dan Instruksional.
4.      Mencermati kondisi adanyya kecenderungan disintegrasi nasional yangg disebabkan oleh berbagai kekuatan baik internal maupun eksternal yang tidak bertanggung jawab dan dapat mengancam keutuhan Bangsa dan Negara Indonesia.
5.      Mencermati pula banyak guru yang menjadi korban dari situasi  konflik yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang pada gilirannya dapat mengganggu  perjalanan pendidikan nasional
6.      Menyatakan prihatin dan ikut berbela sungkawa disertai rasa solidaritas terhadap  saudara-saudara guru yang telah menjadi korban,khususnya di daerah konflik.
7.      Mengutuk berbagai pihak baik dalam  maupun luar negeri yang secara  sengaja atau tidak melakukan berbagai tindakan  yang mengarah kepada disintegrasi  negara dan bangsa.
8.      Menghimbau kepada para Guru agar bersatu,untuk kemudian beserta seluruh lapisan dan elemen bangsa Indonesia tetap menjaga persatuan dan kesatuan nasional  untuk menjaga keutuhan bangsa  dan NKRI.
9.      Mendesak kepada para politisi dan penyyelenggara Negara baik Eksekutif,Legislatif maupun yudikatif untuk secara konsekuen tetap melaksanakan amanat persatuan dan kesatuan bangsa serta memperbaiki  kondisi sosial,ekonomi,kepastian hukum dan keamanan demi perbaikan kehidupan masyyarakat secara keseluruhan.
10.  Mendesak pemerintah pusat,pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memberikan jaminan keamanan  kepada para Guru dalam melaksanakan tugasnya,terutama yang bertugas di daerah konflik  dan di daerah-daerah terpencil.

Pernyataan Konpus
Dengan Rahmat Tuhan  Yang Maha Esa,
            Konferensi Pusat (konpus) 1 PGRI Masa Bakti XIX sebagai forum tertinggi dibawah Kongres,berlangsung dari tanggal 29 februari 2004 sampai dengan 2 maret 2004 di Hotel Inna Wisata,Jakarta,dihadiri oleh sebanyak 112 orang peserta/utusan dari 30 provinsi di Indonesia  merupakan wahana untuk kerja para Guru dalam memeprjuanggkan hak dalam mengangkat martabatnya secara demokratis dan edukatif .

Setelah mencermati dan mengkaji berbagai dinamika dan kecenderungan yang berkembang dewasa ini,baik pada tataran global,nasional,regional,maupun organisasional dengan penuh rasa tanggungjawab dan dilandasi oleh jiwa,semangat,serta nilai – nilai kejuangan PGRI ,untuk atas nama seluruh Guru Indonesia,dengan ini peserta konferensi menyyampaikan PERNYATAAN sebagai berikut :
Pertama,
            Kelahiran PRI tanggal 2 November 194 merupakan cita-cita dan keinginan para Guru untuk tetap mempertahankan dan menisi kemerdekaan RI.PGRI secara konsisten menghendaki keutuhan bangsa dalam wadah NKRI.dalam suasana damai,beradab,adil dan makmur.
Kedua,
PGRI menyadari dan memahami bahwa pemilu 2004 merupakan wahana demokrasi pada era reformasi menuju kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Ketiga,
            PGRI konsisten dengan pemikiran bahwa peningkatan mutu SDM Melalui pendidikan harus menjadi prioritas utama pembangunan nasional.
Keempat,
            Dalam mencermati perkembanan nasional dengan semangat reformasi di segala bidang,PGRI sebagai organisasi elemen bangsa mendukung setiap upaya reformasi yang menuju kearah kehidupan berbangsa dan bernegara yyang lebih baik.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan,PGRI senantiasa bersikap  adaptif dengan jiwa,semangat dan nilai perjuangan guru,berlandaskan penalaran profesional-konsepsional,berpegang teguh pada AD/ART PGRI , dan bercermin pada pengalaman-pengalaman di masa lalu.PGRI akan bermitra secara proaktif  dengan pemerintah dan masyarakat untuk menjaga agar ottonomi daerah dapat terlaksana demi kesejahteraan rakyat.
Undang-undang tentang Guru
            Memperhatikan perlunya perlindungan profesi,perlindungan hukum dan hak asasi guru  sesuai dengan keputusan kongres PGRI XIX Tahun 2003 di Semarang PGRI Mendesak agar RUU Guru segera disahkan menjadi undang-undan selambat-lambatnyya tahun 200   .Kini,mimpi itu telah terwujud.






BAGIAN 7
(REFORMASI PENDIDIKAN )
Membangun Manusia Seutuhnya
            Pada Konteks Indonesia,sudah saatnya kita secara sungguh-sungguh  berusaha dan melakukan aksi-aksi riil untuk  keluar dari kehidupan sebagai  pecundang ke sebagai pemenang.Sudah saatnya pula kita membuktikan diri sebagai bangsa yang besar.
            Untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional,UU Sisdiknas pun mengamanatkan beberapa prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional.Pertama,Pendidikan diselenggarakan secar demokratis  dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM,Nilai Keagamaan,Nilai Kultural dan Kemajemukan bangsa.
Kedua,Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.Ketiga,Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.Keempat,Pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan,membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembeljaran.Kelima, Pendidikan diselenggarakan dengan budaya membaca,menulis dan berhitung bai segenap warga masyarakat.Keenam,Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat dengan peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Reformasi Pendidikan
            Reformasi Pendidikan meniscayakan sebuah komitmen politik.Salah satu bentuk reformasi itu perubahan pada dimensi struktur ,berupa pendaerahan pengelolaan pendidikan.Reformasi menyeluruh sekolah merupakan jawaban-balik atas tradisionalitas reformasi  sekolah yang bersifat inkremental,kebijakan yang sebatas memacu target spesifik,struktur,dan metode-metode instruksional.
Reformasi Pendidikan Persekolahan yang berpijak pada keterbatasan ,hanyya memilih cara termudah dan termurah dalam pengalokasian sumber-sumber dan dukungan politikal yang minim,hasil yang akan dicapai tidak lebih bersifat  terfragmentasi dan temporal.Untuk mencapai reformasi Sekolah yang secara menyeluruh ini,diperlukan investasi yang mahal,yang untuk sebagiannya sangat mungkin harus diberikan secara kompetitif,bukan sekedar pemberian bantuan secara belas kasihan dan pukul rata.


Reformasi Sekolah secara menyeluruh ini akan dapat dicapai jika aksinya  dipadukan oleh kriteria-kriteria yang diikuti   secara taat asas oleh pembuat dan Pelaksana keputusan,yaitu perumusan kebijakan berbasis pada hasil-hasil penelitian ,pendekatan Komprenhensif yang dikelolah secara terkordinasi,target-target capaian yang terukur ,dan dukungan yang kuat di Tingkat Sekolah.
Kapasitas Bemutu
            Sekolah sendiri harus memiliki kapasitas untuk berubah.Inisiatif untuk meningktakan mutu pun,meniscayakan kapasitas yang kuat untuk itu.Kapasitas sebagaimana yang dimaksudkan diatas  merupakan kombinasi antara aspek  individu dengan aspek kelembagaan.Kombinasi itu akan menghasilkan visi ,Struktur dan sumber-sumber yang mendukung reformasi pendidikan persekolahan.Menurut Diane Massel (1998),Ada tujuhh elemen kapasitas untuk meningkatkan  mutu  pendidikan persekolahan,yaitu : (1) Pengetahuan dan Keterampilan Guru (2) Motivasi Siswa (3) Materi Kurikulum (4) Kualitas dan tipe orang-orang yang mendukung proses pembelajaran di Kelas.(     )   Kualitas dan Kuantitas interaksi para pihak  pada tingkat organisasi sekolah (6) Sumber-sumber material  dan (7) Organisasi dan Alokasi sumber-sumber  sekolah di tingkat lembaga.Untuk mencapai hal ini sangat mungkin ditemukan sejumlah kendaloa  mayornya yangg oleh Eugene Schaffer (1997)  diidentifikasikan sebagai berikut : (a) Kemampuan keuangan yang tidak memadai (b) kepemimpinan sekolah yang tidak kompeten (c)Komitmen Guru yang rendah (d)Persepsi negatif dari masyarakat.(e)Penataan Staf (f)Kurikulum (g)Konflik politik dan Rasial (h) Keterbatasan fasilitas dan (i)Komunikasi yang tidak kondusif.


Politik Pendaerahan Pendidikan
            Desentralisasi manajemen pemerintahan, yang oleh kita populer disebut sebagai Kebijakan Otoda ,Suka atau tidak suka,dinyatakan atau tidak dinyatakan secara resmi,sesungguhnya akan mendorong gerakan swastanisasi atau privatisasi aneka tatanan ekonomi dan pranata formal lain.Istilah  swastanisasi atau privatisasi secara sederhana  antara lain dapat ditafsirkan sebagai pengalihan  tugas pokok,Fungsi dan Tanggung jawab  negara kepada masyarakat .Sementara dilihat perspektif struktur,Desentralisasi mengandung makna pemangkasan lini birokrasi yang sentralistik dengan cara melimpahkan kewenangannya ke titik-titik paling dekat dengan  masyarakat  sebagai subjek utama pembangunan,dalam hal ini ditingkat kabupaten atau  kota.
            Kebijakan Politik Pendaerahan pendidikan berimplikasi pula  pada tatanan pengelolaan pendidikan di Tingkat Sekolah.Institusi persekolahan akan terdorong  untuk bekerja makin otonom,denan menerapkan pola kerja yang disebut dengan MBS.Dengan demikian MBS merupakan satu bentuk Reformasi Pendidikan di Tingkat Lokal.Stiegelbauer (1991) mengemukakan kndala-kendala pembaruan pendidikan ditingkat lokal dengan Model MBS adalah  (1) Waktu,Pelatihan dan Bantuan Teknis yang tidak memadai .(2)  Kesulitan merangsang kepedulian dan adaptasi terhadap kehidupan-kehidupan yyan kurang mengenakkan;(3) adanya isu-isu yang belum terealisasikan yang melibatkan kepemimpinan administratif disatu sisi dan perluasan kekuasaan di sisi lain; (4) hambatan-hambatan melibatkan akademisi dalam pengambilan keputusan ;(  ) Keengganan pada administrattor di semua jenjang birokrasi melibatkan kewenangan birokratik yang telah mereka miliki selama ini;dan (6) pembatasan dari banyak pihak dan peraturan dari pusat.






BAGIAN 8
(KOMUNITAS PEMBELAJAR)
Jika Binatang Secerdas Manusia
            Rasa haus,kelelahan,airah atas lawan jenis,mengantuk,kedinginan,kepanasan dan sejenisnya ada pada diri manusia dan binatang .Ketika hal itu dimiliki “bersama” oleh jenis makhluk hidup yang berbeda,maka sejatinya perbedaan manusia dengan binatang ada pada nalar otaknya.Mungkin jua nalar emosi,Keterampilan dan Afeksi .Manusia bisa menaklukkan binatang  yang raksasa tubuh dan energinya ,hanya karena akal atau nalar otaknya.
            Manusia dalah insan beradab ,yang idealnya kaya secara nurani dan materi.Akan tetapi ,kaya nurani lebih penting ketimbang kaya materi.Tentu akan sangat buruk,jika seseorang fakir materi dan kerdil nurani.Inilah bagian dari tantangan kita sebagai manusia dalam menjalani proses kehidupan dan penghidupan di Muka bumi ini.Oleh karena itu,perbedaan dominan antara manusia dengan binatang terletak pada kapasitas otak,dan afeksinya,maka sesungguhnya prioritas pembenahan sektor manusia adalah proses pemanusiaannya.
Guru Sebagai Komunitas Pembelajar
            Kata “Pembelajar” merujuk pada subjek yang belajar dan secara konsisten melakukan perbuatan  belajar itu.Belajar merupakan proses bernilai tambah dilihat dari metamorfosis perilaku .Mengikuti pengalaman di Dunia biologi,Metamorfosis bermakna perubahan menuju “Kesempurnaan” atau keutuhan bentuk.Jadi metamorfosis perilaku yang dimaksudkan disini adalah sebuah tatanan tindak-tanduk manusia menuju kesejatiannya sebagai makhluk insan.
            Guru-guru yang telah sampai pada kondisi “menjadikan belajar untuk mengajar dan Belajar dari pengalaman mengajar”memiliki potensi untuk memperoleh ganjaran yyangg sesuai.Pemberian hadiah bagi guru yang berprestasi ,Penghargaan tinggi  atas karya ilmiah/karya pengembangan profesi ,Pemberian hadiah pada Guru yang mampu menunjukkan hasil terbaik dalam proses pembelajaran,dan lain-lain adalah bentuk riil dari ganjaran itu.Ketika memasuki fase sadar belajar,ketika itu pula Guru telah menjadi Komunitas Pembelajar,Ciri Utamanya adalah :
a.       Merasa malu jika tidak belajar untuk hidup dan memperdalam bahan ajar untuk kepentingan anak didiknya.
b.      Merasa bersalah jika menghindari sajian materi tertentu dalam kurikulum karena tidak dimengerti
c.       Lebih mengutamakan berdiskusi soal bahan ajar ketimbang berdiskusi dengan topik lain tatkala berada di  Kantor Sekolah.
d.      Lebih mengandalkan kemampuan diri  ketimbang memberi Tugas semata.
e.       Tidak cepat merasa puas atas capaian daya serap anak dalam belajar.
f.       Menjadikan Belajar sebagai kebutuhan  utama sebagai pengajar.
Lima Pilar
            Bagi sebagian Besar guru,membanun kebiasaan diri untuk menjadi komunitas pembelajar mungkin merupakan pekerjaan yang sangat sulit .Hanya Guru-guru berprestasi dan sungguh-sungguh mencintai  profesinyalah yang akan menjelma sebagai pribadi atau komunitas pembelajar.Sebagai Komunitas Pembelajar,guru-guru belajar dari banyak hal ,misalnya dari pengalaman keberhasilan atau kegagalan orang lain dan Pengalaman diri sendiri yang bersifat sukses atau yang bersifat gagal .Juga dari Buku-buku,jurnal,majalah,koran,hasil-hasil penelitian,hasil observasi hingga yang bersifat spontan .Untuk dapat menjadi komunitas Pembelajar ,setidaknya Guru harus menjunjung tinggi lima pilar utama dalam perilaku keseharian :
1.      Rasa Ingin tahu.Inilah  merupakan awal mula dari Seorang Guru atau sekelompok Guru untuk menjadi insan berpengetahuan .Guru yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi   adalah pembelajar yang sejati.
2.      Optimisme.Inilah modsal dasar seseorang atau sekelompok Guru untuk tidak mudah menyerah dengan aneka keadaan lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolah yang sering digambarkan sebagai buram.Adakalanya,bahkan mungkin banyak terjadi,karena tampil pesimis,Guru tiba-tiba menghentikan usaha atau perjuangannya untuk berhasil mengemban  tugas-tugas profesi ketika sesungguhnya keberhasilan itu sudah amat dekat untuk dicapai ,misalnya,perbaikan Proses dan hasil belajar siswa.
3.      Keikhlasan.Guru-guru yang ikhlas dalam melaksanakan tugas-tugas keprofesian nyaris tidak mengenal lelah,demi pendidikan dan pembelajaran anak didiknya .Dia selalu berairah pada setiap keadaan.Banyak siasat,strategi,atau akal baru yang akan muncul  ketika Guru berpikir dan memutuskan untuk berbuat untuk anak didiknya .Muncul juga energi kedua dari diri Guru,ketika dia sudah merasakan kelelahan tatkala masih diperlukan waktu cukup panjang  dan energi cukup besar untuk menyelesaikan tugas pekerjaan.Sebaliknya Guru-guru yang tidak ikhlas  akan mencari argumen untuk melegitimasi argumen “tidak mungkin “ yang diucapkannya.
4.      Konsistensi .  Barangkali masih banyak guru yang bekerja dalam format “keras kerak” yang tersiram air sedikit saja menjadi lembek”. Tergoda dengan hal yang baru lalu meninggalkan keputusan yang tengah dibuat dan tegah dicoba dijalankan “,dan sebagainya  sehabis mengikuti penataran,mereka begitu bersemangat namun dalam sekejap semangat itu hilang.Semangat mereka pun menurun tajam ketika kesulitan untuk naik pangkat ke Golongan tertentu.

5.      Pandangan Visioner.Pandangan jauh kedepan ,melebihi batas-batas  pemikiran Guru kebanyakan.Guru-guru yang termasuk kelompok ini jarang sekali tergoda untuk melakukan apa saja demi hasil yang instan,mengejar target jangka pendek dengan mengorbankan kepentingan jangka panjang.Misalnya,melakukan manipulasi hasil ujian demi mengangkat citra diri secara semu dimata kepala sekolah atau atasannya.

Kota Pelajar
            Dibanyak tempat di Indonesia, ada kemauan untuk membangun lingkungan belajar yang mencerminkan keterpelajaran ,lebih khusus lagi disebut sebagai “Kota Pelajar”.Secara leksikal definisi atas frasa “kota Pelajar” sangat mungkin tidak akan ditemukan dalam kamus atau ensiklopedi manapun.Istilah atau frasa kota pelajar itu lebih berupa sebuah “predikat” atau “label” yang ditempelkan untuk sebuah “kota” ketimbang definisi dalam makna sesungguhnya.
            Di Kota Pelajar itu tersedia prasarana dan sarana pendukung,seperti sekolah untuk berbagai jenis dan jenjang dengan jaminan mutunya ,toko buku,sentra-sentra informasi,akses jaringan internet,pemondokan yang murah yang tersedia di Sekitar sentra pendidikan ,transportasi yang lancar,biaya hidup relatif murah,daya bayar masyarakat yang memadai dan sebagainya.
Lingkungan Belajar
            Dengan asumsi bahwa lingkungan kita belum menjadi lingkungan belajar yang kondusif  ,maka tuga utam kita adalah membangun lingkungan belajar.Lingkungan belajar yang sama dimaksudkan disini lebih dari sekedar terciptanya suasana lingkungan eksternal siswa dan mahasiswa untuk belajar,Melainkan yang lebih utama adalah terbangunnya sebuah tradisi  masyarakat umum ,keluarga,masyarakat pada jaring-jaring kemasyarakatan,dan siswa atau mahasiswa itu sendiri   untuk melakukan tugas-tugas belajar dan pembelajaran.
Membangun Kota Pelajar
            Pada tataran yang lebih luas,prakarsa membangun kota sebagai “kota Pelajar” meniscayakan upaya untuk memperkuat  pondasi utamanya.Pondasi utama tersebut terdiri dari dua lapis.Lapis Pertama ,yaitu  terbentuknya masyyarakat sebagai masyarakat belajar ,mutu proses pendidikan formal yan terandalkan ,dukungan kuat dari pemerintah  di bidang pendanaan dan penyederhanaan  prosedur kerja,dan dukungan kuat dari dunia usaha.Lapis Kedua,yaitu tersedianya SDM ,Sarana dan Prasarana pembelajaran yang bermutu,kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pemerataan ,relevansi,efektivitas,efisiensi,akuntabilitas.dan sustainabilitas pendidikan,dan kekuatan Ekonomi masyarakat .Dua Lapis pondasi inilah yyang secara hipotetik akan mampu menjadi dudukan sebuah  kota sebagai “kota pelajar” itu
Langkah-langkah yang dirumuskan berikut ini lebih berupa pendekatan akademik formal untuk membangun sebuah “kota pelajar” atau katakanlah “kota pendidikan” .Secara asumtif ,kemampuan pemerintah daerah ini dan masyyarakat menerjemahkan prosedur jkerja tersebut  hingga mencapai hasil yang riil akan melahirkan sosok  yang dikehendaki.
Pada tataran Operasional akademik,Lembaga Sekolah dan Perguruan Tinggi  di daerah ini paling bertangung jawab untuk membentuk opini masyarakat agar mereka memilihnya ,tidak memilih lembaga sejenis di Tempat lain .Tanpa kemampuan lembaga lain yang memadai itu ,bukan hanya mereka yang enggan menentukan pilihan di daerah mereka sendiri  ,mereka yang sudah masuk pun berpotensi pindah sekolah .